Berita Terkini
Trending Tags

Thariq Megah Lakukan Perlawanan Hukum Atas Dakwaan, Maidi dan Rochim Pilih Ke Tahap Pembuktian

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 62
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Thariq pilih eksepsi, Maidi dan Rochim lanjut sidang. (11/6/2026), Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Terdakwa perkara dugaan korupsi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thariq Megah memilih langkah berbeda usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026).

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Thariq melalui kuasa hukumnya mengajukan perlawanan langsung terhadap dakwaan tersebut.

Sementara dua terdakwa lain, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan melanjutkan proses persidangan pada tahap pembuktian.

Kuasa hukum Thariq Megah, Mursid Mudiantoro mengatakan, pihaknya menilai dakwaan yang disusun JPU KPK tidak cermat karena tidak menjelaskan secara rinci cara atau langkah perbuatan pidana yang didakwakan kepada kliennya.

“Secara prinsip kami mengajukan perlawanan. Rumusan delik yang diajukan KPK tidak cermat karena tidak ada uraian tentang cara bertindak dalam mewujudkan delik pidana tersebut,” ujar Mursid.

Menurutnya, dakwaan seharusnya menjelaskan secara jelas mengenai peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Ia menilai, tanpa adanya uraian yang detail, pihaknya khawatir Thariq diposisikan sebagai pihak yang menginisiasi, mengorganisir, hingga menguasai dugaan tindak pidana rasuah tersebut.

“Kalau hanya secara makro, kami takut klien kami menjadi subjek inisiator, pengorganisir, dan pihak yang menikmati. Padahal menurut kami hal tersebut tidak sesuai dengan fakta,” katanya.

Mursid juga menyoroti adanya rentang waktu dalam dakwaan KPK terkait dugaan gratifikasi yang disebut berlangsung sejak 2019. Sementara Thariq baru menjabat sebagai Kepala DPUPR Kota Madiun pada 2023.

“Dalam dakwaan disebut meneruskan. Kalau meneruskan berarti sudah ada bangunan atau kultur sebelumnya. Pertanyaannya siapa yang membangun, mempertahankan, dan melestarikan,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan pihak yang disebut sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dalam perkara tersebut.

“Dalam tindak pidana korupsi pasti ada penerima manfaat. Siapa yang memanfaatkan dana tersebut, siapa yang menguasai dana itu harus jelas,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rochim Ruhdiyanto, Budiarjo Setiawan mengatakan pihaknya tidak mengajukan perlawanan formil terhadap dakwaan JPU KPK.

Namun, pihaknya akan memberikan tanggapan melalui proses pembuktian, termasuk menghadirkan saksi dan alat bukti.

“Kami tidak melakukan perlawanan formil. Kami akan menanggapi dalam pembuktian, termasuk saksi dan alat bukti lainnya,” ujar Budiarjo.

Ia menilai dakwaan terhadap kliennya masih perlu dibuktikan, khususnya terkait pasal pemerasan maupun gratifikasi yang disangkakan.

Menurutnya, apabila dikaitkan dengan pemerasan, unsur penyelenggara negara tidak melekat pada kliennya yang merupakan pihak swasta.

“Kalau pemerasan, unsur penyelenggara negara tidak ada karena klien kami swasta murni. Kalau dikaitkan dengan turut serta, itu harus dibuktikan KPK,” katanya.

Sedangkan terkait dakwaan gratifikasi, Budiarjo menyebut pihaknya akan membuktikan apakah pemberian tersebut merupakan gratifikasi atau berkaitan dengan pembayaran pekerjaan proyek yang dilakukan kliennya.

“Faktanya uang yang didapat ada yang sudah dibayarkan. Ada juga sebagian dana yang masih mengendap dan belum sempat dibayarkan. Itu nanti akan kami buktikan di persidangan,” pungkasnya.

Hal yang sama juga diambil oleh kuasa hukum terdakwa Maidi yang memilih tidak mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ernawati Anwar akan dilanjutkan pekan depan dengan 2 agenda berbeda. Perkara terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto akan memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sedangkan, untuk perkara terdakwa Thariq Megah akan dilanjutkan dengan jawaban JPU atas perlawanan hukum.

