Berita Terkini
Trending Tags

Thariq Megah Lakukan Perlawanan Hukum Atas Dakwaan, Maidi dan Rochim Pilih Ke Tahap Pembuktian

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
  • visibility 553
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Thariq pilih eksepsi, Maidi dan Rochim lanjut sidang. (11/6/2026), Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Terdakwa perkara dugaan korupsi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thariq Megah memilih langkah berbeda usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026).

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Thariq melalui kuasa hukumnya mengajukan perlawanan langsung terhadap dakwaan tersebut.

Sementara dua terdakwa lain, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan melanjutkan proses persidangan pada tahap pembuktian.

Kuasa hukum Thariq Megah, Mursid Mudiantoro mengatakan, pihaknya menilai dakwaan yang disusun JPU KPK tidak cermat karena tidak menjelaskan secara rinci cara atau langkah perbuatan pidana yang didakwakan kepada kliennya.

“Secara prinsip kami mengajukan perlawanan. Rumusan delik yang diajukan KPK tidak cermat karena tidak ada uraian tentang cara bertindak dalam mewujudkan delik pidana tersebut,” ujar Mursid.

Menurutnya, dakwaan seharusnya menjelaskan secara jelas mengenai peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Ia menilai, tanpa adanya uraian yang detail, pihaknya khawatir Thariq diposisikan sebagai pihak yang menginisiasi, mengorganisir, hingga menguasai dugaan tindak pidana rasuah tersebut.

“Kalau hanya secara makro, kami takut klien kami menjadi subjek inisiator, pengorganisir, dan pihak yang menikmati. Padahal menurut kami hal tersebut tidak sesuai dengan fakta,” katanya.

Mursid juga menyoroti adanya rentang waktu dalam dakwaan KPK terkait dugaan gratifikasi yang disebut berlangsung sejak 2019. Sementara Thariq baru menjabat sebagai Kepala DPUPR Kota Madiun pada 2023.

“Dalam dakwaan disebut meneruskan. Kalau meneruskan berarti sudah ada bangunan atau kultur sebelumnya. Pertanyaannya siapa yang membangun, mempertahankan, dan melestarikan,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan pihak yang disebut sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dalam perkara tersebut.

“Dalam tindak pidana korupsi pasti ada penerima manfaat. Siapa yang memanfaatkan dana tersebut, siapa yang menguasai dana itu harus jelas,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rochim Ruhdiyanto, Budiarjo Setiawan mengatakan pihaknya tidak mengajukan perlawanan formil terhadap dakwaan JPU KPK.

Namun, pihaknya akan memberikan tanggapan melalui proses pembuktian, termasuk menghadirkan saksi dan alat bukti.

“Kami tidak melakukan perlawanan formil. Kami akan menanggapi dalam pembuktian, termasuk saksi dan alat bukti lainnya,” ujar Budiarjo.

Ia menilai dakwaan terhadap kliennya masih perlu dibuktikan, khususnya terkait pasal pemerasan maupun gratifikasi yang disangkakan.

Menurutnya, apabila dikaitkan dengan pemerasan, unsur penyelenggara negara tidak melekat pada kliennya yang merupakan pihak swasta.

“Kalau pemerasan, unsur penyelenggara negara tidak ada karena klien kami swasta murni. Kalau dikaitkan dengan turut serta, itu harus dibuktikan KPK,” katanya.

Sedangkan terkait dakwaan gratifikasi, Budiarjo menyebut pihaknya akan membuktikan apakah pemberian tersebut merupakan gratifikasi atau berkaitan dengan pembayaran pekerjaan proyek yang dilakukan kliennya.

“Faktanya uang yang didapat ada yang sudah dibayarkan. Ada juga sebagian dana yang masih mengendap dan belum sempat dibayarkan. Itu nanti akan kami buktikan di persidangan,” pungkasnya.

Hal yang sama juga diambil oleh kuasa hukum terdakwa Maidi yang memilih tidak mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ernawati Anwar akan dilanjutkan pekan depan dengan 2 agenda berbeda. Perkara terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto akan memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sedangkan, untuk perkara terdakwa Thariq Megah akan dilanjutkan dengan jawaban JPU atas perlawanan hukum.

