Kamis, 5 Nov 2026
Trending Tags

DPRD Magetan Setujui Tiga Raperda, Sanitasi hingga Pariwisata Jadi Prioritas Pembangunan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month 54 menit yang lalu
  • visibility 31
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
DPRD Kabupaten Magetan menyetujui tiga Raperda dalam rapat paripurna.

Sinergia | Magetan – DPRD Kabupaten Magetan menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna, Rabu (4/11/2026). Ketiga regulasi tersebut mengatur pengelolaan air limbah domestik, perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda) 2026-2045.

Persetujuan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Magetan dalam memperkuat tata kelola lingkungan, meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah, sekaligus memberikan arah pembangunan pariwisata yang terencana dan berkelanjutan hingga 2045.

Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi selama proses pembahasan ketiga Raperda tersebut. Menurutnya, kesepakatan antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Persetujuan tiga Raperda ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD. Kami berharap regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Magetan,” ujar Bupati saat menyampaikan pendapat akhir dalam rapat paripurna.

Ketiga Raperda tersebut sebelumnya telah melalui pembahasan gabungan komisi DPRD bersama Tim Pemerintah Kabupaten Magetan. Prosesnya juga mencakup pengharmonisasian serta fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur untuk memastikan kesesuaian materi muatan dengan peraturan perundang-undangan.

Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi salah satu regulasi yang dinilai penting untuk menjawab persoalan sanitasi dan pencemaran lingkungan.

Gabungan Komisi A dan D DPRD Magetan, yang diketuai Riyin Nur Asiah, menyoroti masih adanya rumah tangga yang belum memiliki akses terhadap sanitasi aman. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan apabila tidak ditangani secara terpadu.

Regulasi ini memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, mulai dari sistem pengelolaan, kelembagaan, pendanaan, kerja sama hingga peran serta masyarakat dan swasta.

“Pengelolaan air limbah domestik tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur sanitasi, tetapi juga upaya melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan. Karena itu, diperlukan sistem pengelolaan yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ucap perwakilan Gabungan Komisi A dan D dalam laporannya.

Sejumlah penyempurnaan juga dilakukan berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, terutama pada aspek redaksional dan penyesuaian ketentuan teknis agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

Raperda kedua menyangkut perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Penyesuaian dilakukan menyusul terbitnya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah pedoman pengelolaan BMD.

Ketua Gabungan Komisi A dan C DPRD Magetan, Dwi Aryanto, dalam laporan pembahasan menyampaikan bahwa perubahan regulasi diperlukan agar pengelolaan aset pemerintah daerah tetap memiliki kepastian hukum dan sesuai perkembangan ketentuan perundang-undangan.

“Penyesuaian ini diperlukan agar pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Magetan tetap selaras dengan regulasi terbaru. Dengan demikian, penyelenggaraan pengelolaan aset dapat berjalan lebih tertib dan memberikan kepastian hukum,” jelas Dwi Aryanto.

Dalam pembahasannya, sebanyak 22 pasal dirumuskan kembali dengan mengakomodasi 43 poin penyempurnaan hasil fasilitasi. Sejumlah ketentuan juga dihapus karena dinilai tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan tertib administrasi pengelolaan aset daerah, sekaligus mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Sementara itu, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magetan 2026-2045 menjadi pijakan penting dalam menentukan arah pengembangan sektor pariwisata selama dua dekade mendatang.

Ketua Gabungan Komisi B dan D DPRD Magetan, Rita Haryati, melalui laporan pembahasannya menegaskan bahwa Ripparda harus menjadi acuan pembangunan pariwisata yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah, provinsi, maupun nasional.

Penyusunan Raperda ini juga merupakan tindak lanjut berakhirnya masa berlaku Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magetan 2015-2025.

Image Not Found
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti

Periode perencanaan yang semula diusulkan 2025-2045 kemudian disesuaikan menjadi 2026-2045 agar sejalan dengan RPJPD Kabupaten Magetan.

“Ripparda harus menjadi pedoman yang konsisten dalam pembangunan kepariwisataan. Perencanaan yang terarah diperlukan agar pengembangan potensi wisata daerah dapat berjalan berkelanjutan dan tidak bersifat parsial,” terang perwakilan Gabungan Komisi B dan D.

DPRD juga merekomendasikan agar Ripparda ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati. Komisi terkait diminta melakukan pengawalan dan pengawasan secara intensif terhadap implementasi regulasi tersebut.

Bupati Nanik Endang Rusminiarti menjelaskan, ketiga Raperda telah melalui proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Penyempurnaan materi muatan dan redaksional selanjutnya dilakukan bersama gabungan komisi DPRD dan tim pemerintah daerah pada 21 Agustus serta 14 September 2026.

