
Sinergia | Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menyatakan telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan gamelan di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Yuana Nurshiyam, mengungkapkan bahwa meski penyidikan kasus tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun, Kejari belum menetapkan tersangka. Namun demikian, nama calon tersangka telah dikantongi.
“Mungkin tidak terlalu lama lagi akan segera kami lakukan penetapan tersangka, karena perhitungan kerugian negara dari BPKP sudah keluar,” kata Yuana, Senin (23/6/2025).
Penyidikan perkara ini, yang mulai dilakukan sejak akhir 2023, mengungkap dugaan penyelewengan dalam proses pengadaan alat musik gamelan dengan nilai proyek sebesar Rp1,7 miliar. Kejaksaan menduga ada ketidakprofesionalan dalam proses perencanaan hingga pengadaan, yang berdampak pada tidak sesuainya kualitas barang dengan kontrak.
“Nanti saat penetapan tersangka, kami akan sampaikan berapa nilai kerugian negara dalam kasus ini. Untuk saat ini belum bisa kami sampaikan,” ujar Yuana.
Ia menambahkan, barang bukti berupa perangkat gamelan masih dititipkan di sejumlah lembaga pendidikan di Magetan. Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini terus berprogres.
“Karena tidak mungkin kami taruh semua barang bukti di sini. Selain itu, kami pastikan pengusutan kasus ini terus berjalan dan on the track,” tutupnya.
Kusnanto – Sinergia