Magetan Siapkan Pilkades Serentak 2027, 179 Desa Ditargetkan Gunakan E-Voting
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 54
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menyiapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2027. Sebanyak 179 desa ditargetkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut, dengan pelaksanaan pemungutan suara direncanakan menggunakan e-voting.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, mengatakan tahapan Pilkades diperkirakan mulai berjalan pada Juni 2027. Persiapan diawali dengan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang baru.
Masa jabatan BPD yang saat ini menjabat akan berakhir. BPD baru ditargetkan sudah terbentuk pada 17 Maret 2027 dan selanjutnya memiliki peran penting dalam mengawali proses pemilihan kepala desa.
“Bulan Juni pengisian prosesnya sudah mulai. Proses dulu BPD-nya, karena yang memproses Pilkades kan BPD,” ujar Parminto.
Menurutnya, setelah BPD baru terbentuk, dilanjutkan dengan pemberitahuan kepada kepala desa mengenai berakhirnya masa jabatan. BPD memiliki waktu sekitar 10 hari untuk membentuk panitia pemilihan kepala desa.
Panitia juga menyusun rencana kebutuhan biaya Pilkades untuk diajukan melalui camat dan mendapat persetujuan bupati. Setelah itu, tahapan berlanjut pada pengumuman dan pembukaan pendaftaran calon kepala desa hingga pemungutan suara.
Parminto menyebut pemungutan suara Pilkades serentak diperkirakan berlangsung pada awal November 2027. Setelah seluruh tahapan selesai, pemerintah daerah menargetkan penetapan kepala desa terpilih dilakukan pada 17 Desember 2027.
“Targetnya di tanggal 17 Desember sudah ada penetapan SK kepala desa yang baru oleh bupati. Pelantikannya mungkin di akhir-akhir Desember 2027,” katanya.
Kepala desa yang terpilih nantinya akan menjalankan masa jabatan periode 2027–2035.
Terkait persyaratan pencalonan, Parminto mengatakan belum terdapat perubahan signifikan. Pemerintah daerah masih menunggu proses penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menjadi aturan teknis pelaksanaan.
Sementara itu, ketentuan umum dan khusus masih mengacu pada Peraturan Pemerintah terbaru. Persyaratan seperti batas usia, riwayat pendidikan, serta ketentuan administratif lainnya tetap menjadi bagian dari proses pencalonan.
“Prinsipnya masih sama. Permendagrinya juga masih berproses, belum selesai. Tetap kita menggunakan PP yang baru ini, secara syarat umum dan secara khusus tidak ada perbedaan yang signifikan,” jelasnya.
Salah satu pelaksanaan penting dalam Pilkades mendatang adalah penggunaan teknologi dalam pemungutan suara. Parminto mengatakan regulasi terbaru telah membuka ruang penggunaan sistem elektronik. Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemkab Magetan memutuskan untuk menyiapkan pelaksanaan Pilkades 2027 di 179 desa dengan metode e-voting.
Penggunaan e-voting diharapkan menjadi bagian dari modernisasi proses pemilihan kepala desa sekaligus menyesuaikan pelaksanaan Pilkades dengan ketentuan yang memungkinkan pemungutan suara secara elektronik.
Sementara itu, sejumlah desa yang saat ini belum memiliki kepala desa definitif tetap masuk dalam agenda Pilkades serentak. Kekosongan jabatan kepala desa antara lain terjadi karena kepala desa meninggal dunia maupun mengundurkan diri.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, pemerintah menunjuk penjabat (Pj.) kepala desa. Parminto menjelaskan Pj. kepala desa berasal dari kalangan PNS/ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan. Proses pengusulannya dilakukan oleh BPD dengan rekomendasi camat untuk selanjutnya mendapat persetujuan bupati.
“Kalau kepala desa kosong, sampai dengan terisi nanti ditunjuk Pj. oleh ibu bupati. Pj. itu asalnya dari PNS di lingkup pemerintah daerah kabupaten,” terangnya.
Pj. kepala desa tidak perlu mengundurkan diri dari statusnya sebagai ASN. Justru, selama masa jabatan tersebut, Pj. bertugas menjalankan pemerintahan desa sekaligus mengawal proses persiapan hingga pelaksanaan Pilkades.
Dengan tahapan yang berlangsung sejak pertengahan 2027, Pemkab Magetan menargetkan seluruh rangkaian Pilkades serentak dapat berjalan hingga menghasilkan kepala desa definitif untuk 179 desa pada akhir Desember 2027. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Krs/Diez