Setelah mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna, ketiga Raperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor register sebelum ditetapkan menjadi Perda.

“Setelah mendapatkan nomor register, regulasi ini diharapkan dapat segera ditetapkan dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan sesuai dengan masing-masing bidang,” pungkas Bupati.

Persetujuan tiga Raperda tersebut menjadi langkah awal bagi Pemkab Magetan dalam memperkuat kebijakan sanitasi, meningkatkan tata kelola aset daerah, dan mengembangkan sektor pariwisata secara terencana.

Implementasi regulasi selanjutnya menjadi tantangan bagi pemerintah daerah agar kebijakan yang telah disepakati tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap kualitas lingkungan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Magetan.(Kus).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Krz/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Magetan Akui Pengawasan Pokir Terbatas, Wabup: Praktik di Lapangan di Luar Kewenangan

    Pemkab Magetan Akui Pengawasan Pokir Terbatas, Wabup: Praktik di Lapangan di Luar Kewenangan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan menyampaikan sikap resmi terkait mencuatnya kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum. Pemkab menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan selama ini lebih bersifat administratif, sementara praktik di lapangan berada di luar jangkauan kewenangan eksekutif. Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, […]

    Bagikan
  • H-2 Lebaran, 10 Ribu Penumpang Turun di Wilayah Daop 7 Madiun

    H-2 Lebaran, 10 Ribu Penumpang Turun di Wilayah Daop 7 Madiun

    • calendar_month Sabtu, 29 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 158
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – H-2 lebaran, arus mudik di  PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun mengalami peningkatan signifikan. Jumlah kedatangan penumpang tercatat mencapai 10.138 orang pada Sabtu (29/03/2025). Sementara itu, jumlah penumpang yang berangkat dari stasiun wilayah Daop 7 tercatat sebanyak 5.588 orang. “Menurut data yang tercatat, kedatangan penumpang tertinggi berasal dari Jakarta. […]

    Bagikan
  • Dishub Kota Madiun Tertibkan Parkir di Sekitar Sunday Market Bantaran

    Dishub Kota Madiun Tertibkan Parkir di Sekitar Sunday Market Bantaran

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Sunday market bantaran Kota Madiun menjadi salah satu jujugan bagi masyarakat untuk mengisi akhir pekan. Hal itu berdampak dari banyaknya kendaraan bagi roda 2 maupun roda 4 yang parkir tidak sesuai tempatnya. Seperti memarkir kendaraan di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Madiun. ‘’Sesuai UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan […]

    Bagikan
  • Berempati, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 Jenguk Prajurit yang Sakit

    Berempati, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 Jenguk Prajurit yang Sakit

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dua prajurit Korem 081/DSJ saat ini tengah dirawat di rumah sakit. Lettu Czi Siswanto dirawat di RS. DKT Madiun, sedangkan Lettu Inf Eka Adli Prayitno dirawat di RS. Soedono. Ketua Persit KCK Koorcab Rem 081 PD V/Brawijaya, Frieda Untoro berempati terhadap kondisi mereka. Bersama beberapa anggotanya, ia pun menjenguk keduanya. […]

    Bagikan
  • Hujan Ekstrem Picu 26 Bencana di Ponorogo, 25 Longsor Terjadi dalam 5 Hari

    Hujan Ekstrem Picu 26 Bencana di Ponorogo, 25 Longsor Terjadi dalam 5 Hari

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Ponorogo sejak awal April 2026 memicu puluhan kejadian bencana alam. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ponorogo mencatat, sebanyak 26 laporan bencana masuk dalam kurun waktu 1 hingga 5 April 2026. Kalaksa BPBD Ponorogo, Masun, menyampaikan dari total kejadian tersebut, sebanyak 25 merupakan tanah […]

    Bagikan
  • Polres Ponorogo Sisir Kawasan Tebing Watusigar Gunung Kidul Cari Pelaku Terduga Pembunuhan

    Polres Ponorogo Sisir Kawasan Tebing Watusigar Gunung Kidul Cari Pelaku Terduga Pembunuhan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 445
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Satreskrim Polres Ponorogo terus melakukan pencarian terhadap A, terduga pelaku pembunuhan Nur Aini (55) yang ditemukan tewas berlumuran darah di rumahnya di Desa Golan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo. Pencarian bahkan meluas hingga ke Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selama sepekan penyisiran di kawasan Tebing Watusigar, Kapanewon Girisubo, petugas menemukan […]

    Bagikan
expand_less