Berita Terkini
Trending Tags

Eks-Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Dituntut 14,5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Negara Rp. 25,8 Miliar dari Dana BOS

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • visibility 34
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Proses Sidang Korupsi Dana Bos Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Pengadikan Negeri Surabaya, Foto : istimewa

Sinergia | Surabaya – Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, dituntut hukuman 14 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019–2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/10/2025). Hal ituberdasarkan siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Ponorogo pada 21 Oktober 2025.

Sidang berlangsung mulai pukul 11.45 WIB di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang itu, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 14 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian isi tuntutan jaksa.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 25.8 Milyar. Jaksa memperhitungkan adanya pengembalian uang negara sebesar Rp. 3.175.000.000, sehingga sisa kewajiban uang pengganti terdakwa menjadi Rp. 22.6 Milyar. 

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hartanya tidak mencukupi, Syamhudi akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 7 tahun 3 bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga merampas sejumlah barang bukti untuk negara terkait perkara ini. Barang bukti tersebut berupa uang tunai Rp. 3,175 miliar, 11 unit bus sekolah, 3 unit mobil Toyota Avanza, dan 1 unit Mitsubishi Pajero. Semua aset itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Adapun barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada para saksi sesuai ketentuan hukum acara pidana. Sidang berjalan aman, tertib, dan lancar hingga ditutup pada pukul 12.00 WIB.Sidang akan dilanjutkan pada 4 November 2025 mendatang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Ega Patria – Sinergia 

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Magetan Sahkan PAPBD 2025 dengan Defisit Rp. 109,6 Miliar

    DPRD Magetan Sahkan PAPBD 2025 dengan Defisit Rp. 109,6 Miliar

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – DPRD Kabupaten Magetan akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna pada Selasa (30/9/2025), meski dalam dokumen anggaran masih tercatat defisit sebesar Rp109,6 miliar. Berdasarkan ringkasan dokumen, pendapatan daerah setelah perubahan mencapai Rp1,98 triliun atau turun […]

    Bagikan
  • Berdalih Terdesak Ekonomi, Emak-Emak di Ponorogo Nyambi Jual Togel Online

    Berdalih Terdesak Ekonomi, Emak-Emak di Ponorogo Nyambi Jual Togel Online

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Diduga terhimpit kebutuhan ekonomi yang semakin sulit, seorang ibu rumah tangga di Ponorogo, Jawa Timur, nekat menjalankan bisnis judi togel online dengan kedok warung kopi. Tersangka, Endang Setyoningsih (50), warga Desa Serangan, Kecamatan Sukorejo, mengaku telah menjalankan praktik ini selama tiga bulan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Kapolres Ponorogo, AKBP Andin […]

    Bagikan
  • Sudah Tiga Kali Bobol ATM, Dua Residivis Diringkus, Kapolres Magetan Peringatkan Buronan Segera Menyerahkan Diri

    Sudah Tiga Kali Bobol ATM, Dua Residivis Diringkus, Kapolres Magetan Peringatkan Buronan Segera Menyerahkan Diri

    • calendar_month Selasa, 24 Jun 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Dua pelaku pembobolan mesin ATM di Indomaret Karangsono, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, diketahui merupakan residivis yang telah beraksi sedikitnya tiga kali. Dari hasil pemeriksaan, keduanya sebelumnya pernah melakukan tindak serupa di sejumlah wilayah, dengan lokasi terakhir di Jawa Barat. Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, mengungkap bahwa para pelaku […]

    Bagikan
  • 1.491 Warga di Kabupaten Madiun Positif HIV, KPAD Fokus Pendampingan dan Edukasi

    1.491 Warga di Kabupaten Madiun Positif HIV, KPAD Fokus Pendampingan dan Edukasi

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kasus HIV di Kabupaten Madiun menunjukkan kondisi darurat. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) per 4 Oktober 2025, tercatat 1.491 warga positif HIV, dengan 779 orang di antaranya masih hidup dan menjalani pendampingan aktif. Angka ini menegaskan bahwa HIV masih menjadi persoalan kesehatan serius di wilayah tersebut. Pengelola Program dan Keuangan […]

    Bagikan
  • Plt Wali Kota Madiun Tekankan Lurah dan Camat Wajib Pahami Prioritas Pembangunan Kota

    Plt Wali Kota Madiun Tekankan Lurah dan Camat Wajib Pahami Prioritas Pembangunan Kota

    • calendar_month 20 jam yang lalu
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, menekankan pentingnya pemahaman aparatur wilayah terhadap arah pembangunan daerah. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Optimalisasi Produktivitas Kerja dan Bimbingan Teknis Aplikasi e-KAK dan m-SKP Tahun 2026 yang diikuti para lurah dan camat di wilayah Kecamatan Taman pada Kamis (05/03/2026) Menurut Bagus, perencanaan […]

    Bagikan
  • Satpol PP Tertibkan Pengamen, Tingkatkan Kenyamanan Masyarakat

    Satpol PP Tertibkan Pengamen, Tingkatkan Kenyamanan Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Menyusul meningkatnya jumlah pengamen yang berkeliaran di Kota Madiun pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, Pemerintah Kota Madiun melalui Satpol PP dan Damkar Kota Madiun melakukan operasi penertiban pada Kamis Malam (6/3/2025). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menertibkan enam pengamen yang sedang beraksi di sejumlah lokasi, terutama di Jalan […]

    Bagikan
expand_less