
Sinergia | Kab Madiun – Penertiban kabel fiber optik sambungan telekomunikasi akan terus dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun meski saat ini Pemkab Madiun belum memiliki landasan hukum yang pasti. Rancangan peraturan daerah tentang infrastruktur pasif daerah dalam proses pembahasan di panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Madiun.
Sekretaris komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono menambahkan penertiban akan dilakukan menyeluruh di wilayah Kabupaten Madiun.
“Dishub sudah kami minta menertibkan di seluruh wilayah kabupaten Madiun,” kata Budi Wahono Sabtu (15/2/2025).
Anggota Dewan fraksi PDIP ini mengatakan, secara prinsip tidak melarang hak masyarakat mendapatkan pelayanan komunikasi lewat jalur Wifi. Akan Tetapi dalam pemasangan kabel atau instalasi dan prasarananya tidak asal pasang di fasilitas umum.
“Secara prinsip tidak melarang hak masyarakat mendapatkan saluran Wifi. Cuman tolong dong pemasangan instalasi prasarananya, kabel dan lain sebagainya, ya jangan asal pasang di fasilitas umum,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dishub Madiun menertibkan kabel fiber optik sambungan telekomunikasi sepanjang 10 kilometer di tiga ruas jalan Kecamatan Saradan, yakni Sukorejo -Tulung-Sumberbendo. Disinyalir kabel-kabel tersebut tidak memiliki izin dan memanfaatkan tiang alat penerangan jalan (APJ) KPBU.
Dana – Sinergia