Berita Terkini
Trending Tags

Dugaan Korupsi Kolam Renang Sukosari Masuk Tahap Penyidikan, Tapi Belum Ada Tersangka

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Jumat, 13 Jun 2025
  • visibility 114
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kasi Pidana Khusus Kejari Madiun, Inal Sainal Saiful, Foto : Tova Pradana – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan. Meski telah memasuki tahap penyidikan, Kejari belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.

“Masih dalam proses penyidikan. Kami mohon dukungan semua pihak agar kasus ini segera tuntas,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Madiun, Inal Sainal Saiful, Jumat (13/06/2025).

Proyek senilai Rp. 600 juta yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2022 itu diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan fasilitas wisata berupa kolam renang di wilayah desa, namun hasil audit menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur diketahui turut melakukan audit atas proyek yang mulai dikerjakan sejak 2022 tersebut. Proyek ini menjadi salah satu dari dua kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejari Kabupaten Madiun.

Diketahui, kasus lain yakni proyek kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, Kecamatan Gemarang. Proyek ini menghabiskan anggaran total Rp. 931 juta, yang berasal dari Dana Desa (DD) tahun 2019 sebesar Rp. 561 juta dan BKK tahun 2021 sebesar Rp. 370 juta.

Secara keseluruhan, kedua proyek kolam renang tersebut menyedot anggaran hingga Rp. 1,5 miliar dari sumber dana bantuan keuangan dan dana desa. Penanganan kedua perkara ini telah masuk proses penyidikan sejak awal 2024. Tim penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 41 orang saksi—20 saksi untuk kasus Gemarang dan 21 saksi untuk kasus Sukosari.

Dari dua perkara itu, Kejari Madiun baru menetapkan satu tersangka, yakni Suprapti (71), mantan Kepala Desa Gemarang. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (9/6/2025) setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. Suprapti kini ditahan selama 20 hari dan akan menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Pembangunan kolam tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) 2016–2021. Proses pengelolaan anggarannya juga menyalahi aturan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Oktario Hartawan Achmad.

Rincian anggaran proyek di Gemarang antara lain digunakan untuk kolam anak Rp. 157 juta, kolam dewasa Rp. 561 juta, pipanisasi Rp. 100 juta, pagar Rp. 150 juta, dan loket Rp. 71 juta. Namun, seluruh fasilitas tersebut tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Suprapti pun dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia juga disangkakan dengan Pasal 3 sebagai subsider, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Tova Pradana – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terisolasi Bertahun-Tahun, Warga 4 RT di Sidoharjo Menanti Pembangunan Jembatan Perintis Garuda

    Terisolasi Bertahun-Tahun, Warga 4 RT di Sidoharjo Menanti Pembangunan Jembatan Perintis Garuda

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Harapan baru muncul bagi warga di empat RT di Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, yang selama bertahun-tahun hidup dengan keterbatasan akses. Rencana pembangunan Jembatan Perintis Garuda di wilayah tersebut diharapkan menjadi solusi bagi mobilitas masyarakat yang selama ini harus menyeberangi sungai setiap hari. Kepala Desa Sidoharjo, Sarmin, mengatakan kondisi keterbatasan […]

    Bagikan
  • 227 Calon Jemaah Haji Kota Madiun Terima Uang Saku 750 Riyal, Permudah Pembayaran Dam

    227 Calon Jemaah Haji Kota Madiun Terima Uang Saku 750 Riyal, Permudah Pembayaran Dam

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 296
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Persiapan keberangkatan jemaah haji Kota Madiun tahun 2026 telah memasuki tahap akhir. Selain kesiapan fisik dan administrasi, perhatian utama juga tertuju pada pemberian uang saku (living allowance) bagi jemaah sebagai bekal selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Sebanyak 227 Calon Jemaah Haji (CJH) Kota Madiun dipastikan telah menerima perlengkapan utama, […]

    Bagikan
  • Pemkot-DPRD Kota Madiun Sepakati Perubahan Propemperda 2026, Legislatif Usulkan 3 Raperda Inisiatif

    Pemkot-DPRD Kota Madiun Sepakati Perubahan Propemperda 2026, Legislatif Usulkan 3 Raperda Inisiatif

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 di Gedung Paripurna pada Jumat (09/01/2026).  Dari hasil koordinasi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Madiun dan Tim Pelaksana Harmonisasi dan Sinkronisasi Raperda Pemerintah Kota Madiun, Legislatif […]

    Bagikan
  • Toko Emas dan Kosmetik di Magetan Dibobol Pencuri, Gasak Uang dan Emas Senilai Rp1 Miliar

    Toko Emas dan Kosmetik di Magetan Dibobol Pencuri, Gasak Uang dan Emas Senilai Rp1 Miliar

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 246
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Aksi pencurian terjadi di sebuah toko emas dan kosmetik yang berada di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, pada Rabu (14/1/2026) dini hari. Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp30 juta serta perhiasan emas dengan estimasi berat mencapai satu kilogram. Peristiwa ini terungkap saat salah satu karyawan, Anggi, membuka toko […]

    Bagikan
  • MPLS Ramah 2025 di Magetan Tanpa Perpeloncoan, Fokus pada Pembiasaan Anak Indonesia Hebat

    MPLS Ramah 2025 di Magetan Tanpa Perpeloncoan, Fokus pada Pembiasaan Anak Indonesia Hebat

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026 di Kabupaten Magetan resmi dimulai pada Senin (14/07/2025). Mengusung konsep MPLS Ramah, kegiatan ini digelar serentak di seluruh jenjang pendidikan—dari SD, SMP, hingga SMA/SMK—dengan penekanan pada pendekatan edukatif, tanpa unsur perpeloncoan. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan, Suwoto, menegaskan […]

    Bagikan
  • Aksi Wheelie di Depan Pendopo Magetan Viral, Polisi Tindak Pelaku

    Aksi Wheelie di Depan Pendopo Magetan Viral, Polisi Tindak Pelaku

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Aksi ugal-ugalan sejumlah pengendara sepeda motor di Jalan Basuki Rahmat, tepat di depan Pendopo Surya Graha yang juga merupakan rumah dinas Bupati Magetan, Jawa Timur, viral di media sosial. Dalam video yang beredar, dua pemuda terlihat secara bergantian mengendarai sepeda motor sambil mengangkat roda depan atau wheelie di jalan raya. Aksi […]

    Bagikan
expand_less