Berita Terkini
Trending Tags

Kurir Cantik Perkara Narkotika 1 Kg Hadapi Tuntutan 17 Tahun Penjara

  • account_circle Tova Pradana
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 134
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
perempuan berinisial IIR (41) hadapi tuntutan berat atas keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Foto : Tova-Sinergia

Sinergia | Madiun — Seorang perempuan berinisial IIR (41), warga Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun, harus menghadapi tuntutan berat atas keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 17 tahun atas perannya sebagai kurir narkoba.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (6/1/2026) lalu. IIR diketahui berprofesi sebagai karyawati dan diduga menjalankan peran ganda dengan mengedarkan narkotika ke wilayah Kabupaten Madiun dan Kabupaten Ngawi.

Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh Polres Madiun pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan terdakwa, aparat mengamankan barang bukti narkotika dengan berat lebih dari 1 kilogram.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenalnya asal Surabaya, untuk kemudian diedarkan di wilayah Madiun Raya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran gelap narkotika.

“Untuk Pasal 114 ayat 2, ancaman pidana maksimalnya bisa hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, tergantung pada berat barang bukti dan fakta persidangan,” kata Agung.

Menurutnya, Jaksa menilai terdakwa bukan kali pertama terlibat dalam peredaran narkotika, sehingga hal tersebut turut memberatkan tuntutan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menegaskan bahwa tuntutan 17 tahun penjara telah melalui pertimbangan matang.

“Kami melihat volume barang bukti. Tidak bisa disamakan antara kurir yang membawa 1 kilogram dengan 5 kilogram, 10 kilogram, atau bahkan 1 ton,” ujarnya.

Achmad Hariyanto menambahkan, jika barang bukti mencapai skala sangat besar, terdakwa bisa saja dituntut hukuman seumur hidup atau pidana mati. Namun dalam perkara ini, tuntutan 17 tahun dinilai proporsional dan sesuai fakta persidangan.

Sesuai dengan hukum acara pidana, setelah pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi atau pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Jaksa kemudian akan memberikan tanggapan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

“Agenda pembelaan menjadi kesempatan terakhir bagi terdakwa sebelum perkara diputus,” ujar Agung.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa peran kurir dalam jaringan narkotika tetap dipandang serius oleh aparat penegak hukum. Terlebih jika menyangkut jumlah barang bukti yang besar dan dugaan keterlibatan berulang.(Tov/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Tova Pradana

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hendak Menyalip Truk Pertamina,  Pengendara Sepeda Motor Tertabrak, 1 Korban MD

    Hendak Menyalip Truk Pertamina,  Pengendara Sepeda Motor Tertabrak, 1 Korban MD

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan nasional Madiun – Surabaya Selasa petang (28/1/2025),tepatnya di Kelurahan Nglames Kecamatan/Kabupaten Madiun. Pengendara sepeda motor beserta tiga anak yang dibonceng tertabrak Truk Pertamina. Akibatnya 3 korban luka luka dan 1 orang meninggal dunia di lokasi kejadian.  Kecelakaan bermula saat Sepeda Motor Honda Beat bernopol […]

    Bagikan
  • Terminal Seloaji Ponorogo Dipadati Penumpang, Berebut Naik Bus Tujuan Surabaya

    Terminal Seloaji Ponorogo Dipadati Penumpang, Berebut Naik Bus Tujuan Surabaya

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Arus balik Lebaran 2026 mulai memuncak. Ribuan pemudik terlihat memadati Terminal Seloaji, Kabupaten Ponorogo, Selasa (24/3/2026). Bahkan, sebagian penumpang harus berebut untuk bisa naik ke dalam bus yang tersedia. Pantauan di lokasi menunjukkan mayoritas penumpang memiliki tujuan ke Surabaya untuk kembali bekerja setelah libur panjang IdulFitri. Kepadatan terjadi sejak pagi hingga […]

    Bagikan
  • Caruban Lebih Inklusif, Trotoar Ramah Disabilitas Terus Dibangun di Madiun

    Caruban Lebih Inklusif, Trotoar Ramah Disabilitas Terus Dibangun di Madiun

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun terus menggenjot pembangunan trotoar ramah disabilitas di kawasan Caruban. Lewat tangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), wajah kota perlahan berubah, lebih ramah bagi pejalan kaki dan penyandang disabilitas. Sejauh ini, jalur pedestrian yang dilengkapi guiding block atau jalur taktil sudah terbangun sepanjang 11 kilometer dari […]

    Bagikan
  • Polres Ngawi Bongkar Praktik Penimbunan Solar Subsidi, 315 Liter Diamankan

    Polres Ngawi Bongkar Praktik Penimbunan Solar Subsidi, 315 Liter Diamankan

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Sinergia | Ngawi — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Sabtu malam (11/4/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan ratusan liter solar yang diduga akan dijual kembali dengan harga di atas ketentuan. Kasus ini terungkap saat petugas mencurigai sebuah mobil […]

    Bagikan
  • 20 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo

    20 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS SMK PGRI 2 Ponorogo

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Sidang kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo terus bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, menyatakan majelis telah menghadirkan 20 saksi untuk memberikan keterangan. “Sejauh ini sudah ada 20 saksi yang kami hadirkan di persidangan. Tahapan pemeriksaan saksi […]

    Bagikan
  • Korban Pembunuhan Dimakamkan Satu Liang Lahat, Polisi Dalami Kejiwaan Anak Pelaku

    Korban Pembunuhan Dimakamkan Satu Liang Lahat, Polisi Dalami Kejiwaan Anak Pelaku

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Suasana duka menyelimuti pemakaman pasangan suami istri, Kaseno (65) dan Sarilah (60), korban pembunuhan oleh anak kandungnya sendiri di Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, Ponorogo. Keduanya dimakamkan dalam satu liang lahat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Seledok pada Selasa (23/09/2025) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB. Sebelumnya, jenazah kedua korban sempat menjalani proses […]

    Bagikan
expand_less