
Sinergia | Kab. Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan telah memperbaharui data pemilih di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Sabtu (22/3/2025). Hal itu ditegaskan oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Magetan, Nanik Yasiroh, menyampaikan pencatatan per 15 Maret, terdapat 16 pemilih yang meninggal dunia, 8 pemilih yang berpindah domisili, serta 16 pemilih disabilitas.
“Data ini tersebar di empat TPS, yaitu TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo,” ujar Nanik usai melakukan pemantauan di TPS 009 Desa Selotinatah, Jumat (21/3/2025).

Pemilih yang telah berpindah domisili tetap dapat menggunakan hak suara mereka, meskipun alamat di KTP mereka telah berubah. Sementara, untuk 16 pemilih disabilitas, KPU memastikan mereka akan mendapatkan fasilitas untuk dapat memberikan suara dengan nyaman di empat TPS yang bersangkutan.
“Delapan pemilih yang telah pindah domisili tetap terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS mereka. Sedangkan bagi 16 pemilih yang telah wafat, Formulir C pemberitahuan tidak akan diberikan karena mereka sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,” tambahnya.
Data pemilih akan terus diperbarui oleh petugas KPPS. Jika terdapat laporan yang valid mengenai pemilih yang meninggal dunia, maka data tersebut akan segera ditandai dan diumumkan paling lambat sebelum pelaksanaan PSU.
Tim Liputan – Sinergia