DLHP Magetan Mendapat Teguran KLHK, Disebut Pengelolaan Sampah Masih Open Dumping

Image Not Found
Gunungan sampah yang berada di TPA sekitaran Kabupaten Magetan, Foto : Kusnanto – Sinergia

Sinergia | Kab. Magetan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai daerah yang masih menerapkan sistem open dumping. Sebanyak 343 pemerintah kabupaten/kota telah menerima surat teguran, termasuk Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang disebut masih menjalankan sistem tersebut.

Namun, klaim itu dibantah oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Kabupaten Magetan, Saif Muchlisun. Ia menegaskan bahwa TPA di Magetan telah menerapkan sistem controlled landfill, bukan open dumping seperti yang dinyatakan KLHK.

“Kita juga dapat teguran terkait pengelolaan yang menurut pusat masih open dumping, padahal kita sudah controlled landfill. Ini sedang kami komunikasikan dengan pusat, karena di Magetan setiap sebulan sekali lahan di TPA ditutup tanah. Itu termasuk sistem controlled landfill,” tegas Saif, Rabu (14/05/2025).

Lebih lanjut, Saif menjelaskan bahwa di tingkat masyarakat, sudah terbentuk kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang turut mengelola sampah. Kegiatan pengambilan sampah dilakukan setiap hari, bahkan hingga malam hari.

“Kondisi di lapangan bisa disaksikan sendiri, TPA bersih dan terkendali, termasuk sampah yang dikelola masyarakat,” tambahnya.

Meski demikian, pihak DLHP mengakui bahwa pengelolaan gas metan dari TPA belum maksimal. Gas metan belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar, dan masih terdapat beberapa titik kebocoran air lindi yang kini telah ditangani.

“Gas metan juga sudah mulai kami kelola. Untuk lindi, memang ada beberapa kebocoran, tapi sudah kami tutup,” ungkap Saif.

Menanggapi teguran dari KLHK, DLHP Magetan telah mengirimkan surat klarifikasi. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan sampah di Magetan menggunakan sistem controlled landfill, bukan open dumping.

Saif juga menambahkan, Pemkab Magetan tengah mempersiapkan pengembangan pengelolaan di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) agar tidak semua sampah langsung masuk ke TPA. Selain itu, pengelolaan TPA di lahan baru juga akan menggunakan sistem sanitary landfill, yang saat ini masih dalam tahap pengusulan ke Kementerian PU.

“TPST nanti akan dikelola dengan sistem sanitary landfill. Saat ini masih dalam bentuk usulan, belum tahap pembangunan,” tutupnya.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *