
Sinergia | Jakarta – Presiden RI, Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan terkait pupuk bagi para petani. Per Rabu (22/10/2025) harga pupuk subsidi kini turun 20 persen. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis , Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, penurunan harga pupuk itu langsung dari arahan Presiden Prabowo untuk memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang lebih terjangkau bagi petani. “Dilakukan tanpa menambah anggaran subsidi dari APBN, melainkan melalui efisiensi industri dan perbaikan tata kelola distribusi pupuk nasional,” ujarnya.
Presiden Prabowo telah memerintahkan agar pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. Tidak hanya pupuk kimia, namun harga pupuk organik juga ikut turun. “Kami menindaklanjuti dengan langkah konkret. Seperti merevitalisasi industri, memangkas rantai distribusi dan menurunkan harga 20 persen tanpa menambah subsidi APBN,” tandasnya.
Berikut daftar pupuk yang turun harga :
· Pupuk Urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram
· NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram
· NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram
· ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram
· Pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram
Kebijakan tersebut dinilai akan dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat yang terdiri dari petani. Upaya ini guna meningkatkan produksi pangan dan memastikan tidak ada lagi kelangkaan pupuk di lapangan.
Bakal Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi
Dengan kebijakan baru ini, Kementan akan memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di lapangan dengan menggandeng instansi terakti.. Bahkan, penegakan hukum yang tegas akan diberlakukan terhadap pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
“Bagi pelaku yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pencabutan izin usaha serta proses hukum pidana sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah,” pungkas Amran.
Tim Liputan – Sinergia