Kapolres Madiun Kota Himbau Karnaval HUT ke-80 RI Patuhi Batasan Penggunaan Sound System

Image Not Found
Sound horeg yang kerap di gunakan dalam karnaval agustusan, Foto : Istimewa

Sinergia | Kota Madiun – Banyak event atau karnaval yang memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Tak jarang perayaan itu menggunakan sound berukuran besar atau biasa dikenal masyarakat sound horeg. Menyikapi hal itu, Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi mengimbau masyarakat dan panitia karnaval untuk memahami batasan sound system selama kegiatan.

Menurutnya, pelaksanaan karnaval tetap diperbolehkan, namun penggunaan pengeras suara tidak boleh berlebihan. Kapasitas maksimal yang diizinkan adalah 80 dBA.

“Bila ditemukan melebihi kapasitas yang ditentukan, maka akan kami berikan konsekuensi hingga pembubaran kegiatan,” tegas AKBP Wiwin.

Ia menambahkan, aturan ini mengacu pada Fatwa MUI, serta surat edaran bersama yang disepakati Gubernur, Kapolda, dan Pangdam. Selain itu, juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2024 tentang Lingkungan Hidup, yang mengatur batas kapasitas pendengaran masyarakat agar tidak terganggu kebisingan.

Lebih lanjut, AKBP Wiwin meminta setiap panitia karnaval yang akan menggunakan sound system atau pengeras suara wajib mengajukan izin terlebih dahulu melalui Polsek terdekat.

“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi regulasi yang ada, sehingga perayaan HUT RI tetap meriah namun tetap tertib dan tidak mengganggu lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Surya – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *