Berita Terkini
Trending Tags

Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gamelan Disdikpora Magetan Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
  • visibility 35
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gamelan Disdikpora Magetan di gelandang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Foto : Istimewa

Sinergia | Magetan – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan akhirnya melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan alat musik gamelan di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua tersangka dalam kasus ini segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut. “Proses administrasi sudah rampung, dan hari ini kami resmi menyerahkan berkas serta kedua tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk tahap penuntutan,” ujarnya, Sabtu (01/11/2025).

Kedua tersangka yang dimaksud ialah S, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Magetan yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan, dan YSJI, direktur CV Mitra Sejati asal Yogyakarta selaku pelaksana proyek.

Menurut Andy, pelimpahan perkara ini menjadi langkah penting sebelum keduanya mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan majelis hakim. “Dengan pelimpahan ini, proses hukum berlanjut ke tahap persidangan. Nantinya, majelis hakim yang akan menilai sejauh mana pertanggungjawaban masing-masing tersangka,” jelasnya.

Dalam kasus ini, proyek pengadaan gamelan senilai Rp1,17 miliar tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp520 juta. Kerugian itu muncul karena pengerjaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan pelaksanaan proyek yang dinilai asal-asalan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti keduanya maksimal 20 tahun penjara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga bersama-sama melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara,” pungkas Andy.

Kusnanto – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menyambut Idul Fitri 2025, Wali Kota Madiun Tegaskan Kesiapan Pelayanan Maksimal 

    Menyambut Idul Fitri 2025, Wali Kota Madiun Tegaskan Kesiapan Pelayanan Maksimal 

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Hari Raya Idul Fitri 2025 semakin dekat. Pemerintah Kota Madiun terus mempersiapkan berbagai hal untuk menyambut perayaan tersebut. Persiapan mencakup aspek keamanan, kenyamanan, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal itu ditegaskan Wali Kota Madiun, Maidi dalam rapat  koordinasi bersama Forkopimda Kota Madiun pada Senin (24/03/2025) di GCIO. “Rapat ini digelar untuk […]

    Bagikan
  • Secara Bertahap, KAI Daop 7 Madiun Buka Pemesanan Tiket untuk Perjalanan Mulai 1 Desember 2025

    Secara Bertahap, KAI Daop 7 Madiun Buka Pemesanan Tiket untuk Perjalanan Mulai 1 Desember 2025

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – PT Kereta Api Indonesia (Persero) secara resmi telah memulai pemesanan tiket kereta api bagi keberangkatan yang dimulai pada 1 Desember 2025. Sebelumnya, penjualan tiket telah dihentikan sementara akibat adanya penyesuaian jadwal dan pola perjalanan di seluruh area operasional KAI (dari Daop 1 hingga Daop 9). Rokhmad Makin Zainul, yang menjabat […]

    Bagikan
  • 30 Kecelakaan Terjadi di Tol Ngawi–Kertosono, Jasa Marga Gencarkan Kampanye Keselamatan Jelang Nataru

    30 Kecelakaan Terjadi di Tol Ngawi–Kertosono, Jasa Marga Gencarkan Kampanye Keselamatan Jelang Nataru

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun — Menjelang puncak arus Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) mengintensifkan sosialisasi kampanye keselamatan berkendara di jalan tol. Langkah ini dilakukan menyusul masih tingginya angka kecelakaan di ruas Tol Ngawi–Kertosono–Kediri. Berdasarkan catatan PT JNK, sepanjang 2025 tercatat 30 kejadian kecelakaan lalu lintas di ruas tol […]

    Bagikan
  • Lagi, Kota Madiun Boyong Penghargaan ProKlim 2025

    Lagi, Kota Madiun Boyong Penghargaan ProKlim 2025

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Sinergia | Jakarta – Awal Desember 2025, Kota Madiun memborong penghargaan tingkat nasional. Tidak tanggung-tanggung, 3 RW di Kota Pecel mendapatkan penghargaan Program Komunitas untuk Iklim (ProKlim) tahun 2025. Lebih dari itu, Wali Kota Madiun Maidi juga mendapatkan apresiasi pembina ProKlim. Penghargaan diberikan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq di […]

    Bagikan
  • Diduga Keracunan Nasi Goreng Program MBG, Begini Kondisi Siswa

    Diduga Keracunan Nasi Goreng Program MBG, Begini Kondisi Siswa

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab.Madiun – Puluhan siswa sekolah dasar di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, mengalami gejala mual hingga muntah setelah menyantap menu nasi goreng dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kamis (27/11/2025). Mereka mendapat perawatan intensif di Puskesmas Klecorejo, sementara sebagian lainnya harus dirujuk ke rumah sakit. Inaya, Salah satu siswa kelas IV yang dirawat di […]

    Bagikan
  • Unik! Warga Ponorogo Bayar Pajak Pakai Pisang Cavendish

    Unik! Warga Ponorogo Bayar Pajak Pakai Pisang Cavendish

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo –  Suasana Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Ponorogo tampak berbeda Rabu (03/09/2025). Warga berbondong-bondong memanen pisang cavendish dari pekarangan rumah mereka. Pisang hasil panen itu bukan hanya untuk konsumsi, melainkan menjadi cara unik mereka melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2). Pisang yang sudah dipetik kemudian ditimbang di balai desa. Setiap kilogram […]

    Bagikan
expand_less