
Sinergia | Kota Madiun – Sengketa ketenagakerjaan antara JTV Madiun dengan dua mantan pekerjanya kini memasuki babak baru. Dalam klarifikasi yang difasilitasi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan UMKM Kota Madiun, Senin (28/04/2025), kedua belah pihak sepakat menempuh jalur bipartit untuk menyelesaikan persoalan.
Kepala Biro JTV Madiun, M. Shodik, menyampaikan bahwa pihaknya memenuhi undangan klarifikasi dari Disnaker terkait persoalan internal tersebut. Dari pertemuan itu, disepakati untuk melakukan perundingan bipartit dengan pihak mantan karyawan.
“Tadi kami sepakat akan melakukan bipartit. Kami akan proaktif menghubungi kawan-kawan kami, Bu Diska dan Mas Wahono. Harapannya, masalah ini bisa selesai melalui bipartit,” ujar Shodik.
Ia juga menyebutkan bahwa rencana selanjutnya akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke kantor pusat di Surabaya.
Sementara itu, pendamping pelapor, Dedhy Rotana Putra, mengungkapkan bahwa hasil mediasi pertama belum sepenuhnya memuaskan karena pihak JTV Madiun tidak bisa mengambil keputusan langsung.
“Mereka menyampaikan semua keputusan ada di kantor pusat. Maka dari itu, bipartit menjadi jalan tengah. Kami juga memberi kelonggaran waktu kepada mereka, tinggal menunggu kapan mereka siap,” jelas Dedhy.
Dedhy menambahkan bahwa pihaknya tetap memperjuangkan hak-hak pekerja yang belum terpenuhi, dan berharap tidak ada upaya mengulur-ulur penyelesaian dari pihak perusahaan.
Mediator Hubungan Industrial Muda Disnaker dan UMKM Kota Madiun, Hary Apriyanto, mengatakan bipartit merupakan bentuk perundingan yang difasilitasi oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Cipta Kerja.
“Dalam klarifikasi tadi, kami melihat ada miskomunikasi antara pekerja dan pengusaha. Dengan bipartit, kami harapkan perusahaan aktif memberikan pembaruan hasil perundingan. Bila bipartit gagal, baru Disnaker akan turun tangan melalui mediasi,” jelas Hary.
Ia menegaskan, bipartit diberikan waktu maksimal 30 hari kerja untuk mencapai kesepakatan.
“Gunakan hati nurani dalam perundingan. Bila masing-masing pihak keras kepala, masalah tidak akan selesai. Tapi dengan itikad baik, biasanya satu atau dua kali pertemuan bipartit sudah cukup,” tambahnya.
Kasus ini diharapkan dapat segera menemukan solusi terbaik tanpa harus berlanjut ke proses mediasi formal di Disnaker.
Surya – Sinergia