Berita Terkini
Trending Tags

Kejari Magetan Musnahkan Barang Bukti 36 Perkara, Rokok Ilegal Dominasi Temuan

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • visibility 87
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kejari Magetan musnahkan barang bukti 36 perkara yang telah inkracht. Foto : Kus-Sinergia

Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri Magetan memusnahkan barang bukti dari 36 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang ditangani sejak Desember 2025 hingga April 2026.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan aparat penegak hukum dan sejumlah pihak terkait. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, mulai kasus narkotika, pelanggaran cukai, hingga peredaran minuman keras ilegal.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Soekesto Ariesto, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Jadi tidak hanya pelakunya yang menjalani hukuman, tetapi barang bukti juga harus diselesaikan agar tidak kembali disalahgunakan,” ujar Soekesto.

Image Not Found
Rokok ilegal mendominasi pemusnahan barang bukti Kejari Magetan. Foto : Kus-Sinergia

Ia menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk tanggung jawab kejaksaan dalam memastikan barang hasil tindak pidana tidak lagi memiliki nilai guna.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan barang-barang hasil kejahatan ini benar-benar hilang manfaatnya dan tidak beredar lagi di masyarakat,” katanya.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 1,25 gram, 99 butir pil double L, 960 ribu batang rokok tanpa pita cukai, serta 169 botol minuman keras berbagai merek. Selain itu, sejumlah pakaian dan barang pendukung perkara lainnya turut dimusnahkan.

Jumlah rokok ilegal yang mencapai ratusan ribu batang menjadi sorotan dalam kegiatan tersebut. Peredaran rokok tanpa pita cukai dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai.

Soekesto menegaskan, pemberantasan peredaran barang ilegal membutuhkan sinergi berbagai pihak, termasuk peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Penegakan hukum tidak bisa berjalan sendiri. Kami juga berharap ada dukungan masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar,” ucapnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakter barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan, pil dihancurkan, rokok ilegal dicacah, sementara botol minuman keras digilas menggunakan alat berat.

Usai prosesi simbolis, seluruh sisa hasil pemusnahan selanjutnya dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Milangasri untuk dimusnahkan lebih lanjut hingga benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Kejaksaan Negeri Magetan memastikan seluruh proses pemusnahan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Langkah tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan, melainkan juga pada penyelesaian akhir terhadap barang bukti tindak pidana. (Kus)

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Diez

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atap Ruang Kelas SDN 1 Ngelang Magetan Roboh, Siswa Belajar di Mushola

    Atap Ruang Kelas SDN 1 Ngelang Magetan Roboh, Siswa Belajar di Mushola

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Magetan – Lapuk termakan usia. Itulah gambaran ruang kelas yang berada di SD Negeri Ngelang Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan. Atap ruang kelas dua itu pun roboh pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat atap roboh, seluruh siswa dan guru sudah pulang. Sehingga musibah robohnya atap ruang kelas tersebut tak sampai menimbulkan […]

    Bagikan
  • Wali Kota Maidi Serahkan SK Pengangkatan 37 PPPK,  Ingatkan Soal Disiplin dan Evaluasi Kinerja

    Wali Kota Maidi Serahkan SK Pengangkatan 37 PPPK,  Ingatkan Soal Disiplin dan Evaluasi Kinerja

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Sebanyak 37 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Kamis (19/09/2025). Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wali Kota Madiun Maidi di Gedung GCIO. Kepala BKPSDM Kota Madiun, Haris Rahmanuddin, menjelaskan bahwa total formasi PPPK 2024 mencapai 276. Penyerahan kali ini merupakan lanjutan dari formasi […]

    Bagikan
  • Hujan Deras Picu Banjir Besar di Magetan, Jalur Utama dan Arus Mudik Terganggu

    Hujan Deras Picu Banjir Besar di Magetan, Jalur Utama dan Arus Mudik Terganggu

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 278
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan — Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Magetan dalam durasi cukup lama menyebabkan banjir di ruas jalan utama pada Jumat (20-3/2026). Genangan air menutup badan jalan dan mengganggu aktivitas warga, bahkan sempat membuat kendaraan tidak dapat melintas. Banjir tidak hanya merendam jalan utama, tetapi juga masuk ke permukiman warga, fasilitas ibadah, hingga […]

    Bagikan
  • Mencari Orang Hilang Dengan Alat Dapur, Berhasil Ditemukan Sekitar Hutan Sambit

    Mencari Orang Hilang Dengan Alat Dapur, Berhasil Ditemukan Sekitar Hutan Sambit

    • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Pencarian Suwito (54), warga Desa Karanganyar, Kec Pule, Trenggalek, yang hilang di kawasan hutan rakyat Desa Temon, Kec Ngrayun, Ponorogo, memasuki hari kelima atau hingga Jumat (2012/2024). Upaya pencarian dilakukan menggunakan peralatan tradisional seperti tampah, linggis, dan wajan yang dipukul, dikenal dengan istilah “buk buk theng.” Suwito akhirnya berhasil ditemukan […]

    Bagikan
  • RSUD Kota Madiun Siagakan 2 Tim Jaga IGD Selama Libur Lebaran, Antisipasi Lonjakan Pasien

    RSUD Kota Madiun Siagakan 2 Tim Jaga IGD Selama Libur Lebaran, Antisipasi Lonjakan Pasien

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Menjelang masa libur Lebaran, RSUD Kota Madiun memastikan kesiapan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan optimal. Meski memasuki masa cuti bersama, Instalasi Gawat Darurat (IGD) dipastikan tetap bersiaga penuh selama 24 jam untuk melayani kondisi darurat maupun rujukan dari fasilitas kesehatan (faskes) yang tutup. Hal itu terpantau dalam kunjungan Plt […]

    Bagikan
  • DPRD Magetan Akan Panggil KONI, Evaluasi Total Usai Gagal di Porprov Jatim

    DPRD Magetan Akan Panggil KONI, Evaluasi Total Usai Gagal di Porprov Jatim

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Kegagalan kontingen Kabupaten Magetan di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX/2025 memantik langkah tegas dari legislatif. Komisi A DPRD Magetan berencana memanggil Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Magetan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap arah kebijakan olahraga daerah. “Olahraga kita ini harus di-review, ya. Kita ingin kontribusi yang lebih positif […]

    Bagikan
expand_less