Warga Sayutan Gandeng LBH, Perjuangan Tolak Tambang Galian C Kini Tempuh Jalur Hukum
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 56
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Perjuangan warga Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, untuk menghentikan aktivitas tambang galian C memasuki babak baru. Setelah melakukan aksi demonstrasi di DPRD Magetan hingga mengawal pemindahan alat berat dari lokasi tambang, kini warga memilih memperkuat langkah mereka melalui jalur hukum dengan menggandeng lembaga bantuan hukum (LBH).
Sejumlah perwakilan warga mendatangi kantor LBH No Viral No Justice yang dikoordinatori Ahmad Setiawan. Kedatangan mereka bertujuan meminta pendampingan hukum terkait polemik tambang yang hingga kini masih memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Pertemuan tersebut merupakan langkah awal untuk memetakan persoalan hukum sekaligus menentukan strategi yang akan ditempuh ke depan.
“Hari ini kami menerima beberapa perwakilan warga yang terdampak aktivitas tambang. Mereka meminta pendampingan agar perjuangan yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum dan memiliki dasar yang kuat,” ujar Ahmad.
Meski demikian, Wiryo sapaan akrabnya menegaskan pihaknya belum dapat menentukan langkah hukum yang akan diambil karena masih mempelajari berbagai dokumen dan informasi terkait aktivitas tambang tersebut.
Menurutnya, penolakan warga tidak muncul tanpa alasan. Berdasarkan keterangan yang diterima tim hukum, masyarakat mengaku merasakan dampak dari aktivitas tambang yang pernah beroperasi di wilayah tersebut. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran apabila tambang baru kembali beroperasi.
“Warga ingin menghentikan tambang yang sekarang karena mereka merasa dampak dari aktivitas tambang sebelumnya baru dirasakan dalam beberapa tahun terakhir. Kekhawatiran itu yang kemudian mendorong penolakan,” kata Wiryo.
Seperti diketahui, warga selama ini menyuarakan sejumlah kekhawatiran, mulai dari ancaman terhadap sumber mata air, potensi longsor yang dapat membahayakan makam leluhur dan permukiman warga, hingga kerusakan lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Wiryo menambahkan, masyarakat tetap menghormati proses verifikasi lapangan yang akan dilakukan tim terpadu bersama instansi terkait. Namun di saat yang sama, warga juga merasa perlu memperkuat posisi mereka melalui pendampingan hukum.
“Sebelumnya mereka sudah melakukan berbagai upaya, mulai dari menyampaikan aspirasi dalam RDP hingga aksi-aksi penolakan. Sekarang mereka meminta pendampingan hukum untuk menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan,” tegasnya.
Dengan menggandeng LBH, perjuangan warga Sayutan kini tidak hanya dilakukan melalui aksi massa dan forum hearing, tetapi juga mulai diarahkan ke jalur hukum. Langkah tersebut ditempuh sebagai upaya memperjuangkan tuntutan penghentian tambang yang dinilai berpotensi mengancam lingkungan dan sumber kehidupan masyarakat setempat. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Diez





