Berita Terkini
Trending Tags

Thariq Megah Lakukan Perlawanan Hukum Atas Dakwaan, Maidi dan Rochim Pilih Ke Tahap Pembuktian

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
  • visibility 596
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Thariq pilih eksepsi, Maidi dan Rochim lanjut sidang. (11/6/2026), Foto : Kris-Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Terdakwa perkara dugaan korupsi, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun Thariq Megah memilih langkah berbeda usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/6/2026).

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Thariq melalui kuasa hukumnya mengajukan perlawanan langsung terhadap dakwaan tersebut.

Sementara dua terdakwa lain, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan melanjutkan proses persidangan pada tahap pembuktian.

Kuasa hukum Thariq Megah, Mursid Mudiantoro mengatakan, pihaknya menilai dakwaan yang disusun JPU KPK tidak cermat karena tidak menjelaskan secara rinci cara atau langkah perbuatan pidana yang didakwakan kepada kliennya.

“Secara prinsip kami mengajukan perlawanan. Rumusan delik yang diajukan KPK tidak cermat karena tidak ada uraian tentang cara bertindak dalam mewujudkan delik pidana tersebut,” ujar Mursid.

Menurutnya, dakwaan seharusnya menjelaskan secara jelas mengenai peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Ia menilai, tanpa adanya uraian yang detail, pihaknya khawatir Thariq diposisikan sebagai pihak yang menginisiasi, mengorganisir, hingga menguasai dugaan tindak pidana rasuah tersebut.

“Kalau hanya secara makro, kami takut klien kami menjadi subjek inisiator, pengorganisir, dan pihak yang menikmati. Padahal menurut kami hal tersebut tidak sesuai dengan fakta,” katanya.

Mursid juga menyoroti adanya rentang waktu dalam dakwaan KPK terkait dugaan gratifikasi yang disebut berlangsung sejak 2019. Sementara Thariq baru menjabat sebagai Kepala DPUPR Kota Madiun pada 2023.

“Dalam dakwaan disebut meneruskan. Kalau meneruskan berarti sudah ada bangunan atau kultur sebelumnya. Pertanyaannya siapa yang membangun, mempertahankan, dan melestarikan,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan pihak yang disebut sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dalam perkara tersebut.

“Dalam tindak pidana korupsi pasti ada penerima manfaat. Siapa yang memanfaatkan dana tersebut, siapa yang menguasai dana itu harus jelas,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rochim Ruhdiyanto, Budiarjo Setiawan mengatakan pihaknya tidak mengajukan perlawanan formil terhadap dakwaan JPU KPK.

Namun, pihaknya akan memberikan tanggapan melalui proses pembuktian, termasuk menghadirkan saksi dan alat bukti.

“Kami tidak melakukan perlawanan formil. Kami akan menanggapi dalam pembuktian, termasuk saksi dan alat bukti lainnya,” ujar Budiarjo.

Ia menilai dakwaan terhadap kliennya masih perlu dibuktikan, khususnya terkait pasal pemerasan maupun gratifikasi yang disangkakan.

Menurutnya, apabila dikaitkan dengan pemerasan, unsur penyelenggara negara tidak melekat pada kliennya yang merupakan pihak swasta.

“Kalau pemerasan, unsur penyelenggara negara tidak ada karena klien kami swasta murni. Kalau dikaitkan dengan turut serta, itu harus dibuktikan KPK,” katanya.

Sedangkan terkait dakwaan gratifikasi, Budiarjo menyebut pihaknya akan membuktikan apakah pemberian tersebut merupakan gratifikasi atau berkaitan dengan pembayaran pekerjaan proyek yang dilakukan kliennya.

“Faktanya uang yang didapat ada yang sudah dibayarkan. Ada juga sebagian dana yang masih mengendap dan belum sempat dibayarkan. Itu nanti akan kami buktikan di persidangan,” pungkasnya.

Hal yang sama juga diambil oleh kuasa hukum terdakwa Maidi yang memilih tidak mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Ernawati Anwar akan dilanjutkan pekan depan dengan 2 agenda berbeda. Perkara terdakwa Maidi dan Rochim Ruhdiyanto akan memasuki tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi. Sedangkan, untuk perkara terdakwa Thariq Megah akan dilanjutkan dengan jawaban JPU atas perlawanan hukum.

