DPRD Kota Madiun Bahas Raperda APBD TA 2027 dan Proyeksi TKD
- account_circle Kriswanto
- calendar_month 49 menit yang lalu
- visibility 21
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2027 di Gedung Paripurna, Rabu (28/10/2026).
Dalam dokumen Nota Keuangan yang disampaikan Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, proyeksi Pendapatan Daerah Kota Madiun TA. 2027 dipatok sebesar Rp. 930.284.374.628,17. Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp. 984.069.323.849,00. Kondisi ini memicu estimasi defisit anggaran sebesar Rp. 53.784.949.220,83 yang rencananya akan ditutup sepenuhnya melalui proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) TA. 2026.
Proyeksi anggaran mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Pendapatan Daerah sebelumnya berada di angka kisaran Rp. 1,1 triliun. Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, menyatakan bahwa angka tersebut masih bersifat prediksi dan mengacu pada asumsi sementara.
“Ya, semuanya itu kan masih prediksi ya. Semua itu masih prediksi kan kita belum selesai. Ini kan mengacu pada yang kemarin. Terkait dengan TKD (Transfer ke Daerah) yang turun, itu kita harus antisipasi. Tentunya ada opsi-opsi yang tentunya nanti akan kita bahas di berikutnya,” ujar Armaya usai rapat paripurna.
Meski ada potensi penurunan dana transfer, Armaya meyakini penurunan tersebut tidak akan terlalu drastis. Ia juga menjelaskan tahapan lanjutan usai penyampaian nota keuangan oleh eksekutif.

“Nanti kita akan memberikan informasi kepada komisi dan banggar untuk ditindaklanjuti yang nantinya akan ada pembicaraan terkait dengan RKA yang akan dibahas oleh teman-teman komisi, Banggar dengan TAPD,” tambahnya, merinci jadwal pembahasan bersama komisi yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari ke depan.
Senada dengan Ketua DPRD, Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, mengakui bahwa postur pendapatan pada rancangan awal ini masih menggunakan asumsi karena belum ada informasi resmi dan final dari pemerintah pusat terkait dana transfer.
“Iya, ini kan basic data diambil pada saat dari pemerintah pusat itu perhitungan dan penerimaan dana transfer kan belum gitu. Jadi kita masih menggunakan asumsi,” ungkap Bagus Panuntun.
Ia menambahkan, angka defisit Rp. 53 miliar tersebut dipastikan aman karena akan ditutup oleh proyeksi SILPA 2026. Terkait potensi penurunan pendapatan dan transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) untuk belanja pegawai, Pemkot Madiun memastikan akan patuh pada regulasi mandatori dari pusat.
“Kalau semua sudah mandatory dari pusat gitu, aturannya pasti kita akan mengikuti. Apalagi terkait belanja pegawai, sudah pasti kita akan mengikuti aturan dah gitu aja, kita nggak akan ngotak-ngatik aturan,” tegasnya.
Selain masalah fiskal, Bagus Panuntun juga menyoroti pentingnya inovasi dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus selalu dikonsultasikan dan disetujui bersama legislatif. (Krz/Byg)
- Penulis: Kriswanto
- Editor: Krz/Diez





