Jelang Sidang Gugatan PHPU Sujatno-Ida, KPU dan Bawaslu Magetan Tegaskan Sejumlah Persiapan
- account_circle Sinergia Mediatama
- calendar_month Selasa, 7 Jan 2025
- visibility 16
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kab. Magetan – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Bupati dan Wakil Bupati Magetan tahun 2024, akan disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan website resmi MKRI.id, jadwal sidang dijadwalkan pada Rabu (8/1/2025), pukul 13.00 WIB, di Gedung MKRI 1 Lantai 2, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dalam situs tersebut, pemohon sidang berasal dari Paslon Nomor Urut 03, Calon Bupati Sujatno dan Calon Wakil Bupati Ida Yuhana Ulfa. Pemohon juga menunjuk Wakit Nurohman sebagai kuasa hukum.
Dikonfirmasi secara terpisah lewat aplikasi pesan singkat, Selasa (7/1/2025), KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan, menegaskan kesiapannya menghadapi sidang gugatan itu.
Ketua KPU Kabupaten Magetan Noviano Suyide, mengatakan, pihaknya sudah melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan firma hukum atau pengacara.
“Kami juga sudah menyiapkan data data pendukung atau bukti bukti terkait, untuk diajukan ke persidangan melalui kuasa hukum” ujarnya.
Ia menegaskan, bukti bukti yang diajukan bisa menjadi jawaban kepada Paslon Nomor Urut 03, atas gugatan kepada KPU Kabupaten Magetan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, Muhamad Kilat Adinugroho Syaifullah menuturkan, pihaknya akan hadir ke persidangan untuk memberi keterangan
“Kalau menurut informasi, (jadwal persidangan, red), tanggal 8 besok mas” tandas Kilat.
Sinergia
- Penulis: Sinergia Mediatama


