
Sinergia | Kab. Magetan – Aktivitas tambang ilegal di wilayah Magetan, Jawa Timur, masih menjadi sorotan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan, terutama di kawasan Parang dan sekitarnya.
Direktur Eksekutif Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan, mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan yang berlangsung tanpa izin resmi atau melebihi batas wilayah administratif harus dikategorikan sebagai ilegal. Ia menyoroti adanya perusahaan yang telah melakukan eksploitasi padahal izin baru sebatas tahap eksplorasi, bahkan ada yang tidak memiliki izin sama sekali.
“Jika izinnya berada di Jawa Tengah tetapi operasinya dilakukan di wilayah Jawa Timur, itu jelas pelanggaran. Pemerintah daerah tidak boleh diam. Pemkab Magetan punya dasar hukum untuk membawa ini ke ranah hukum,” kata Wahyu, Kamis (15/05/2025).
Menurutnya, tindakan seperti itu bukan hanya soal pelanggaran administratif, tetapi juga berdampak langsung pada lingkungan hidup dan hak masyarakat. Penambangan ilegal berisiko merusak ekosistem, mengganggu sumber daya air, dan meninggalkan beban pemulihan pada negara.
“Satpol PP bisa menjadi ujung tombak penindakan di lapangan. Tapi harus ada koordinasi dengan kepolisian agar penegakan hukum berjalan maksimal,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Magetan sempat memerintahkan penghentian operasional tambang serta mendorong reklamasi lahan. Namun Wahyu menilai langkah tersebut masih setengah hati jika tidak disertai penegakan hukum secara serius. Kasus tambang di Desa Sayutan, Kecamatan Parang oleh CV Putra Anugerah dianggap merugikan masyarakat.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Bila benar terbukti melanggar izin dan merusak lingkungan, maka pelakunya harus bertanggung jawab secara hukum, bahkan bisa dijerat pidana lewat UU PPLH dan UU Minerba,” tegas Wahyu.
Ia menambahkan, bila negara abai dalam penindakan, maka potensi bencana lingkungan akan ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah sendiri.
“Jika kerusakan terjadi, negara yang harus menanggung biaya pemulihan. Padahal, seharusnya pelaku kerusakan bertanggung jawab penuh secara hukum dan finansial,” tandasnya.
Diketahui, sebagai tindak lanjut, Pemkab Magetan telah melakukan inspeksi ke sejumlah lokasi tambang bermasalah dan mengeluarkan instruksi penghentian operasional. Namun, publik kini menanti langkah hukum konkret sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan keadilan bagi warga terdampak.
Kusnanto – Sinergia