Ini Skema Gaji dan Penempatan 1.119 PPPK Paruh Waktu Magetan
- account_circle Kusnanto
- calendar_month Selasa, 16 Des 2025
- visibility 125
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Setelah mengikuti apel penyerahan SK secara simbolis di Alun-alun Magetan, sebanyak 1.119 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akhirnya menerima berkas fisik Surat Keputusan (SK) pengangkatan di Pendopo Surya Graha, Selasa (16/12/2025).
Ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri dari 38 tenaga pendidik (guru) dan 1.081 tenaga teknis yang akan ditempatkan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan, Nunuk Trisulawati, menjelaskan bahwa skema penggajian PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK yang skema penggajiannya diambil dari belanja pegawai.
“Gaji PPPK Paruh Waktu diambilkan dari anggaran barang dan jasa. Mereka dibayarkan setiap bulan seperti ASN lainnya, hanya saja sumber anggarannya berbeda,” jelas Nunuk.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang memungkinkan pembiayaan PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
“Besaran gaji bisa berbeda-beda di tiap OPD, tergantung kemampuan anggaran masing-masing. Namun secara umum kisarannya sekitar dua juta rupiah,” ujarnya.
Terkait pencairan, Nunuk menegaskan bahwa pembayaran gaji tetap dilakukan secara rutin, meskipun mekanismenya menyesuaikan sistem anggaran barang dan jasa.
“Pencairannya tetap dibayarkan setiap bulan. Kalau di belanja pegawai sudah pasti tanggalnya, sedangkan di barang dan jasa menyesuaikan sistem, seperti SIPD. Tapi yang jelas, anggarannya sudah disiapkan dan pasti terbayarkan,” tegasnya.
Nunuk juga memastikan bahwa perpindahan sebagian PPPK Paruh Waktu ke OPD baru telah melalui koordinasi lintas perangkat daerah.
“Perpindahan dilakukan sesuai kebutuhan organisasi. OPD tujuan sudah siap dengan anggarannya karena sebelumnya telah kami koordinasikan. Jadi tidak perlu khawatir soal gaji,” katanya.
Untuk Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT), BKPSDM akan menerbitkannya pada 31 Desember 2025.
“Tanggal 31 Desember mereka masih bekerja di OPD lama. Setelah itu SPMT dibagikan, dan mulai 2 Januari 2026 mereka masuk ke OPD baru,” jelas Nunuk.
PPPK Paruh Waktu ini hanya menerima gaji atau upah tanpa tunjangan tambahan. Dari 1.119 PPPK Paruh Waktu yang menerima SK, tercatat dua peserta tertua, yakni Subinto, kelahiran 1968, sebagai Operator Layanan Operasional (OLO) di salah satu puskesmas, serta Sudirman, kelahiran 1968, yang bertugas sebagai OLO di SDN Tawangrejo. (Nan/Krs).
- Penulis: Kusnanto


