Berita Terkini
Trending Tags

Tambang Ilegal Makin Marak, Walhi Jatim Desak Penegakan Hukum Tegas

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
  • visibility 135
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Aktivitas tambang ilegal di wilayah Magetan, Foto : Istimewa

Sinergia | Kab. Magetan – Aktivitas tambang ilegal di wilayah Magetan, Jawa Timur, masih menjadi sorotan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan, terutama di kawasan Parang dan sekitarnya.

Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan, mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan yang berlangsung tanpa izin resmi atau melebihi batas wilayah administratif harus dikategorikan sebagai ilegal. Ia menyoroti adanya perusahaan yang telah melakukan eksploitasi padahal izin baru sebatas tahap eksplorasi, bahkan ada yang tidak memiliki izin sama sekali.

“Jika izinnya berada di Jawa Tengah tetapi operasinya dilakukan di wilayah Jawa Timur, itu jelas pelanggaran. Pemerintah daerah tidak boleh diam. Pemkab Magetan punya dasar hukum untuk membawa ini ke ranah hukum,” kata Wahyu, Kamis (15/05/2025).

Menurutnya, tindakan seperti itu bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga berdampak langsung pada lingkungan hidup dan hak masyarakat. Penambangan ilegal berisiko merusak ekosistem, mengganggu sumber daya air, dan meninggalkan beban pemulihan pada negara.

“Satpol PP bisa menjadi ujung tombak penindakan di lapangan. Tapi harus ada koordinasi dengan kepolisian agar penegakan hukum berjalan maksimal,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemkab Magetan sempat memerintahkan penghentian operasional tambang serta mendorong reklamasi lahan. Namun Wahyu menilai langkah tersebut masih setengah hati jika tidak disertai penegakan hukum secara serius. Kasus tambang di Desa Sayutan, Kecamatan Parang oleh CV Putra Anugerah dianggap merugikan masyarakat.

“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Bila benar terbukti melanggar izin dan merusak lingkungan, maka pelakunya harus bertanggung jawab secara hukum, bahkan bisa dijerat pidana lewat UU PPLH dan UU Minerba,” tegas Wahyu.

Ia menambahkan, bila negara abai dalam penindakan, maka potensi bencana lingkungan akan ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah sendiri.

“Jika kerusakan terjadi, negara yang harus menanggung biaya pemulihan. Padahal, seharusnya pelaku kerusakan bertanggung jawab penuh secara hukum dan finansial,” tandasnya.

Diketahui, sebagai tindak lanjut, Pemkab Magetan telah melakukan inspeksi ke sejumlah lokasi tambang bermasalah dan mengeluarkan instruksi penghentian operasional. Namun, publik kini menanti langkah hukum konkret sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan keadilan bagi warga terdampak.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Waduh ! Anggota DPRD Jatim Terjerat Narkotika, Tetapi Tak Jadi Tersangka

    Waduh ! Anggota DPRD Jatim Terjerat Narkotika, Tetapi Tak Jadi Tersangka

    • calendar_month Jumat, 3 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Nama seorang anggota DPRD Jawa Timur berinisial AH terseret dalam kasus narkoba setelah disebut oleh seorang pengedar berinisial MA. Polres Ngawi mengungkap keterlibatan AH usai menangkap MA dan menemukan jejak transaksi sabu yang mengarah ke politisi tersebut. Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan awal mula kasus ini. “Pada Selasa malam […]

    Bagikan
  • Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 Untuk Petani Madiun Capai 48 Ribu Ton

    Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2026 Untuk Petani Madiun Capai 48 Ribu Ton

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani pada tahun anggaran 2026. Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, total alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun ini mencapai lebih dari 48 ribu ton dan sudah dapat ditebus petani sejak awal Januari 2026. Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) […]

    Bagikan
  • Petani Kentang Plaosan Terjepit, Panen Melimpah Tak Terserap Pabrik

    Petani Kentang Plaosan Terjepit, Panen Melimpah Tak Terserap Pabrik

    • calendar_month Rabu, 17 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Panen kentang di Plaosan, Kabupaten Magetan, yang biasanya membawa harapan besar bagi petani, justru berubah menjadi beban. Supriyono, petani asal Desa Pacalan, hanya bisa pasrah melihat kentang di lahannya mulai membusuk karena tidak kunjung diambil oleh pabrik mitra. “Lahan hampir satu hektare saya terancam sia-sia. Pabrik cuma menyerap sekitar 40 persen […]

    Bagikan
  • Telan Korban, Pengawasan Tambang Tradisional di Maospati Diperketat

    Telan Korban, Pengawasan Tambang Tradisional di Maospati Diperketat

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kecamatan Maospati bersama Polsek Maospati memperketat pengawasan terhadap aktivitas galian tanah tradisional. Hal itu setelah temuan sejumlah titik galian dinilai berpotensi memicu bencana longsor. Penguatan koordinasi dilakukan melalui rapat bersama Forkopimcam Maospati. Rakor dipimpin Kapolsek Maospati AKP Vista Dwi Pujiningsih, dan Sekcam Maospati Hadi Wasono Rohmad, serta dihadiri para Kanit […]

    Bagikan
  • Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

    Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan 1,1 Kg Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram penyelesaian perkara dari seorang terpidana. Barang bukti tersebut berasal dari perkara peredaran narkoba yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jaksa penuntut umum sebagai eksekutor putusan pengadilan. […]

    Bagikan
  • Plt Wali Kota Madiun Tekankan Lurah dan Camat Wajib Pahami Prioritas Pembangunan Kota

    Plt Wali Kota Madiun Tekankan Lurah dan Camat Wajib Pahami Prioritas Pembangunan Kota

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menekankan pentingnya pemahaman aparatur wilayah terhadap arah pembangunan daerah. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Optimalisasi Produktivitas Kerja dan Bimbingan Teknis Aplikasi e-KAK dan m-SKP Tahun 2026 yang diikuti para lurah dan camat di wilayah Kecamatan Taman pada Kamis (05/03/2026) Menurut Bagus, perencanaan […]

    Bagikan
expand_less