
Sinergia | Ponorogo – Sebagai lembaga legislasi, DPRD Ponorogo berupaya memastikan proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) berjalan terarah dan berkualitas. Menyongsong tahun 2026, para wakil rakyat telah menyiapkan enam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dibahas bersama Eksekutif. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan Rancangan Perda (Raperda) inisiatif DPRD Ponorogo.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengungkapkan bahwa penyusunan propemperda dilakukan sebelum penetapan APBD 2026. Dari enam agenda pembentukan Perda, empat merupakan regulasi tahunan yang wajib dirampungkan. Keempatnya meliputi Raperda APBD 2027, Laporan Pertanggungjawaban Bupati tahun 2025, perubahan APBD 2026, serta Perda tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang rencananya direvisi oleh Pemkab Ponorogo.
“Dua lainnya merupakan Perda inisiatif hasil kajian DPRD yang diserap dari aspirasi masyarakat dan dibahas di masing-masing komisi,” jelasnya.
Dua Raperda inisiatif tersebut tentang pelayanan bidang pangan, pertanian, dan perikanan yang menjadi pembahasan Komisi B serta tentang penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas yang dibahas oleh Komisi D. Dwi berharap tiap tahun setidaknya dua komisi dapat melahirkan regulasi baru yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
“Kami tidak mengejar kuantitas Raperda inisiatif, tetapi kualitas dan sejauh mana aturan ini mampu memberi dampak positif bagi masyarakat,” tegas politisi yang akrab disapa Kang Wi tersebut.
Ia menambahkan, Raperda inisiatif harus memiliki implikasi langsung terhadap kebutuhan daerah. Sebagai contoh, aturan tentang pangan diharapkan mampu menyambung prioritas program ketahanan pangan yang saat ini tengah menjadi fokus pemerintah pusat. “Pemerintah pusat sedang konsen pada isu ketahanan pangan, dan tentu kami di daerah ikut mendorongnya melalui regulasi yang relevan,” pungkasnya. (Ega/Krs)