
Sinergia | Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani pada tahun anggaran 2026. Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun, total alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun ini mencapai lebih dari 48 ribu ton dan sudah dapat ditebus petani sejak awal Januari 2026.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Madiun, Zainul Arifin, mengatakan bahwa penebusan pupuk bersubsidi telah dibuka sejak awal Januari dan dilakukan melalui kios resmi sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah ditetapkan.
“Per Januari 2026, pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus di kios sesuai RDKK. Mekanismenya tetap mengacu pada ketentuan nasional dan data petani yang sudah tervalidasi,” ujar Zainul Arifin saat ditemui, Senin (5/1/2026).
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun Nomor total alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 meliputi Urea sebanyak 24.746 ton, NPK 18.173 ton, NPK Formula Khusus 94 ton, Pupuk Organik (POG) 5.881 ton, serta ZA 10 ton.
Alokasi tersebut disebar ke 15 kecamatan di Kabupaten Madiun sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Kecamatan dengan alokasi terbesar antara lain Saradan, Sawahan, dan Mejayan, seiring dengan luas lahan pertanian dan jumlah petani aktif di wilayah tersebut. Sementara itu, kecamatan lain seperti Balerejo, Dagangan, dan Dolopo tetap mendapatkan alokasi proporsional berdasarkan data RDKK.
Arifin menjelaskan, hingga awal Januari 2026 tercatat 76.067 petani penerima pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun. Data penerima tersebut telah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terintegrasi dalam sistem pendataan nasional untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
“Jumlah penerima pupuk bersubsidi di Kabupaten Madiun sebanyak 76.067 petani sesuai data NIK. Ini penting agar penyaluran betul-betul diterima petani yang berhak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zainul menyebutkan bahwa peluang penambahan kuota pupuk bersubsidi masih terbuka. Pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan tambahan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur apabila serapan pupuk di lapangan telah mencapai ambang batas tertentu.
“Jika realisasi penebusan sudah mencapai 60 persen, kami bisa mengajukan permohonan tambahan alokasi ke provinsi. Ini untuk mengantisipasi kebutuhan petani, terutama di masa tanam puncak,” katanya. Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun juga mengimbau petani untuk aktif berkoordinasi dengan kelompok tani dan kios resmi agar penebusan pupuk berjalan lancar. Selain itu, petani diminta memastikan data RDKK selalu diperbarui agar tidak terkendala saat penyaluran. ( Tov/Krs).