
Sinergia | Magetan – Rutan Kelas IIB Magetan memastikan dua warga binaannya akan menerima remisi khusus Natal 2025. Pemberian pengurangan masa pidana tersebut dilakukan setelah melalui proses verifikasi syarat administratif dan substantif.
Kepala Rutan Magetan, Ari Rahmanto, menyampaikan bahwa dari enam warga binaan Nasrani yang terdata, hanya dua yang memenuhi ketentuan untuk mendapatkan remisi.
“Yang menerima remisi ada dua orang. Empat lainnya belum memenuhi syarat karena dua masih berstatus tahanan dan dua belum menjalani enam bulan masa pidana,” terangnya.
Keduanya merupakan narapidana kasus narkotika dan pencurian, dua jenis perkara yang mendominasi penghuni rutan. “Kasusnya narkotika dan pencurian. Mereka memenuhi syarat administratif dan berkelakuan baik,” jelas Ari.
Remisi yang diberikan adalah satu bulan lima belas hari. “Remisi satu bulan lima belas hari. SK-nya keluar besok dan penyerahan dilakukan tepat saat Hari Raya Natal,” ujarnya.
Ari menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan evaluasi perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Ia berharap remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lain untuk menjaga kedisiplinan dan mengikuti seluruh aturan rutan.
“Harapan kami situasi tetap kondusif. Warga binaan diharapkan mengikuti aturan, dan petugas tetap menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas,” pungkasnya.(Nan/Krs).