Berita Terkini
light_mode
Trending Tags

Kurir Cantik Perkara Narkotika 1 Kg Hadapi Tuntutan 17 Tahun Penjara

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 19
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
perempuan berinisial IIR (41) hadapi tuntutan berat atas keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Seorang perempuan berinisial IIR (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, harus menghadapi tuntutan berat atas keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 17 tahun atas perannya sebagai kurir narkoba.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026) lalu. IIR diketahui berprofesi sebagai karyawati dan diduga menjalankan peran ganda dengan mengedarkan narkotika ke wilayah Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ngawi.

Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh Polres Madiun pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan terdakwa, aparat mengamankan barang bukti narkotika dengan berat lebih dari 1 kilogram.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya asal Surabaya, untuk kemudian diedarkan di wilayah Madiun Raya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran gelap narkotika.

“Untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman pidana maksimalnya bisa hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, tergantung pada berat barang bukti dan fakta persidangan,” kata Agung.

Menurutnya, Jaksa menilai terdakwa bukan kali pertama terlibat dalam peredaran narkotika, sehingga hal tersebut turut memberatkan tuntutan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menegaskan bahwa tuntutan 17 tahun penjara telah melalui pertimbangan matang.

“Kami melihat volume barang bukti. Tidak bisa disamakan antara kurir yang membawa 1 kilogram dengan 5 kilogram, 10 kilogram, atau bahkan 1 ton,” ujarnya.

Achmad Hariyanto menambahkan, jika barang bukti mencapai skala sangat besar, terdakwa bisa saja dituntut hukuman seumur hidup atau pidana mati. Namun dalam perkara ini, tuntutan 17 tahun dinilai proporsional dan sesuai fakta persidangan.

Sesuai dengan hukum acara pidana, setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Jaksa kemudian akan memberikan tanggapan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Agenda pembelaan menjadi kesempatan terakhir bagi terdakwa sebelum perkara diputus,” ujar Agung.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa peran kurir dalam jaringan narkotika tetap dipandang serius oleh aparat penegak hukum. Terlebih jika menyangkut jumlah barang bukti yang besar dan dugaan keterlibatan berulang.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cek Kesehatan Gratis dan Rontgen Keliling di Puskesmas Gantrung Diserbu Warga

    Cek Kesehatan Gratis dan Rontgen Keliling di Puskesmas Gantrung Diserbu Warga

    • calendar_month Rabu, 30 Apr 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Instruksi Presiden terkait penyediaan layanan pemeriksaan kesehatan gratis mendapat sambutan positif dari fasilitas kesehatan di daerah. Salah satunya Puskesmas Gantrung, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, yang pada Rabu (30/04/2025) menggelar layanan pemeriksaan kesehatan dan rontgen keliling bagi masyarakat. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Anies Djaka Karyawan, menjelaskan […]

    Bagikan
  • Sat Lantas Polres Magetan Intensifkan Edukasi Keselamatan di Kawasan Wisata saat Ops Zebra Semeru 2025

    Sat Lantas Polres Magetan Intensifkan Edukasi Keselamatan di Kawasan Wisata saat Ops Zebra Semeru 2025

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Polres Magetan melalui Satuan Lalu Lintas terus mengintensifkan kegiatan Operasi Zebra Semeru 2025. Tak hanya melakukan penegakan hukum di jalur perkotaan, petugas juga menyasar kawasan wisata Telaga Sarangan yang selalu dipadati pengunjung terutama pada akhir pekan. Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Magetan bersama anggotanya memberikan sosialisasi langsung kepada wisatawan terkait pentingnya […]

    Bagikan
  • Cakupan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Magetan Melonjak, Kini Tembus 9,82 Persen

    Cakupan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Magetan Melonjak, Kini Tembus 9,82 Persen

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) di Kabupaten Magetan menunjukkan peningkatan signifikan dalam dua bulan terakhir. Dinas Kesehatan (Dinkes) Magetan mencatat cakupan PKG kini mencapai 9,82 persen per 14 Juli 2025, melonjak tajam dari sebelumnya hanya 0,23 persen pada pertengahan Mei lalu. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Magetan, Retnowati Hadirini, mengatakan […]

    Bagikan
  • Pengumpulan Koper Haji, Calon Jemaah Berikan Tanda Unik

    Pengumpulan Koper Haji, Calon Jemaah Berikan Tanda Unik

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terus mempersiapkan pemberangkatan calon jemaah haji tahun 2025. Hingga Rabu, 14/05/2025, tahapan telah memasuki proses pengumpulan koper milik para calon jemaah. Menurut Kepala Kemenag Magetan, Taufiqurrohman, koper para calon jemaah akan diberangkatkan lebih dahulu menuju Asrama Haji Embarkasi Surabaya pada Kamis malam, 15 […]

    Bagikan
  • 3 Rumah Warga di Desa Durenan Gemarang Tertimpa Tanah Longsor

    3 Rumah Warga di Desa Durenan Gemarang Tertimpa Tanah Longsor

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi, pada Sabtu (15/3/2025), mengakibatkan beberapa desa di Kabupaten Madiun terendam banjir. Tidak hanya banjir, hujan yang terjadi juga mengakibatkan bencana tanah longsor. Seperti yang terjadi di Desa Durenan, Kecamatan Gemarang, tanah longsor menimpa tiga rumah warga. Sebagai langkah cepat penanganan untuk membantu warga terdampak, […]

    Bagikan
  • Pemkab Magetan Tunggu Pertek BKN untuk Mutasi Jabatan, 11 OPD Masuk Evaluasi

    Pemkab Magetan Tunggu Pertek BKN untuk Mutasi Jabatan, 11 OPD Masuk Evaluasi

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan menunggu terbitnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum melaksanakan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Sejumlah posisi strategis tercatat masih kosong, termasuk jabatan camat serta sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama. Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Welly Kristanto, menjelaskan bahwa proses tersebut masih […]

    Bagikan
expand_less