Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Jadi Alarm, Pengamat Minta Magetan Perkuat Tata Kelola Administrasi
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 61
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Terungkapnya dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo senilai sekitar Rp3,6 miliar menjadi perhatian pengamat kebijakan publik dan pegiat antikorupsi di Madiun Raya. Kasus tersebut dinilai harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah lain, termasuk Kabupaten Magetan, agar memperkuat tata kelola administrasi dalam setiap proses pengambilan kebijakan.
Pengamat kebijakan publik sekaligus pegiat antikorupsi Madiun Raya, Dimyati Dahlan menilai berbagai dokumen administrasi, seperti risalah rapat, daftar hadir, undangan rapat paripurna, kajian pendukung, hingga berita acara memiliki fungsi yang sangat vital. Dokumen tersebut tidak hanya menjadi arsip, tetapi juga merupakan bukti formil yang menentukan keabsahan sebuah keputusan pemerintahan.
“Ketika pengelolaan risalah, kajian pendukung, daftar hadir, dan dokumen formal lainnya tidak dijalankan secara profesional dan ketat, peluang terjadinya penyimpangan seperti di Ponorogo sangat mungkin terjadi di daerah lain,” ujar Dimyati.
Kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Ponorogo itu diduga berkaitan dengan penetapan tunjangan perumahan DPRD periode 2023–2026. Penyidik telah menetapkan sejumlah pejabat dan mantan pimpinan DPRD sebagai tersangka, sementara penyelidikan terhadap perkara tersebut masih terus berlangsung.
Menurut Dimyati, perkara tersebut menjadi pengingat bahwa lemahnya administrasi pemerintahan dapat berujung pada persoalan hukum. Ia mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa kesalahan administrasi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dapat berimplikasi pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Ia menilai Kabupaten Magetan perlu menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran penting. Pasalnya, proses pengangkatan pimpinan DPRD Magetan pasca pemberhentian mantan Ketua DPRD Suratno beberapa waktu lalu sempat mengalami kendala akibat belum lengkapnya dokumen administrasi rapat paripurna.
Usulan pemberhentian dan pengangkatan pimpinan DPRD hasil rapat paripurna pada 8 Juli 2026 diketahui harus dilengkapi kembali dengan sejumlah dokumen, mulai risalah rapat, daftar hadir peserta, undangan, jadwal Badan Musyawarah (Banmus), hingga dokumentasi rapat sebelum dapat diverifikasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Dokumen-dokumen itu bukan formalitas. Itulah bukti bahwa keputusan diambil sesuai prosedur, memenuhi kuorum, dan memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.
Dimyati melihat terdapat kesamaan mendasar antara perkara yang terjadi di Ponorogo dengan dinamika administrasi di Magetan. Perbedaannya, kasus Ponorogo telah memasuki tahap penegakan hukum, sedangkan persoalan di Magetan masih sebatas penyempurnaan persyaratan administrasi. Meski demikian, keduanya menunjukkan bahwa tata kelola dokumen menjadi aspek krusial dalam menjaga akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ia juga mengingatkan agar sengketa pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Magetan yang sebelumnya sempat bergulir di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara dijadikan pembelajaran bagi seluruh unsur legislatif. Menurutnya, disiplin terhadap prosedur administrasi harus menjadi budaya kerja untuk meminimalkan potensi sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Sebagai langkah pencegahan, Dimyati mendorong DPRD dan pemerintah daerah memperkuat sistem administrasi melalui mekanisme verifikasi berlapis, digitalisasi arsip, serta meningkatkan keterbukaan terhadap risalah rapat dan dokumen yang menjadi dasar setiap pengambilan keputusan.
“Kalau tata kelola administrasi diperkuat, ruang terjadinya penyimpangan akan semakin sempit. Kasus Ponorogo seharusnya menjadi cermin agar Magetan tidak mengalami persoalan serupa di masa mendatang,” pungkasnya. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez




