
Sinergia | Kab. Ponorogo – Sempat viral karena rumahnya ditempeli stiker penunggak utang, Samsuri, warga Kelurahan Patihan Wetan, Babadan, Ponorogo, memilih melawan. Tak tanggung-tanggung, ia menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasar Pon ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo. Nilai gugatannya fantastis: Rp 50 miliar.
Samsuri menunjuk aktivis hak asasi manusia (HAM) ternama Haris Azhar sebagai kuasa hukum. Gugatan perdata itu resmi terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2025/PN.Pnr. Selain BRI, Samsuri juga menggugat Angger Diva Orlando, warga Ponorogo, yang diduga terlibat dalam aksi penempelan stiker.
“Salah satu poin yang kami anggap sewenang-wenang adalah pemasangan stiker di rumah klien kami bertuliskan ia nasabah penunggak yang dalam pengawasan khusus BRI,” ungkap Haris Azhar usai sidang perdana, Senin (21/04/2025).
Stiker itu sendiri dipasang pada 31 Januari 2025. Masalahnya, menurut Samsuri, ia merasa tidak pernah menjadi nasabah BRI, apalagi memiliki pinjaman di bank pelat merah tersebut.
“Klien kami merasa dirugikan secara materiil dan imateriil. Tidak pernah ada komunikasi maupun hubungan kredit dengan pihak BRI,” tegas Haris.
Sayangnya, sidang perdana yang dipimpin Hakim Ketua Bunga Meluni Hapsari harus ditunda selama dua pekan. Penyebabnya kuasa hukum tergugat gagal menunjukkan kelengkapan berkas administrasi sebagai perwakilan resmi BRI.
“Karena kelengkapan administrasi belum dipenuhi, majelis hakim menyatakan kuasa hukum belum sah mewakili tergugat. Maka sidang ditunda,” terang Humas PN Ponorogo Harries Konstituanto.
Penundaan itu disesalkan Haris. Ia merasa timnya dipermainkan. “Kami sudah menunggu satu jam lebih, tapi saat sidang dimulai, malah pihak tergugat tidak siap. Ini seperti ngerjain kami,” tambah haris .
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Irwan Tricahyono, memilih bungkam saat dimintai komentar usai persidangan.
Ega Patria – Sinergia