Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Narkotika Mendominasi

Image Not Found
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti dari 51 perkara, Foto : Tova Pradana – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti dari 51 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (11/06/2025). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh kasus penyalahgunaan narkotika.

Proses pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Kabupaten Madiun, sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara yang telah memiliki putusan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sejak Desember 2024 hingga Mei 2025.

“Total ada 51 perkara yang barang buktinya dimusnahkan hari ini. Kasus narkotika masih menjadi yang paling dominan,” ujar Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Madiun, Bagas Andy Setiyawan, di lokasi pemusnahan.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 328,45 gram sabu dan 5.159 butir pil dobel L. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lainnya, seperti obat-obatan terlarang, dokumen, pakaian, perangkat elektronik, senjata tajam, alat hisap, hingga gergaji mesin.

Metode pemusnahan dilakukan sesuai dengan kategori barang. Untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan, proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender hingga tak dapat digunakan lagi. Sementara barang bukti lainnya dibakar atau dipotong menggunakan gergaji mesin.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *