Berita Terkini
Trending Tags

Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Peredaran Miras dalam Operasi Pekat Semeru 2025

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
  • visibility 68
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
konferensi pers kasus pengeroyokan dan pengedaran miras, Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Polres Madiun Kota menggelar konferensi pers pada Kamis (22/05/2025) terkait pengungkapan sejumlah kasus pengeroyokan dan peredaran minuman keras (miras) dalam rangka Operasi Pekat 2 Semeru 2025.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengungkap total 7 kasus pengeroyokan dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang. Selain itu, dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), polisi juga berhasil mengungkap kasus peredaran miras dengan barang bukti sebanyak 104 liter, serta menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Salah satu kasus menonjol adalah pengeroyokan yang terjadi di Jalan Puntuk, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, dengan tersangka Eko yang berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Gresik. Kasus pengeroyokan lainnya melibatkan tiga tersangka—Yusril, Bayu, dan Liok—yang terlibat dalam aksi kekerasan di tempat umum dan ditangkap di wilayah Bali.

Selain itu, terdapat kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Dr. Soetomo, dengan tiga tersangka yang kini telah diproses hukum. Polisi juga mencatat adanya tiga kasus penganiayaan lain yang telah masuk ke tahap penanganan hukum.

“Dalam Operasi Pekat Semeru 2025 ini, kami menyasar berbagai bentuk kejahatan seperti tindakan premanisme, debt collector ilegal, pemerasan, pemalakan, pungli, serta konflik antar komunitas seperti pencak silat,” jelas AKP Agus.

Pihak kepolisian juga menyoroti peran miras dalam memicu tindakan kriminal. Berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa tersangka diketahui mengonsumsi miras sebelum melakukan aksi kekerasan. Hal ini mendorong kepolisian untuk menelusuri jalur distribusi dan pelaku penjualannya.

“Tujuan utama dari operasi ini adalah menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Madiun Kota,” tegas AKP Agus Setiawan.

Polres Madiun Kota menegaskan akan terus menggencarkan operasi serupa guna menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Tersangka pengeroyokan di jerat dengan pasal 170  KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu,untuk pelaku peredaran miras dikenakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan-red).

Surya – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil Uji Kasus Dugaan Keracunan MBG di Magetan, Diduga Ada Bakteri dari Alat Masak

    Hasil Uji Kasus Dugaan Keracunan MBG di Magetan, Diduga Ada Bakteri dari Alat Masak

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Hasil uji laboratorium terkait kasus dugaan keracunan makanan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa belasan siswa di SDN 2 Kediren, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, akhirnya terungkap. Pemerintah setempat memastikan tidak ada kandungan bakteri berbahaya dalam makanan yang dikonsumsi siswa. Namun hasil uji ditemukan indikasi kuat adanya kontaminasi dari alat […]

    Bagikan
  • Diduga Keracunan MBG, 18 Siswa SD di Kota Madiun Jalani Perawatan Intensif

    Diduga Keracunan MBG, 18 Siswa SD di Kota Madiun Jalani Perawatan Intensif

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kasus dugaan keracunan makanan menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi. Kali ini menimpa belasan siswa SDN 1 Demangan, Kota Madiun yang diduga mengalami keracunan massal pada Kamis (16/4/2026). Sebanyak 18 siswa dilaporkan mengalami gejala pusing, mual, hingga muntah tak lama usai makan siang. Insiden ini langsung memicu respons […]

    Bagikan
  • Polres Madiun Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2025

    Polres Madiun Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis untuk Pemudik Lebaran 2025

    • calendar_month Kamis, 27 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kepolisian Resor Polres Madiun, Jawa Timur, membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2025. Layanan ini tersedia di Polres Madiun serta seluruh Polsek jajaran.  Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan kendaraannya […]

    Bagikan
  • Residivis di Ngawi Kembali Berulah, Curi Uang dan Dua Motor sebelum Dilumpuhkan Polisi

    Residivis di Ngawi Kembali Berulah, Curi Uang dan Dua Motor sebelum Dilumpuhkan Polisi

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Seorang residivis pencurian di Kabupaten Ngawi kembali ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi kriminal, mulai dari pencurian uang puluhan juta rupiah hingga dua unit sepeda motor. Pelaku bernama Samidi (50), warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, terpaksa ditembak kakinya oleh polisi karena melawan saat pengembangan kasus untuk menunjukkan lokasi barang bukti. Peristiwa penembakan […]

    Bagikan
  • Diduga Terlibat Gratifikasi dan Manipulasi Pajak, Ketua Komisi II DPRD Ngawi Jadi Tersangka

    Diduga Terlibat Gratifikasi dan Manipulasi Pajak, Ketua Komisi II DPRD Ngawi Jadi Tersangka

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi resmi menetapkan Winarto, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Ngawi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah. Penetapan ini diumumkan pada Senin (26/05/2025) setelah serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. Politisi Partai Golkar tersebut diduga memainkan peran penting dalam proses pembebasan […]

    Bagikan
  • Tiga SPPG di Magetan Hentikan Layanan Sementara, Distribusi MBG Sejumlah Sekolah Ikut Terdampak Play Button

    Tiga SPPG di Magetan Hentikan Layanan Sementara, Distribusi MBG Sejumlah Sekolah Ikut Terdampak

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 363
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Operasional tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Magetan terpaksa berhenti beroperasi sementara sejak Senin, (2/2/2026), imbas keterlambatan transfer dana dari pemerintah pusat. Kondisi tersebut berdampak langsung pada distribusi makanan bergizi gratis (MBG) yang selama ini diterima siswa. Salah satu sekolah terdampak adalah SDN Baron 2 yang menerima pemberitahuan bahwa […]

    Bagikan
expand_less