Berita Terkini
Trending Tags

Pemkab Magetan Akui Pengawasan Pokir Terbatas, Wabup: Praktik di Lapangan di Luar Kewenangan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 51
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Pemkab Magetan akui pengawasan pokir terbatas pada administrasi. Foto : Istimewa

Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan menyampaikan sikap resmi terkait mencuatnya kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum. Pemkab menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan selama ini lebih bersifat administratif, sementara praktik di lapangan berada di luar jangkauan kewenangan eksekutif.

Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, mengaku prihatin atas peristiwa tersebut dan menilai kasus ini harus menjadi pembelajaran bersama dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Pemerintah tentu prihatin. Ini harus menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa dalam pengelolaan dan pemanfaatan dana yang bersumber dari pemerintah, semua pihak harus patuh dan taat asas,” ujarnya.

Ia menegaskan, terkait proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Magetan, pemerintah daerah tidak akan memberikan komentar lebih jauh. Menurutnya, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Korps Adyaksa.

“Kalau menyangkut proses penegakan hukum, itu wilayah kejaksaan. Pemerintah harus taat hukum dan tidak bisa mengomentari lebih jauh,” tegasnya.

Suyatni menjelaskan, dalam mekanisme penyaluran hibah pokir, pemerintah daerah memastikan seluruh proses administrasi telah dipenuhi oleh penerima bantuan. Setiap kelompok penerima diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Namun demikian, ia mengakui bahwa pengawasan pemerintah terbatas pada aspek formal tersebut.

“Secara formal, laporan pertanggungjawaban itu ada. Kalau tidak ada, pasti dikejar oleh OPD. Tapi kalau di balik itu, apa yang terjadi, pemerintah bukan wilayahnya,” jelasnya.

Ia mencontohkan, bantuan yang telah dibelanjakan sesuai proposal dan dilengkapi bukti administrasi dianggap selesai secara tanggung jawab di mata pemerintah. Namun, apabila setelah itu terjadi penyalahgunaan, hal tersebut berada di luar kontrol pemerintah daerah.

“Misalnya bantuan untuk membeli ternak, saat diperiksa barangnya ada dan sesuai dokumen. Tapi kalau beberapa waktu kemudian dijual, itu sudah bukan ranah pemerintah lagi,” tambahnya.

Pernyataan ini menjadi relevan dengan temuan dalam kasus dugaan korupsi pokir, di mana penyidik mengungkap adanya praktik penyimpangan sistematis, mulai dari pengkondisian proposal hingga dugaan pemotongan dana dan pengalihan kegiatan kepada pihak ketiga.

Meski kasus ini menyeret sejumlah anggota DPRD, termasuk pimpinan lembaga legislatif, Pemkab Magetan memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal.

Menurut Suyatni, sistem pemerintahan telah dirancang untuk tetap berjalan meskipun terjadi dinamika, termasuk kekosongan jabatan.

“Sistem pemerintahan sudah disiapkan dan teruji. Kalau ada kekosongan, ada mekanisme seperti PLT atau PLH yang sudah diatur. Jadi tidak akan terganggu,” katanya.

Terkait keberlanjutan program pokir, Pemkab menegaskan bahwa program tersebut tetap sah secara hukum dan merupakan hak anggota DPRD. Namun, sebagai langkah evaluasi, pelaksanaan pokir tahun anggaran 2026 untuk sementara ditunda.

“Pokir itu memang hak DPRD dan diatur dalam hukum. Sepanjang sesuai prosedur, itu tidak masalah. Tapi untuk 2026 yang induk, kami tunda dulu untuk evaluasi dan pembenahan,” jelasnya.

Penundaan ini, lanjutnya, juga akan diikuti dengan konsultasi bersama pihak terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna memperbaiki tata kelola ke depan.

Menanggapi besarnya nilai anggaran pokir yang mencapai ratusan miliar rupiah, Suyatni menegaskan bahwa pemerintah daerah belum dapat memberikan penilaian terkait kerugian negara.

Ia menyebut hingga saat ini belum ada hasil audit resmi yang dapat dijadikan dasar perhitungan.

“Kami belum bisa mengomentari soal kerugian. Belum ada hasil audit, jadi tidak bisa disimpulkan,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Suyatni menekankan pentingnya peran seluruh pihak dalam mencegah penyimpangan, tidak hanya pemerintah dan legislatif, tetapi juga masyarakat.

