Belasan Tahun Dikurung, Benarkah Ponorogo Kini Bebas Pasung?
- account_circle Ega Patria
- calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
- visibility 136
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Evakuasi Suhananto (45) dan Majid (42), dua orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) asal Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Selasa (3/2/2026), menjadi sorotan tajam berakhirnya praktik pemasungan di Bumi Reog. Selama belasan tahun, keduanya hidup terkurung di rumah keluarga tanpa akses layanan kesehatan jiwa yang layak sebelum akhirnya dibebaskan dan dibawa untuk perawatan intensif.
Dua kasus di Jambon itu kini menjadi titik balik penting dan mendasari klaim zero pasung (bebas pemasungan) di Ponorogo. Namun, ketika sejarah kemanusiaan mulai diperbaiki, catatan pahit lain yang baru saja terungkap menunjukkan bahwa praktik serupa justru terjadi jauh lebih lama dan lebih tragis.
Beberapa hari sebelumnya, publik dikejutkan oleh viralnya video seorang pria berusia 60 tahun bernama Sukirno alias Kirno di Desa Temon, Kecamatan Sawoo, yang dipasung dan dikurung dalam kurungan besi sempit selama hampir 20 tahun oleh keluarganya sendiri. Kasus ini memicu gelombang kecaman karena kondisi kurungan itu sangat tidak manusiawi, sekaligus membuka fakta bahwa pemasungan terjadi jauh sebelum dua kasus terbaru di Jambon.
Sukirno dipasung sejak sekitar tahun 2006 di dalam kurungan besi berukuran tidak lebih dari satu meter, terisolasi dari dunia luar, sampai akhirnya videonya tersebar viral di media sosial dan mengundang perhatian warga serta aparat. Menurut laporan keluarga dan tetangga, pemasungan itu dilakukan karena dianggap membahayakan keselamatan anggota keluarga lainnya.
Kondisi pemasungan Sukirno bukan sekadar dibelenggu tali atau dikurung di ruangan terbatas: tubuhnya yang renta selama puluhan tahun meringkuk di dalam kandang besi yang sangat kecil, sebuah gambaran nyata praktik pemasungan ekstrem yang berlangsung bertahun-tahun meskipun undang-undang dan peraturan sudah melarang keras tindakan tersebut.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Ponorogo, Anik Setyorini, mengakui bahwa meskipun jumlah ODGJ kategori berat di Ponorogo pada 2025 masih mencapai 2.118 orang, dua kasus di Jambon menjadi yang terakhir secara administratif dan dianggap menandai zero pasung.
“Dua ODGJ yang kemarin dievakuasi itu menjadi yang terakhir. Artinya, saat ini Ponorogo sudah zero pasung,” ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (5/2/2026).
Meski Dinkes menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi dan instruksikan puskesmas untuk pemantauan rutin, fakta Sukirno menunjukkan bahwa upaya pemerintah daerah terlalu lambat menjangkau kasus yang berlangsung puluhan tahun. Sebuah zero pasung tanpa rekonsiliasi terhadap kasus-kasus lama seperti Sukirno adalah deklarasi semata, bukan refleksi perubahan sistemik yang menjamin manusia tidak lagi dilucuti haknya.
Saat ini Suhananto dan Majid tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya selama sekitar tiga bulan, dan akan dilanjutkan dengan rehabilitasi sosial setelah kondisi mereka stabil. Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga menyediakan layanan rehabilitasi sosial ODGJ secara gratis di Desa Paringan, Kecamatan Jenangan sebagai tahap awal pemulihan.
Namun, dengan ribuan ODGJ kategori berat yang masih terdata, pertanyaan besar tetap menggantung: apakah kebijakan kesehatan jiwa dan jaminan layanan sudah cukup mencegah kembalinya praktik pemasungan ?.
Tanpa sistem pemantauan yang kuat, tanpa akses layanan yang cepat dan tanpa kesadaran keluarga serta masyarakat yang meningkat, cerita pilu seperti kasus Sukirno bisa saja terulang tersembunyi di balik dinding rumah warga, jauh dari perhatian publik sampai suatu hari menjadi viral lagi.(ega).
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Kris