Diketahui, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHP berkaitan dengan pemerasan. Sementara, terkait dugaan perkara gratifikasi Maidi dan Thariq Megah dijerat Pasal 12B UU Tipikor Pasal 20 Jo Pasal 21 UU KUHP. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tradisi Lebaran yang Bikin Kangen! Dari Sungkeman Haru hingga Anak-anak Berburu “Rezeki Dadakan”

    Tradisi Lebaran yang Bikin Kangen! Dari Sungkeman Haru hingga Anak-anak Berburu “Rezeki Dadakan”

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 234
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Suasana hangat dan penuh haru mewarnai perayaan Hari Raya Idul Fitri di berbagai daerah, termasuk di Desa Gontor, Kecamatan Gontor, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Tradisi mudik atau “mulih disik” kembali menjadi momen yang paling dinanti, ketika para perantau pulang ke kampung halaman untuk berkumpul bersama keluarga. Usai melaksanakan salat Idul Fitri, […]

    Bagikan
  • Polemik Tak Berujung PBNU, Ini Sikap PCNU Kota Madiun

    Polemik Tak Berujung PBNU, Ini Sikap PCNU Kota Madiun

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Polemik di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga kini belum ada kata selesai. Menyikapi hal itu, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Madiun membuat pernyataan sikap bersama syuriah-tanfidziyah. Selain itu, juga meninda atas musyawarah kubro Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, pada Minggu (21/12/2025) lalu. Ketua PCNU Kota Madiun, KH […]

    Bagikan
  • Hujan Deras Picu Longsor di Desa Suluk Madiun, Empat Titik Tutup Jalan Desa

    Hujan Deras Picu Longsor di Desa Suluk Madiun, Empat Titik Tutup Jalan Desa

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Hujan deras pada Senin (30/3/2026) yang mengguyur wilayah Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, memicu tanah longsor di Desa Suluk. Sedikitnya empat titik longsor terjadi di dua dusun dan sempat menutup akses jalan desa pada Senin malam. Pada Selasa (31/3/2026) pagi, warga bersama BPBD serta TNI melakukan kerja bakti guna membersihkan […]

    Bagikan
  • 49 Ribu Warga Magetan Terdata Sebagai Calon Penerima BLT Kesra, Verifikasi Masih Berlangsung

    49 Ribu Warga Magetan Terdata Sebagai Calon Penerima BLT Kesra, Verifikasi Masih Berlangsung

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Sosial (Dinsos) tengah melakukan verifikasi dan validasi (verval) terhadap data 49.110 warga yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Desil 1–4. Mereka masuk dalam daftar calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sementara Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang bersumber dari Kementerian Sosial RI. Kepala Dinas […]

    Bagikan
  • Truk Bermuatan Hebel Patah As Roda di Perlintasan JPL 136, Perjalanan KA di Daop 7 Madiun Terganggu

    Truk Bermuatan Hebel Patah As Roda di Perlintasan JPL 136, Perjalanan KA di Daop 7 Madiun Terganggu

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Perjalanan kereta api di wilayah KAI Daop 7 Madiun sempat terganggu akibat insiden di perlintasan kereta api (KA) di antara Jalan Basuki Rahmat dan Jalan S. Parman Kota Madiun pada Kamis malam (7/5/2026). Akibat kejadian tersebut, Kereta Api (KA) BIAS tujuan Caruban mengalami keterlambatan hingga 36 menit. Manager Humas PT […]

    Bagikan
  • Bau Mebeler Senilai Rp 400 Juta Menghangat Seiring Tumpukan Sampah Yang Menyengat

    Bau Mebeler Senilai Rp 400 Juta Menghangat Seiring Tumpukan Sampah Yang Menyengat

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Mandor
    • visibility 382
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun — Bau menyengat dari tumpukan sampah di TPS Pasar Sayur Caruban, Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, dikeluhkan warga dan pelaku usaha. Di tengah persoalan yang tak kunjung terurai, publik justru dihadapkan pada kabar pengadaan mebeler senilai Rp 400 juta di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat. Keluhan itu mencuat pada Selasa (5/5/2026). […]

    Bagikan
expand_less