Dua Nyawa Melayang di Lubang Bekas Galian C, DPRD Madiun Kawal Gugatan Keluarga Korban
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 70
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun – Dua Tragedi maut yang memakan korban di bekas tambang galian C di Dusun Purworejo, Desa Tulung, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun menuai sorotan.
Pasalnya, lokasi yang sama sebelumnya juga menelan korban jiwa pada April 2025, saat seorang siswa sekolah dasar dilaporkan meninggal dunia akibat terpeleset di area tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun dari Fraksi Golkar, Mudjono, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian berulang ini. Ia menilai persoalan galian C tidak bisa dilepaskan dari kewenangan pemerintah provinsi.
“Perizinan dan pengawasan galian C itu ada di tingkat provinsi, khususnya sektor sumber daya air. Kami mendorong agar reklamasi segera dilakukan, karena ada dana jaminan yang seharusnya bisa digunakan,” ujar Mudjono, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, lambannya penanganan reklamasi berpotensi memperbesar risiko korban berikutnya. DPRD akan segera berkoordinasi dengan pihak provinsi untuk mempercepat penutupan lubang-lubang bekas tambang.
Di sisi lain, DPRD juga membuka ruang bagi keluarga korban untuk menempuh jalur hukum. Lembaga legislatif itu menyatakan siap memfasilitasi proses tersebut agar hak-hak keluarga korban terpenuhi.
“Kami akan mendorong dan memfasilitasi jika ada tuntutan hukum dari keluarga. Ini penting agar ada kejelasan tanggung jawab dan jaminan keadilan,” tegasnya.
Namun, terkait siapa pihak yang harus bertanggung jawab—apakah pemilik tambang atau pemberi izin—Mudjono enggan berspekulasi. Ia menyerahkan sepenuhnya pada proses yang sedang berjalan di tingkat provinsi dan aparat penegak hukum.
“Penentuan tanggung jawab ada di proses itu. Kami tidak dalam posisi menghakimi, tapi memastikan komunikasi dan hak masyarakat berjalan,” katanya.
DPRD Kabupaten Madiun berencana menggandeng pemerintah daerah untuk melakukan langkah konkret dalam waktu dekat, termasuk menekan percepatan pencairan dana jaminan reklamasi.
Kasus ini kembali menegaskan lemahnya pengawasan pasca aktivitas tambang di daerah. Lubang-lubang bekas galian yang dibiarkan terbuka kini berubah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan warga. (Tov)
- Penulis: Tova Pradana
- Editor: Diez





