Berita Terkini
Trending Tags

Eks-Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Dituntut 14,5 Tahun Penjara, Didakwa Rugikan Negara Rp. 25,8 Miliar dari Dana BOS

  • account_circle Ega Patria
  • calendar_month Rabu, 22 Okt 2025
  • visibility 33
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Proses Sidang Korupsi Dana Bos Eks Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Pengadikan Negeri Surabaya, Foto : istimewa

Sinergia | Surabaya – Mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, dituntut hukuman 14 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang perkara tindak pidana korupsi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019–2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/10/2025). Hal ituberdasarkan siaran pers resmi Kejaksaan Negeri Ponorogo pada 21 Oktober 2025.

Sidang berlangsung mulai pukul 11.45 WIB di Ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Dalam sidang itu, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 14 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian isi tuntutan jaksa.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 25.8 Milyar. Jaksa memperhitungkan adanya pengembalian uang negara sebesar Rp. 3.175.000.000, sehingga sisa kewajiban uang pengganti terdakwa menjadi Rp. 22.6 Milyar. 

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hartanya tidak mencukupi, Syamhudi akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 7 tahun 3 bulan.

Tak hanya itu, jaksa juga merampas sejumlah barang bukti untuk negara terkait perkara ini. Barang bukti tersebut berupa uang tunai Rp. 3,175 miliar, 11 unit bus sekolah, 3 unit mobil Toyota Avanza, dan 1 unit Mitsubishi Pajero. Semua aset itu akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Adapun barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada para saksi sesuai ketentuan hukum acara pidana. Sidang berjalan aman, tertib, dan lancar hingga ditutup pada pukul 12.00 WIB.Sidang akan dilanjutkan pada 4 November 2025 mendatang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Ega Patria – Sinergia 

Bagikan
  • Penulis: Ega Patria

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kios di Terminal Purboyo Madiun Ludes Terbakar, Api Padam dalam 30 Menit

    Kios di Terminal Purboyo Madiun Ludes Terbakar, Api Padam dalam 30 Menit

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Kebakaran melanda salah satu kios di dalam Terminal Purboyo Kota Madiun pada Rabu dini hari (29/10/2025). Kios milik Indah Lestari, warga Kabupaten Madiun, ludes dilalap si jago merah. Beruntung, api tidak sempat merembet ke kios lain di sekitarnya. Peristiwa kebakaran ini pertama kali diketahui sekitar pukul 02.00 WIB. Tim pemadam […]

    Bagikan
  • Jemaah Sindo Wisata Laksanakan Umrah dengan Miqat di Masjid Ji’ranah

    Jemaah Sindo Wisata Laksanakan Umrah dengan Miqat di Masjid Ji’ranah

    • calendar_month Minggu, 15 Jun 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Sinergia | Mekkah, Arab Saudi – Berada di Mekkah, Jemaah Haji Khusus Sindo Wisata terus meneguhkan keimanan kepada Allah SWT. Salah satunya dengan melaksanakan umrah sunnah. Kali ini, jemaah Sindo Wisata mengambil Miqat di Masjid Ji’ranah untuk berniat ihram. Masjid Ji’ranah adalah masjid yang digunakan untuk miqat dan berihram bagi penduduk Makkah. Masjid tersebut telah […]

    Bagikan
  • Identitas Korban Pembunuhan di Ngawi Terungkap, Keluarga Datangi RSUD dr. Soeroto

    Identitas Korban Pembunuhan di Ngawi Terungkap, Keluarga Datangi RSUD dr. Soeroto

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Jasad perempuan yang ditemukan di dalam koper di Desa Dadapan Kecamatan Kendal pada Kamis (23/01/2025) kemarin akhirnya terungkap. Pihak keluarga mendatangi RSUD dr. Soeroto Ngawi guna memastikan.  Perasaan sedih, kaget, hingga menahan isak tangis dirasakan Ana Yuliani (29) bersama Hendi Suprapto (42) ayah tiri korban saat mendatangi RSUD Dr Soeroto […]

    Bagikan
  • Hilang Semalaman, Wanita Berkebutuhan Khusus di Magetan Ditemukan Tewas di Sungai

    Hilang Semalaman, Wanita Berkebutuhan Khusus di Magetan Ditemukan Tewas di Sungai

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 13
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Seorang Wanita berkebutuhan khusus di Magetan bernama Roih Faizatun Nikmah (33) dilaporkan hilang sejak Rabu malam (26/2/2025). Warga Dusun Pengkok, Desa Bungkuk, Kecamatan Parang, Magetan ditemukan tewas di Sungai Klegung pada Kamis (27/2/2025). Proses evakuasi dilakukan dengan penuh kehati-hatian karena medan yang terjal. Dalam proses evakuasi, petugas bersama warga setempat […]

    Bagikan
  • Bos PT ACM Didakwa 2 Pasal, Diduga Sengaja Ngemplang Pajak Tahun 2019

    Bos PT ACM Didakwa 2 Pasal, Diduga Sengaja Ngemplang Pajak Tahun 2019

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Terdakwa kasus perpajakan, Henry Erwanto alias HE, Direktur PT Argo Cemerlang Makmur (ACM) tertunduk lesu saat menjalani sidang pembacaan dakwaan. Henry Erwanto mendengarkan 2 dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Madiun terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kamis (20/2/2025) pukul 13.00 WIB. Dalam sidang yang berlangsung di […]

    Bagikan
  • Counter HP di Ngawi Dibobol Maling, Puluhan Unit HP Raib

    Counter HP di Ngawi Dibobol Maling, Puluhan Unit HP Raib

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi – Kasus pencurian menimpa sebuah counter handphone di Dusun Pule, Desa Ngrambe, Kecamatan Ngrambe. Konter bernama Jawara Cell itu dibobol pelaku pada Senin (22/09/2025). Akibatnya, puluhan unit ponsel berbagai merek hilang bersama sejumlah voucher isi ulang dan aksesori. Kapolsek Ngrambe, Iptu Agus Hari Santoso, menjelaskan bahwa peristiwa itu pertama kali terungkap pada […]

    Bagikan
expand_less