Berita Terkini
Trending Tags

Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Peredaran Miras dalam Operasi Pekat Semeru 2025

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
  • visibility 97
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
konferensi pers kasus pengeroyokan dan pengedaran miras, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Polres Madiun Kota menggelar konferensi pers pada Kamis (22/05/2025) terkait pengungkapan sejumlah kasus pengeroyokan dan peredaran minuman keras (miras) dalam rangka Operasi Pekat 2 Semeru 2025.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap total 7 kasus pengeroyokan dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang. Selain itu, dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), polisi juga berhasil mengungkap kasus peredaran miras dengan barang bukti sebanyak 104 liter, serta menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Salah satu kasus menonjol adalah pengeroyokan yang terjadi di Jalan Puntuk, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, dengan tersangka Eko yang berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Gresik. Kasus pengeroyokan lainnya melibatkan tiga tersangka—Yusril, Bayu, dan Liok—yang terlibat dalam aksi kekerasan di tempat umum dan ditangkap di wilayah Bali.

Selain itu, terdapat kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Dr. Soetomo, dengan tiga tersangka yang kini telah diproses hukum. Polisi juga mencatat adanya tiga kasus penganiayaan lain yang telah masuk ke tahap penanganan hukum.

“Dalam Operasi Pekat Semeru 2025 ini, kami menyasar berbagai bentuk kejahatan seperti tindakan premanisme, debt collector ilegal, pemerasan, pemalakan, pungli, serta konflik antar komunitas seperti pencak silat,” jelas AKP Agus.

Pihak kepolisian juga menyoroti peran miras dalam memicu tindakan kriminal. Berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa tersangka diketahui mengonsumsi miras sebelum melakukan aksi kekerasan. Hal ini mendorong kepolisian untuk menelusuri jalur distribusi dan pelaku penjualannya.

“Tujuan utama dari operasi ini adalah menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Madiun Kota,” tegas AKP Agus Setiawan.

Polres Madiun Kota menegaskan akan terus menggencarkan operasi serupa guna menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Tersangka pengeroyokan di jerat dengan pasal 170  KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu,untuk pelaku peredaran miras dikenakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan-red).

Surya – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Puluhan Barang Bukti dari 17 Perkara Pidana

    Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Puluhan Barang Bukti dari 17 Perkara Pidana

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan berbagai barang bukti dari 17 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jaksa penuntut umum selaku eksekutor putusan pengadilan. Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, mengatakan pemusnahan itu merupakan kewajiban institusi kejaksaan dalam menindaklanjuti amar putusan […]

    Bagikan
  • Long Weekend, 33.994 Penumpang Gunakan Kereta Api di Daop 7 Madiun

    Long Weekend, 33.994 Penumpang Gunakan Kereta Api di Daop 7 Madiun

    • calendar_month Jumat, 15 Mei 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Volume penumpang kereta api jarak jauh di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun masih terpantau tinggi selama libur panjang pekan ini. Berdasarkan data KAI Daop 7 Madiun hingga Jumat (15/5/2026) pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 15.613 penumpang naik dan turun di sejumlah stasiun wilayah Daop […]

    Bagikan
  • Tersangka Korupsi BPR Kota Madiun Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp. 8,7 Miliar

    Tersangka Korupsi BPR Kota Madiun Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kerugian Capai Rp. 8,7 Miliar

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perumda BPR Kota Madiun memasuki babak baru. Pada Jumat (14/11/2025), satu tersangka resmi diserahkan penyidik Polres Madiun Kota kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Tersangka Candra Wiyono (35), warga Jalan Gajah Mada, Kelurahan Manguharjo, Kecamatan Manguharjo Kota Madiun menjabat sebagai Account Officer (AO) […]

    Bagikan
  • 24 Jemaah Haji Ponorogo Batal Berangkat, Kuota Dikembalikan ke Kemenag Jatim

    24 Jemaah Haji Ponorogo Batal Berangkat, Kuota Dikembalikan ke Kemenag Jatim

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Sejumlah jemaah haji asal Ponorogo dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci tahun ini. Dari total kuota 519 jemaah Kabupaten Ponorogo, sedikitnya 24 orang mengundurkan diri karena berbagai alasan. “Sudah ada 24 jemaah yang dipastikan tidak berangkat tahun ini,” kata Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Ponorogo, Marjuni, Kamis (30/01/2025). […]

    Bagikan
  • Awas, Ribuan ODGJ Mengepung Kabupaten Madiun, Terbanyak di Wilayah Puskesmas Klecorejo

    Awas, Ribuan ODGJ Mengepung Kabupaten Madiun, Terbanyak di Wilayah Puskesmas Klecorejo

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun mencatat jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayahnya mencapai 2.238 orang. Angka tersebut tersebar di 22 puskesmas, dengan kasus tertinggi berada di wilayah Puskesmas Klecorejo, Kecamatan Mejayan, sebanyak 148 orang. Selain Klecorejo, sebaran ODGJ cukup tinggi juga ditemukan di Puskesmas Wungu (149), Kaibon (140), Mojopurno […]

    Bagikan
  • BPR Bank Madiun Serahkan Hadiah Utama Honda Brio Undian Simarmas

    BPR Bank Madiun Serahkan Hadiah Utama Honda Brio Undian Simarmas

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Perumda BPR Bank Madiun menyerahkan hadiah utama program tabungan berjangka Simarmas kepada salah satu nasabahnya, Winarni, warga Desa Ngampel, Kabupaten Madiun. Ia berhak membawa pulang satu unit Honda Brio setelah mengikuti program tersebut melalui 10 rekening aktif. Penyerahan hadiah berlangsung di Kantor BPR Kabupaten Madiun, Jalan Raya Solo–Jiwan, Jumat (21/11/2025). Hadiah […]

    Bagikan
expand_less