Berita Terkini
light_mode
Trending Tags

Ini Skema Gaji dan Penempatan 1.119 PPPK Paruh Waktu Magetan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
  • visibility 125
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Sebanyak 1.119 PPPK Kab.Magetan menerima berkas fisik Surat Keputusan (SK) pengangkatan usai apel penyerahan di Pendopo Surya Graha, Foto: Jepretan Gambar

Sinergia | Magetan – Setelah mengikuti apel penyerahan SK secara simbolis di Alun-alun Magetan, sebanyak 1.119 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya menerima berkas fisik Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Pendopo Surya Graha, Selasa (16/12/2025).

Ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri dari 38 tenaga pendidik (guru) dan 1.081 tenaga teknis yang akan ditempatkan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan, Nunuk Trisulawati, menjelaskan bahwa skema penggajian PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK yang skema penggajiannya diambil dari belanja pegawai.

“Gaji PPPK Paruh Waktu diambilkan dari anggaran barang dan jasa. Mereka dibayarkan setiap bulan seperti ASN lainnya, hanya saja sumber anggarannya berbeda,” jelas Nunuk.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang memungkinkan pembiayaan PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

“Besaran gaji bisa berbeda-beda di tiap OPD, tergantung kemampuan anggaran masing-masing. Namun secara umum kisarannya sekitar dua juta rupiah,” ujarnya.

Terkait pencairan, Nunuk menegaskan bahwa pembayaran gaji tetap dilakukan secara rutin, meskipun mekanismenya menyesuaikan sistem anggaran barang dan jasa.

“Pencairannya tetap dibayarkan setiap bulan. Kalau di belanja pegawai sudah pasti tanggalnya, sedangkan di barang dan jasa menyesuaikan sistem, seperti SIPD. Tapi yang jelas, anggarannya sudah disiapkan dan pasti terbayarkan,” tegasnya.

Nunuk juga memastikan bahwa perpindahan sebagian PPPK Paruh Waktu ke OPD baru telah melalui koordinasi lintas perangkat daerah.

“Perpindahan dilakukan sesuai kebutuhan organisasi. OPD tujuan sudah siap dengan anggarannya karena sebelumnya telah kami koordinasikan. Jadi tidak perlu khawatir soal gaji,” katanya.

Untuk Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), BKPSDM akan menerbitkannya pada 31 Desember 2025.

“Tanggal 31 Desember mereka masih bekerja di OPD lama. Setelah itu SPMT dibagikan, dan mulai 2 Januari 2026 mereka masuk ke OPD baru,” jelas Nunuk.

PPPK Paruh Waktu ini hanya menerima gaji atau upah tanpa tunjangan tambahan. Dari 1.119 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, tercatat dua peserta tertua, yakni Subinto, kelahiran 1968, sebagai Operator Layanan Operasional (OLO) di salah satu puskesmas, serta Sudirman, kelahiran 1968, yang bertugas sebagai OLO di SDN Tawangrejo. (Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Isak Tangis Sambut Jenazah PMI Asal Ponorogo Korban Kebakaran Apartemen Hongkong di Rumah Duka

    Isak Tangis Sambut Jenazah PMI Asal Ponorogo Korban Kebakaran Apartemen Hongkong di Rumah Duka

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Penantian panjang keluarga Dina Martiana akhirnya berujung kepastian. Jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Ponorogo yang menjadi korban kebakaran apartemen di Hongkong tiba di rumah duka pada Kamis (25/12/2025) malam. Jenazah Dina Martiana (36) sebelumnya mendarat di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah seluruh proses administrasi selesai, […]

    Bagikan
  • Kecelakaan di Tol Madiun Bus Pariwisata Tumbur Kijang Innova

    Kecelakaan di Tol Madiun Bus Pariwisata Tumbur Kijang Innova

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Insiden  kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tol Ngawi-Kertosono KM 617+900, tepatnya di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Minggu  (16/02/2025). Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan, yakni Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi S 1050 PY dan Bus Pariwisata Karyajasa bernomor polisi AB 7869 AS.  Usai melakukan olah TKP, Kanit […]

    Bagikan
  • Terungkap! Ini Daftar Nama yang Ikut Bupati Ponorogo Digelandang ke KPK

    Terungkap! Ini Daftar Nama yang Ikut Bupati Ponorogo Digelandang ke KPK

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko resmi dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025). Tak sendiri, Sugiri berangkat ke Jakarta bersama enam orang lainnya yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Dari foto yang beredar, Sugiri tampak mengenakan rompi hitam yang biasa ia kenakan dalam kegiatan […]

    Bagikan
  • Pemkot Madiun Pasang Stiker Penarikan Aset Kios di Bogowonto Culinary Center

    Pemkot Madiun Pasang Stiker Penarikan Aset Kios di Bogowonto Culinary Center

    • calendar_month Selasa, 8 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Pemerintah Kota Madiun menunjukkan ketegasan dalam menertibkan aset daerah. Pada Selasa (08/07/2025), tim gabungan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi kawasan Bogowonto Culinary Center. Mereka melakukan pemasangan stiker penarikan aset pada sejumlah kios yang menunggak retribusi. Langkah ini merupakan tindak lanjut […]

    Bagikan
  • Harga Cabai Masih Tinggi, Tembus Rp. 90 Ribu Per Kg

    Harga Cabai Masih Tinggi, Tembus Rp. 90 Ribu Per Kg

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Harga cabai rawit di pasar tradisional Ponorogo masih tinggi. Seperti di Pasar Legi, harga cabai mencapai sekitar Rp. 85.000 ribu hingga Rp. 90.000 ribu per kilogram. Hingga kini, harga komoditi tersebut fluktuatif. “Cabai itu kan dulu hanya Rp. 40.000 ribu per kilogram, kini Rp. 88.000 ribu per kilogram. Tidak setinggi […]

    Bagikan
  • Kejati Jatim Tegaskan Isu Pemerasan Kades oleh Jaksa Madiun Tidak Terbukti

    Kejati Jatim Tegaskan Isu Pemerasan Kades oleh Jaksa Madiun Tidak Terbukti

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Sinergia | Surabaya — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan isu dugaan pemerasan terhadap kepala desa se-Kabupaten Madiun oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun tidak terbukti. Wakil Kepala Kejati Jawa Timur Saiful Bahri Siregar menyampaikan hasil klarifikasi yang dilakukan terhadap Kasi Intel Kejari Madiun, menyusul kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat ramai diberitakan. “Berita […]

    Bagikan
expand_less