“Semua harus taat asas. Kalau memang itu menyimpang, ya jangan dilakukan. Masyarakat juga harus ikut menjaga agar tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi pokir yang tengah bergulir ini dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem pengelolaan hibah daerah, sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Calon Jemaah Haji Kota Madiun Jalani Vaksinasi Meningitis dan Polio

    Calon Jemaah Haji Kota Madiun Jalani Vaksinasi Meningitis dan Polio

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Puskesmas Banjarejo menggelar kegiatan vaksinasi bagi calon jemaah haji Kota Madiun yang meliputi vaksin meningitis dan polio. Sebanyak 69 jemaah dari total 193 jemaah Kota Madiun dijadwalkan mengikuti vaksinasi yang dibagi dalam dua hari untuk menghindari antrean panjang. “Jadi kegiatan hari ini di Puskesmas Banjarejo adalah vaksinasi baik itu vaksin […]

    Bagikan
  • Polres Madiun Kota Lakukan Pengamanan Massa yang Merangsek ke Padepokan PSHT Pusat Madiun Play Button photo_camera 3

    Polres Madiun Kota Lakukan Pengamanan Massa yang Merangsek ke Padepokan PSHT Pusat Madiun

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 1.418
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Sekelompok massa dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kubu Ketua Umum (Ketum) Muhammad Taufiq mencoba masuk ke area Padepokan PSHT Pusat Madiun pada Kamis (05/02/2026). Personil gabungan mencoba melakukan penyekatan di pintu masuk Kota Madiun seperti di Jembatan Ngebrak dari Takeran Magetan ke Josenan Kota Madiun serta Jembatan Sambirejo Jiwan yang menuju […]

    Bagikan
  • Puncak Arus Balik Diprediksi 3 April, Stasiun Madiun Catat Peningkatan Penumpang Pasca Lebaran

    Puncak Arus Balik Diprediksi 3 April, Stasiun Madiun Catat Peningkatan Penumpang Pasca Lebaran

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Stasiun Madiun mengalami peningkatan jumlah penumpang yang berangkat pada Rabu (02/04/2025) mencapai 4.915 orang. Sementara itu, secara keseluruhan di wilayah KAI Daop 7 Madiun keberangkatan tercatat 13.462 penumpang. Sementara untuk penumpang turun di angka 11.489 penumpang. Manager Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul mengatakan Daop 7 Madiun telah menyiapkan […]

    Bagikan
  • Dua Calon Jemaah Haji Magetan Meninggal Dunia, Pelimpahan Hak Tunggu Keputusan Provinsi

    Dua Calon Jemaah Haji Magetan Meninggal Dunia, Pelimpahan Hak Tunggu Keputusan Provinsi

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Dua calon jemaah haji asal Kabupaten Magetan yang tergabung dalam kloter 21 dilaporkan meninggal dunia menjelang keberangkatan musim haji tahun ini. Hal itu menjadi atensi di tengah persiapan yang secara umum telah mencapai sekitar 90 persen. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Magetan, Ida Dwi Martini, mengungkapkan bahwa satu jemaah yang […]

    Bagikan
  • Kabupaten Madiun Raih Predikat Nindya Kabupaten Layak Anak 2025

    Kabupaten Madiun Raih Predikat Nindya Kabupaten Layak Anak 2025

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun meraih penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) 2025 untuk kategori Nindya. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI dalam ajang penganugerahan KLA 2025 yang berlangsung di Auditorium K.H. M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jakarta, Jumat (08/08/2025). Menteri PPPA Arifah Fauzi menyampaikan apresiasi atas […]

    Bagikan
  • Disnaker Kota Madiun Tangani 10 Kasus Perselisihan Ketenagakerjaan

    Disnaker Kota Madiun Tangani 10 Kasus Perselisihan Ketenagakerjaan

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan UMKM Kota Madiun mencatat sebanyak 10 perusahaan terlibat dalam laporan perselisihan ketenagakerjaan selama tahun 2024 hingga April 2025 ini. Perselisihan ini bermacam-macam, mulai dari masalah pemutusan hubungan kerja (PHK), hak pesangon, hingga tunggakan upah. “Sejak awal tahun 2024 hingga sekarang, ada 10 pelapor yang masuk ke […]

    Bagikan
expand_less