Diketahui, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHP berkaitan dengan pemerasan. Sementara, terkait dugaan perkara gratifikasi Maidi dan Thariq Megah dijerat Pasal 12B UU Tipikor Pasal 20 Jo Pasal 21 UU KUHP. (Krs)

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tradisi Farewell Parade Warnai Sertijab Kapolres Madiun Kota 

    Tradisi Farewell Parade Warnai Sertijab Kapolres Madiun Kota 

    • calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Tradisi Farewell Parade digelar di halaman Mapolres Madiun Kota pada Selasa pagi (22/4/2025), menandai serah terima jabatan Kapolres Madiun Kota dari AKBP Agus Dwi Suryanto kepada AKBP Wiwin Junianto Supriyadi. Acara berlangsung khidmat dan meriah dengan suguhan atraksi pencak silat serta penampilan drumband dari personel Polres Madiun Kota. AKBP Agus […]

    Bagikan
  • Wayang Kulit Hari Jadi Kota Madiun ke-108, Komitmen Lestarikan Seni Budaya Menguat

    Wayang Kulit Hari Jadi Kota Madiun ke-108, Komitmen Lestarikan Seni Budaya Menguat

    • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Gemerincing gamelan dan lantunan tembang Jawa mengawali malam peringatan Hari Jadi Kota Madiun ke-108 di Lapangan Aspirasi, Jalan Taman Praja, Minggu (28/6/2026). Bukan sekadar hiburan, pagelaran wayang kulit dengan lakon “Gathutkaca Prawirayudha” menjadi panggung kebersamaan sekaligus penegasan bahwa seni budaya tetap memiliki tempat istimewa di tengah perkembangan zaman. Suasana semakin […]

    Bagikan
  • Petisi Daring Desak APBD Magetan Lebih Pro Rakyat, DPRD Diberi Tenggat 10 Hari

    Petisi Daring Desak APBD Magetan Lebih Pro Rakyat, DPRD Diberi Tenggat 10 Hari

    • calendar_month Senin, 8 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Dorongan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan berpihak pada masyarakat kecil semakin nyaring terdengar. Sejak 4 September 2025, sebuah petisi daring bertajuk “Kawal Pembahasan Perubahan APBD Magetan untuk Lebih Pro Rakyat” ramai mendapat perhatian publik. Petisi tersebut digagas oleh Agus Pujiono, anggota Forum Rumah Keterbukaan Informasi dan Transparansi […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Benahi Jalur Pedestrian untuk Konektivitas Wisata Kota

    Pemkot Madiun Benahi Jalur Pedestrian untuk Konektivitas Wisata Kota

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 385
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun tengah menyiapkan konsep konektivitas kawasan wisata terpadu yang menghubungkan Pahlawan Street Center (PSC), Alun-Alun Kota Madiun, Masjid Agung Baitul Hakim, hingga titik wisata pendukung lainnya. Langkah ini dirancang untuk menghidupkan pusat kota secara merata dan mengurangi ketergantungan pada keramaian PSC sebagai satu-satunya magnet wisata. Wali Kota Madiun, […]

    Bagikan
  • Ju-Jitsu Selamatkan Klasemen Ponorogo Di Porprov Jatim 2025

    Ju-Jitsu Selamatkan Klasemen Ponorogo Di Porprov Jatim 2025

    • calendar_month Senin, 30 Jun 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Cabang olahraga ju-jitsu menjadi penyelamat posisi Kabupaten Ponorogo dalam perhelatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025. Setelah sebelumnya berada di peringkat 30, Ponorogo berhasil merangkak naik ke posisi 24 klasemen sementara berkat tambahan medali dari cabang bela diri ini. Pada pertandingan yang digelar Minggu (29/06/2025), atlet-atlet ju-jitsu Ponorogo berhasil […]

    Bagikan
  • Bupati Madiun Ajak Pilar Sosial Perkuat Sinergi Atasi Kemiskinan

    Bupati Madiun Ajak Pilar Sosial Perkuat Sinergi Atasi Kemiskinan

    • calendar_month Rabu, 4 Jun 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun terus memperkuat sinergi dalam upaya menekan angka kemiskinan. Lewat Dinas Sosial, Pemkab menggelar Dialog Penguatan Kapasitas dan Sinergitas Pilar Sosial bersama Bupati dan Wakil Bupati Madiun di Pendopo Muda Graha. Acara ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan visi-misi kepemimpinan periode 2025–2030, khususnya dalam menciptakan kesejahteraan dan harmonisasi […]

    Bagikan
expand_less