Operasi Patuh Semeru 2026 Dimulai 26 Oktober, Polres Magetan Sasar Sembilan Pelanggaran
- account_circle Kusnanto
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 42
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Polres Magetan mematangkan persiapan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 yang dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini menyasar sembilan jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari melawan arus hingga berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
Persiapan dilakukan melalui Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Patuh Semeru 2026 di Gedung Pesat Gatra Polres Magetan, Jumat (23/10/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo, mewakili Kapolres Magetan AKBP Bagas Sancoyoning Aji, serta diikuti para pejabat operasi dan personel yang terlibat.
Latihan praoperasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan kesiapan personel sebelum terjun ke lapangan. Pembekalan mencakup pemahaman mengenai sasaran operasi, cara bertindak, serta prosedur pelaksanaan agar penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam arahannya, Wakapolres Magetan Kompol Dodik Wibowo menekankan pentingnya kesiapan personel untuk menjalankan operasi secara profesional dan humanis.
“Melalui latihan praoperasi ini, kami ingin memastikan seluruh personel memahami tugas, sasaran, dan cara bertindak di lapangan. Pelaksanaan operasi harus mengedepankan profesionalisme serta keselamatan masyarakat sebagai prioritas,” ujarnya.

Operasi Patuh Semeru 2026 mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.” Tema tersebut menegaskan bahwa upaya menciptakan ketertiban lalu lintas tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat.
Sembilan sasaran pelanggaran dalam operasi ini meliputi pengendara yang melawan arus, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan atau dimodifikasi, serta pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Petugas juga akan menyasar pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, serta pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
Pelanggaran terhadap lampu lalu lintas, rambu, dan marka jalan turut menjadi perhatian. Selain itu, pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba juga masuk dalam sasaran operasi karena berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Menurut Dodik, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas perlu dibangun melalui edukasi dan penegakan hukum yang konsisten.
“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu, melengkapi surat dan kelengkapan kendaraan, serta menggunakan perlengkapan keselamatan. Jangan menunggu ada petugas atau terjadi kecelakaan untuk tertib berlalu lintas,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Semeru 2026 mengedepankan pendekatan profesional dan humanis dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Edukasi kepada masyarakat diharapkan berjalan beriringan dengan penindakan terhadap pelanggaran.
Melalui operasi yang berlangsung hingga 8 November 2026 tersebut, Polres Magetan menargetkan peningkatan disiplin masyarakat, penurunan angka pelanggaran, serta pengurangan risiko kecelakaan lalu lintas.
Masyarakat diimbau memeriksa kondisi kendaraan sebelum bepergian, memastikan kelengkapan dokumen berkendara, menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman, serta tidak menggunakan telepon seluler ketika mengemudi. Pengendara juga diminta mematuhi batas kecepatan dan tidak berkendara setelah mengonsumsi alkohol atau narkoba. (Kus)
- Penulis: Kusnanto
- Editor: Krz/Diez





