Diduga Minta Uang untuk Hapus Pemberitaan, Admin Medsos di Ponorogo Jadi Tersangka
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 117
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Seorang admin media sosial di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, berinisial NR, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan ancaman pemerasan terhadap seorang pengusaha apotek di Kecamatan Sambit. Kasus ini bermula dari unggahan pemberitaan di media sosial TikTok yang diduga disertai permintaan sejumlah uang agar konten tersebut dihapus.
NR diketahui merupakan pihak yang dikaitkan dengan media online Sinyal Ponorogo. Status tersangka ditetapkan setelah Satreskrim Polres Ponorogo melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Irwan Nugraha membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil setelah penyidik menggelar perkara.
“Kemarin gelar (Gelar Perkara), terus langsung penetapan tersangka,” ujarnya.
Meski telah berstatus tersangka, NR hingga Selasa (3/11/2026) belum dilakukan penahanan. Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Irwan juga mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan peristiwa serupa tidak hanya berasal dari satu pihak. Polisi masih menerima pengaduan dari sejumlah orang yang merasa mengalami persoalan serupa.
“Untuk korbannya ini masih banyak juga yang lapor-lapor. Lebih dari satu,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, M. Naziri, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Konten tersebut disebarluaskan melalui akun media sosial TikTok hingga berdampak terhadap reputasi usaha dan kehidupan pribadi keluarga korban.
Dampak yang ditimbulkan bahkan disebut merembet ke lingkungan keluarga. Anak korban dikabarkan mengalami perundungan di sekolah setelah pemberitaan tersebut beredar.
Naziri menyebut kliennya, Muhammad Makmur, pemilik Apotek Sehat Makmur di Kecamatan Sambit, telah berulang kali meminta agar unggahan tersebut dihapus. Namun, permintaan itu tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan. Korban justru disebut diminta menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta sebagai syarat penghapusan konten.
“Dalam posisi keterpaksaan itulah kemudian klien kami harus mengeluarkan uang. Dari situ kami mengkaji adanya unsur pemerasan dan mengambil tindakan pelaporan ke Polres Ponorogo,” kata Naziri.
Tak hanya berdampak pada nama baik, pemberitaan tersebut juga diklaim memengaruhi aktivitas ekonomi usaha korban. Naziri menyampaikan, sebelum persoalan itu mencuat, Apotek Sehat Makmur mampu mencatat omzet harian sekitar Rp 12 juta hingga Rp 13 juta.
Namun, setelah konten beredar, omzet usaha tersebut diklaim mengalami penurunan sekitar 30 hingga 35 persen atau setara Rp 4 juta per hari.
“Jika diakumulasikan dalam jangka panjang, pihak korban memperkirakan potensi kerugian omzet mencapai hampir Rp 2 miliar. Dampak lainnya, lowongan pekerjaan yang dibuka usaha tersebut disebut tidak lagi mendapatkan pelamar,” paparnya.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Al-Falahu Indiantoro atau yang akrab disapa Indias, menyatakan kliennya telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 45 menit. Ia menilai konstruksi perkara serta unsur pidana yang disangkakan masih perlu dicermati lebih mendalam.
Pihaknya juga tengah menyiapkan langkah pembelaan apabila perkara tersebut nantinya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Ancaman pemerasan, bukan pemerasan. Dan itu menurut saya harus dikaji dulu setelah saya lihat unsur-unsurnya. Pastinya nanti juga harus dikaji dan dikupas di dalam persidangan,” pungkasnya. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Krz/Diez





