Kejari Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo
- account_circle Ega Patria
- calendar_month 35 menit yang lalu
- visibility 18
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo membuka peluang munculnya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026. Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi (FS), sebagai tersangka dan langsung menahannya selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Ponorogo.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menegaskan proses penyidikan belum berhenti meski satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.
“Proses penyidikan belum berhenti. Proses penyidikan masih terus berjalan. Nanti kita lihat seperti apa yang terungkap pada saat dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Zulmar saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Selasa (4/8/2026).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 35 anggota DPRD Ponorogo, 13 pegawai Sekretariat DPRD, pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), seorang pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta meminta keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana.
Berdasarkan hasil penyidikan, Fuad diduga berperan mencari dan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan kajian besaran tunjangan perumahan. Setelah itu, ia diduga mengarahkan hasil kajian tersebut sehingga nilai tunjangan yang ditetapkan lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian sebenarnya.
“Perannya yaitu yang pertama mencari KJPP. Kemudian setelah mendapatkan KJPP dan melakukan survei, FS diduga mengarahkan nilai hasil kajian tersebut sehingga diubah dan nilai tunjangan yang didapatkan menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian KJPP,” ujar Zulmar.
Kajian yang diduga telah diubah itu kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.
Berdasarkan koordinasi dengan auditor, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp3,6 miliar untuk pembayaran tunjangan perumahan periode 2023–2026. Nilai tersebut masih berpotensi bertambah karena proses audit masih berlangsung.
Sementara itu, mantan Ketua DPRD Ponorogo tahun 2019 – 2024, Sunarto, yang sebelumnya dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Kejari Ponorogo, tidak hadir. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sunarto menyampaikan alasan tidak dapat memenuhi panggilan karena sedang sakit. Hingga kini, Kejari belum memberikan keterangan mengenai jadwal pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.
Atas perbuatannya, Fuad disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau subsidair Pasal 3 undang-undang yang sama. (Ega)
- Penulis: Ega Patria
- Editor: Diez