Diketahui, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHP berkaitan dengan pemerasan. Sementara, terkait dugaan perkara gratifikasi Maidi dan Thariq Megah dijerat Pasal 12B UU Tipikor Pasal 20 Jo Pasal 21 UU KUHP. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Genangi Jalan Protokol di Ponorogo, Lalu Lintas Tersendat

    Banjir Genangi Jalan Protokol di Ponorogo, Lalu Lintas Tersendat

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Ponorogo sejak Rabu (02/04/2025) menyebabkan genangan air di sejumlah ruas jalan utama. Seperti di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, yang merupakan jalan protokol penghubung Ponorogo dengan Kabupaten Trenggalek. Akibatnya, arus lalu lintas di kawasan tersebut tersendat dan pengendara harus ekstra hati-hati agar kendaraan […]

    Bagikan
  • Minibus Hantam Truk Fuso di Tol Ngawi, Tiga Orang Meninggal Dunia

    Minibus Hantam Truk Fuso di Tol Ngawi, Tiga Orang Meninggal Dunia

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Sebuah kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Ngawi–Solo KM 548, tepatnya di wilayah Desa Kedungharjo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, pada Kamis malam (17/4/2025) sekitar pukul 20.40 WIB. Sebuah minibus jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1563 JUY menghantam bagian belakang truk Mitsubishi Fuso yang tengah melaju di jalur lambat. Kecelakaan […]

    Bagikan
  • Kondisi Jembatan Ngaglek Magetan Mengkhawatirkan, Akses Vital Warga Butuh Perbaikan Segera

    Kondisi Jembatan Ngaglek Magetan Mengkhawatirkan, Akses Vital Warga Butuh Perbaikan Segera

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kondisi Jembatan Ngaglek di Desa Ngaglek, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, kian memprihatinkan. Jembatan berbahan kayu yang dibangun pada 2007 itu mengalami kerusakan parah akibat termakan usia dan dinilai tidak lagi layak dilalui karena membahayakan keselamatan warga. Sejumlah papan kayu jembatan tampak lapuk dan licin. Kondisi tersebut bahkan pernah menyebabkan insiden nyaris […]

    Bagikan
  • PLT Bupati Tinjau SDN 02 Singgahan, Perbaikan Bangunan Rusak Tahun Depan

    PLT Bupati Tinjau SDN 02 Singgahan, Perbaikan Bangunan Rusak Tahun Depan

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, meninjau SDN 02 Singgahan di Kecamatan Pulung, Selasa (09/12/2025). Kunjungan tersebut dilakukan setelah plafon dua ruang kelas di sekolah itu ambruk dan membuat kegiatan belajar siswa kelas 4 dan 5 terhenti sementara. Lisdyarita datang bersama Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Nurhadi Hanuri. Lisdyarita memastikan pemerintah kabupaten segera menangani […]

    Bagikan
  • Truk Kontainer Adu Depan Mobil di Jalur Ngawi–Mantingan, Dua Orang Luka-Luka

    Truk Kontainer Adu Depan Mobil di Jalur Ngawi–Mantingan, Dua Orang Luka-Luka

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan raya Ngawi–Mantingan kilometer 30–31, tepatnya di Desa Sambirejo, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi, pada Jumat (17/10/2025) siang. Sebuah truk kontainer bertabrakan dengan mobil Toyota Fortuner hingga menyebabkan dua orang luka-luka. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Truk kontainer bernomor polisi AD 8316 HE yang dikemudikan […]

    Bagikan
  • Puluhan Tahun Menjaga Larung Sesaji, Amanah Keluarga Pelarung Telaga Ngebel Terus Berlanjut

    Puluhan Tahun Menjaga Larung Sesaji, Amanah Keluarga Pelarung Telaga Ngebel Terus Berlanjut

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Kemeriahan Larung Sesaji Telaga Ngebel yang setiap tahun menjadi magnet wisata dalam rangka Grebeg Suro menyimpan kisah pengabdian panjang dari sebuah keluarga yang selama puluhan tahun setia menjaga tradisi tersebut. Di balik prosesi pelarungan buceng atau sesaji ke tengah Telaga Ngebel, terdapat sosok Sakun (69), warga Kecamatan Ngebel, yang sejak tahun […]

    Bagikan
expand_less