Berita Terkini
Trending Tags

Kurir Cantik Perkara Narkotika 1 Kg Hadapi Tuntutan 17 Tahun Penjara

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 251
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
perempuan berinisial IIR (41) hadapi tuntutan berat atas keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Seorang perempuan berinisial IIR (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, harus menghadapi tuntutan berat atas keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 17 tahun atas perannya sebagai kurir narkoba.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026) lalu. IIR diketahui berprofesi sebagai karyawati dan diduga menjalankan peran ganda dengan mengedarkan narkotika ke wilayah Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ngawi.

Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh Polres Madiun pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan terdakwa, aparat mengamankan barang bukti narkotika dengan berat lebih dari 1 kilogram.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya asal Surabaya, untuk kemudian diedarkan di wilayah Madiun Raya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran gelap narkotika.

“Untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman pidana maksimalnya bisa hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, tergantung pada berat barang bukti dan fakta persidangan,” kata Agung.

Menurutnya, Jaksa menilai terdakwa bukan kali pertama terlibat dalam peredaran narkotika, sehingga hal tersebut turut memberatkan tuntutan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menegaskan bahwa tuntutan 17 tahun penjara telah melalui pertimbangan matang.

“Kami melihat volume barang bukti. Tidak bisa disamakan antara kurir yang membawa 1 kilogram dengan 5 kilogram, 10 kilogram, atau bahkan 1 ton,” ujarnya.

Achmad Hariyanto menambahkan, jika barang bukti mencapai skala sangat besar, terdakwa bisa saja dituntut hukuman seumur hidup atau pidana mati. Namun dalam perkara ini, tuntutan 17 tahun dinilai proporsional dan sesuai fakta persidangan.

Sesuai dengan hukum acara pidana, setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Jaksa kemudian akan memberikan tanggapan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Agenda pembelaan menjadi kesempatan terakhir bagi terdakwa sebelum perkara diputus,” ujar Agung.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa peran kurir dalam jaringan narkotika tetap dipandang serius oleh aparat penegak hukum. Terlebih jika menyangkut jumlah barang bukti yang besar dan dugaan keterlibatan berulang.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Karena Ugal Ugalan, 3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ngawi

    Diduga Karena Ugal Ugalan, 3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Ngawi

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Kab Ngawi – Sebanyak 3 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Ngawi-Mantingan, masuk Desa Kauman, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Senin (06/01/2025) pukul 02.00 WIB. 3 kendaraan itu antara lain Bus Sugeng Rahayu nopol W 7359 UP, dikemudikan M Fahrul Khoirul (30), warga Kelurahan Trate, Kabupaten Gresik, Bus Sumber Selamat nopol W 7332 UP, dengan […]

    Bagikan
  • Siswa SMA Negeri 2 Madiun Raih Juara 2 Lomba Sains Internasional dengan Inovasi Alat Purifier Tenaga Pijakan dan Surya

    Siswa SMA Negeri 2 Madiun Raih Juara 2 Lomba Sains Internasional dengan Inovasi Alat Purifier Tenaga Pijakan dan Surya

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Prestasi membanggakan ditorehkan pelajar Kota Madiun di tingkat Internasional. Tiga siswa SMA Negeri 2 Madiun, yakni Muhammad Wilman Hakim, Raditya Mierza Pandudewata, dan Joanna Callysta Meidy, berhasil meraih juara 2 dalam lomba sains tingkat Internasional melalui karya inovatif berupa alat purifier multifungsi bertenaga pijakan dan panel surya. Dalam kompetisi yang […]

    Bagikan
  • Bus Gunung Harta Terbakar di Tol Madiun-Nganjuk, 30 Penumpang Selamat

    Bus Gunung Harta Terbakar di Tol Madiun-Nganjuk, 30 Penumpang Selamat

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Sebuah bus tingkat milik PO Gunung Harta jurusan Jakarta–Jember ludes terbakar di KM 631 ruas Tol Madiun–Surabaya, tepatnya di wilayah Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Sabtu (1/8/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa tersebut, meski seluruh badan bus hangus dilalap api. Bus Volvo bernomor polisi […]

    Bagikan
  • Realisasi APBD Kota Madiun Baru 30,56 Persen, Proyek Fisik yang Masih Lelang Jadi Penyebab

    Realisasi APBD Kota Madiun Baru 30,56 Persen, Proyek Fisik yang Masih Lelang Jadi Penyebab

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Madiun hingga akhir semester I 2026 masih tergolong rendah. Berdasarkan data Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) per 30 Juni 2026, realisasi pendapatan daerah baru mencapai 37,05 persen, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar 30,56 persen. Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota […]

    Bagikan
  • Kades Kebonagung Akui Lakukan Pemukulan dan Sampaikan Permohonan Maaf kepada Ketua PCNU Magetan

    Kades Kebonagung Akui Lakukan Pemukulan dan Sampaikan Permohonan Maaf kepada Ketua PCNU Magetan

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ketua PCNU Magetan, KH Susanto Khoirul Fatwa. Kepala Desa Kebonagung, Balerejo, Kabupaten Madiun, Anton Sujarwo, akhirnya menyampaikan permohonan maaf sekaligus mengakui perbuatannya dalam sebuah pernyataan resmi yang dibuat di Pondok Pesantren Al-Hasna, Kartoharjo, Magetan, Selasa (02/12/2025) malam. Pernyataan tersebut dibacakan Anton pada pukul […]

    Bagikan
  • Telur Menumpuk, Harga Pakan Melonjak, Ratusan Peternak Ayam Petelur di Magetan Terancam Bangkrut

    Telur Menumpuk, Harga Pakan Melonjak, Ratusan Peternak Ayam Petelur di Magetan Terancam Bangkrut

    • calendar_month Kamis, 25 Jun 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Ratusan peternak ayam petelur di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, tengah menghadapi tekanan berat akibat anjloknya serapan pasar dan tingginya biaya produksi. Dalam dua bulan terakhir, telur hasil produksi menumpuk di gudang, sementara harga pakan ternak terus mengalami kenaikan. Kondisi tersebut membuat para peternak terancam mengalami kerugian besar hingga gulung tikar. Fenomena […]

    Bagikan
expand_less