
Sinergia – Kota Madiun | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun kini tengah mengusut perkara penyalahgunaan prasarana, sarana, utilitas umum (PSU) perumahan. Rupanya hal itu berdampak luas bagi para pengembang perumahan di Kota Madiun. Bahkan satu per satu pengembang perumahan mulai mengurus penyerahan aset PSU ke Pemkot Madiun.
Sesuai data Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Madiun, sebanyak 34 pengembang perumahan memproses aset yang seharusnya diserahkan ke Pemkot Madiun.
‘’Ini lagi berproses sebanyak 34 perumahan. Dampaknya (pasca penanganan perkara,red) positif. Perilaku pengembang jadi lebih baik,’’ ungkap Kepala Disperkim Kota Madiun, Jemakir.
Lebih lanjut, Jemakir mencatat ada 111 perumahan yang ada di Kota Madiun. Ironisnya dari total itu, baru 28 pengembang perumahan yang telah menyerahkan aset PSU. Baik berupa ruang terbuka hijau (RTH) maupun lahan makam.
“34 pengembang perumahan saat ini proses pemberkasan dan penyerahan aset. Kalau yang 49 pengembang perumahan sisanya masih belum berproses.Saat ini 10 perumahan menjadi prioritas untuk kami panggil. Schedule (jadwal)-nya nanti bertahap,’’ ujarnya.
Secara tegas Jemakir menilai aset yang semestinya hak Pemkot Madiun wajib untuk diserahkan. Jika belum diserahterimakan, lanjut dia, Pemkot tidak bisa cawe-cawe melakukan pemenuhan fasilitas.
Di lain sisi, dampak positif penanganan perkara penyalahgunaan PSU juga dirasakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Madiun. Kepala DPUPR Kota Madiun, Thariq Megah mengatakan, penertiban aset oleh Kejari akan berdampak pada ketertiban dokumen administrasi pembangunan perumahan. Salah satunya terkait site plan yang disahkan DPUPR.
‘’Jadi adanya penanganan Kejaksaan membantu Pemkot menertibkan aset. Aset yang diperoleh dari perumahan dapat diserahkan Pemkot,’’ terangnya.
Site plan menjadi dokumen penting yang harus dipedomani pengembang ketika membangun kawasan perumahan. Mulai luasan hingga jumlah unit rumah yang dibangun. Termasuk terkait PSU yang harus diserahkan ke pemkot.
‘’Pembangunan harus sesuai site plan dan harus dipatuhi bersama,’’ pungkasnya.
D.Kris – Sinergia