Berita Terkini
Trending Tags

Kurir Cantik Perkara Narkotika 1 Kg Hadapi Tuntutan 17 Tahun Penjara

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 213
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
perempuan berinisial IIR (41) hadapi tuntutan berat atas keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Seorang perempuan berinisial IIR (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, harus menghadapi tuntutan berat atas keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 17 tahun atas perannya sebagai kurir narkoba.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026) lalu. IIR diketahui berprofesi sebagai karyawati dan diduga menjalankan peran ganda dengan mengedarkan narkotika ke wilayah Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ngawi.

Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh Polres Madiun pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan terdakwa, aparat mengamankan barang bukti narkotika dengan berat lebih dari 1 kilogram.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya asal Surabaya, untuk kemudian diedarkan di wilayah Madiun Raya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran gelap narkotika.

“Untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman pidana maksimalnya bisa hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, tergantung pada berat barang bukti dan fakta persidangan,” kata Agung.

Menurutnya, Jaksa menilai terdakwa bukan kali pertama terlibat dalam peredaran narkotika, sehingga hal tersebut turut memberatkan tuntutan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menegaskan bahwa tuntutan 17 tahun penjara telah melalui pertimbangan matang.

“Kami melihat volume barang bukti. Tidak bisa disamakan antara kurir yang membawa 1 kilogram dengan 5 kilogram, 10 kilogram, atau bahkan 1 ton,” ujarnya.

Achmad Hariyanto menambahkan, jika barang bukti mencapai skala sangat besar, terdakwa bisa saja dituntut hukuman seumur hidup atau pidana mati. Namun dalam perkara ini, tuntutan 17 tahun dinilai proporsional dan sesuai fakta persidangan.

Sesuai dengan hukum acara pidana, setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Jaksa kemudian akan memberikan tanggapan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Agenda pembelaan menjadi kesempatan terakhir bagi terdakwa sebelum perkara diputus,” ujar Agung.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa peran kurir dalam jaringan narkotika tetap dipandang serius oleh aparat penegak hukum. Terlebih jika menyangkut jumlah barang bukti yang besar dan dugaan keterlibatan berulang.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Was – Was , Warga Pomahan Minta Sukar Jalani Pengobatan Sebelum Kembali

    Was – Was , Warga Pomahan Minta Sukar Jalani Pengobatan Sebelum Kembali

    • calendar_month Kamis, 25 Sep 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Warga Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, masih diliputi rasa was-was pasca peristiwa tragis pembunuhan pasangan suami istri Kaseno dan Sarilah oleh anak kandungnya sendiri, Sukar. Pantauan Kamis (25/09/2025), warga terus berdatangan untuk takziah ke rumah duka. Meski suasana duka masih terasa, kecemasan masyarakat belum mereda. Mereka khawatir Sukar yang diduga […]

    Bagikan
  • Sungai di Magetan Jadi Tempat Sampah, DLHP : Mohon Masukannya

    Sungai di Magetan Jadi Tempat Sampah, DLHP : Mohon Masukannya

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan kini justru berubah fungsi menjadi “tempat sampah” di Kabupaten Magetan. Di perbatasan Desa Krowe dan Desa Tapen, Kecamatan Lembeyan, aliran sungai tampak dipenuhi plastik, botol bekas, popok bayi, hingga sisa makanan. Tumpukan itu menimbulkan bau menyengat, air keruh, serta gundukan sampah bercampur tanaman liar. Kondisi […]

    Bagikan
  • SMK Al Inabah Ponorogo Disatroni Maling,Sejumlah Barang Dirusak Dengan Katana

    SMK Al Inabah Ponorogo Disatroni Maling,Sejumlah Barang Dirusak Dengan Katana

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo — Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Al Inabah yang berada di Desa Japan, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, menjadi sasaran pencurian dan perusakan pada Rabu pagi, 11 Februari 2026. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 05.20 WIB. Aksi pencurian disertai perusakan itu pertama kali diketahui oleh guru dan sejumlah siswa yang hendak masuk sekolah. […]

    Bagikan
  • Stok Ternak Melimpah, DKPP Madiun Waspadai Hewan Kurban Dari Luar Daerah

    Stok Ternak Melimpah, DKPP Madiun Waspadai Hewan Kurban Dari Luar Daerah

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Sinergia | Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Madiun memperketat pengawasan hewan kurban, terutama ternak yang masuk dari luar daerah. Petugas  melakukan penyemprotan disinfektan di area pasar hewan. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap fisik hewan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku […]

    Bagikan
  • Menikah di Rumah Sakit, Momen Haru Pasien saat Prosesi Ijab Kabul

    Menikah di Rumah Sakit, Momen Haru Pasien saat Prosesi Ijab Kabul

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Sebuah momen haru sekaligus menginspirasi terjadi di Rumah Sakit Aisyiyah Ponorogo, Jawa Timur. Seorang pasien bernama Desi Umi Lutfiana (23), warga Desa Nambangrejo, Kecamatan Sukorejo, tetap melangsungkan prosesi ijab kabul meski tengah dirawat intensif di rumah sakit dengan kondisi infus masih terpasang di tangan. Rencana awal pernikahan pasangan Desi Umi […]

    Bagikan
  • Petani Gebyog Resah, Distribusi Pupuk Subsidi Tersendat Akibat Tunggakan

    Petani Gebyog Resah, Distribusi Pupuk Subsidi Tersendat Akibat Tunggakan

    • calendar_month Kamis, 2 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Puluhan petani di Desa Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, mendatangi kantor desa setempat. Mereka meminta kejelasan distribusi pupuk subsidi untuk musim tanam (MT) kedua yang hingga kini belum tersalurkan. Keterlambatan distribusi membuat para petani cemas. Pasalnya, pemupukan yang tidak tepat waktu dikhawatirkan berimbas pada menurunnya hasil panen, bahkan berpotensi gagal. Permasalahan […]

    Bagikan
expand_less