Ini Respon PSHT Pimpinan M. Taufiq Soal Parluh 2026 Tidak Boleh di Kota Madiun
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 87
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diketuai oleh M. Taufiq memberikan tanggapan terkait hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor antara Forkopimda Jawa Timur, Forkopimda Kota/Kabupaten Madiun serta Magetan di Gedung GCIO Diskominfo Kota Madiun, pada Rabu (16/9/2026) lalu.
Mereka mempertanyakan terkait hasil kesepakatan yang melarang pelaksanaan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT tidak dilaksanakan di wilayah Kota maupun Kabupaten Madiun. Diketahui, kesepakatan tersebut mempertimbangkan faktor keamanan serta ketertiban dan aspirasi dari masyarakat di sekitar Padepokan Agung Madiun (PAM) di Jalan Merak Kelurahan Nambangan Kidul Kecamatan Manguharjo.
Menanggapi hal itu, Samsul Hidayat, Perwakilan Biro Hukum PSHT menilai hal itu cacat. Pasalnya, pihaknya tidak dilibatkan dalam Rakor tersebut. “Hasil itu juga saya pikir cacat juga, karena dari pihak kami terutama lawyer-lawyer yang tahu regulasi tidak diundang secara transparan. Seolah-olah itu ada dikotomi dan direduksi agar kami tidak bersuara di sini,” jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa Parluh yang direncanakan pada tanggal 25-26 September 2026 nantinya merupakan agenda organisasi dalam memilih Ketua Umum PSHT. Hal itu sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Kegiatan Parluh itu adalah murni untuk rapat koordinasi dan memilih ketua umumnya berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangganya organisasi yang sah dan berbadan hukum,” tegas Samsul.
Samsul turut mempersoalkan terkait kewenangan pemerintah daerah dalam persoalan tersebut. Menurutnya, pejabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk memasuki ranah perdata organisasi dengan mengatasnamakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemkot tidak boleh memasuki wilayah perdata-nya organisasi. Organisasi punya badan hukum, punya AD/ART yang amanahnya adalah setiap 5 tahun harus mengadakan Parapatan Luhur atau Musyawarah Nasional,” imbuhnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi lokasi Parluh akan tetap dilaksanakan di Kota Madiun atau tidak, Samsul menyampaikan hal itu akan dilakukan koordinasi lebih lanjut. Dirinya menekankan bahwa kegiatan organisasi dilindungi dalam berserikat hingga berkumpul sesuai aturan.
“Kita tunggu, ya, kita tunggu injury time-nya bagaimana. Yang pasti kita berkomitmen Parlo tetap diadakan di Jawa Timur, ya. Nanti bagaimana-bagaimana nanti akan ada progress,” pungkasnya. (Krs)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Diez





