
Sinergia | Jakarta –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kabupaten Ponorogo memperkuat transparansi dan integritas tata kelola pemerintahan daerah. Informasi ini dilansir dari situs resmi KPK pada kanal Ruang Informasi – Berita dengan judul “Dari Pokir hingga E-Katalog, KPK Dorong Ponorogo Benahi Tata Kelola”.
Dalam audiensi dan koordinasi yang digelar Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, KPK menyoroti sejumlah area rawan korupsi di Ponorogo seperti perencanaan, penganggaran, hibah daerah, hingga pengadaan barang dan jasa (PBJ). Pertemuan ini digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.Kamis (23/10) Lalu
Kepala Satgas Korsup Wilayah III-1 Jawa Timur, Wahyudi, menyampaikan bahwa KPK tidak bertujuan mencari kesalahan pemerintah daerah, namun memperkuat sistem agar tidak membuka peluang terjadinya praktik korupsi. KPK menemukan sejumlah anomali dalam tata kelola anggaran Ponorogo, di antaranya:
- Dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk pembagian jatah per fraksi dan usulan lintas dapil senilai Rp. 895 juta yang dinilai melanggar Permendagri 86/2017.
- Program hibah daerah dinilai tidak tertib, terdapat proposal tahun 2022 yang baru terealisasi pada 2024 dan ditemukan potensi duplikasi penerima hibah.
- Pengadaan barang/jasa melalui e-katalog belum berpihak pada pelaku usaha lokal, karena dari Rp. 271 miliar transaksi, Rp. 220 miliar justru diserap penyedia luar daerah.
- Paket pengadaan terindikasi dipilah-pilah, harga tidak wajar, dan ada penyedia berulang yang patut dicurigai sebagai “penyedia pinjam bendera”.
- Untuk proyek strategis seperti pembangunan RSUD dan Irigasi Air Tanah Dalam (IATD), KPK meminta Inspektorat melakukan probity audit agar tidak terjadi pemborosan anggaran.
Meski skor Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Ponorogo naik menjadi 95,44, namun Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) justru turun menjadi 73,43. Bahkan ada temuan responden yang mengaku memberikan uang atau fasilitas untuk mempercepat layanan publik.
KPK memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemkab Ponorogo, di antaranya:
- Optimalisasi e-katalog dan pelibatan pelaku usaha lokal.
- Penertiban hibah daerah agar tidak rawan penyalahgunaan.
- Penguatan pengendalian internal melalui probity audit.
- Pengawasan penggunaan anggaran DPRD, termasuk kegiatan solosemiran.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyatakan komitmennya memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah, sementara Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menilai temuan KPK sebagai pelajaran penting bagi legislatif.
“Audiensi ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Ponorogo untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas korupsi,” ujar Dwi. Dengan dukungan KPK, Pemkab Ponorogo diharapkan mampu memperkuat integritas, efisiensi, dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Dilansir dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi ( https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/dari-pokir-hingga-e-katalog-kpk-dorong-ponorogo-benahi-tata-kelola )
Ega Patria – Sinergia