Kuota 415 Jemaah! Pelunasan Biaya Haji Magetan 2026 Dimulai, 55 Jemaah Terkendala Kesehatan dan Wafat
- account_circle Kusnanto
- calendar_month Jumat, 5 Des 2025
- visibility 33
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Magetan – Tahapan pelunasan biaya Haji 2026 untuk Kabupaten Magetan resmi berjalan. Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Magetan, Ida Dwi Martini, memastikan seluruh proses telah mengikuti jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ida menjelaskan, pelunasan tahap pertama berlangsung sejak 22 November hingga 23 Desember 2025. Sementara itu, pelunasan tahap kedua dijadwalkan pada 2–9 Januari 2026. “Pelunasan tahap satu sudah dimulai, sedangkan tahap dua akan berlangsung pada awal Januari 2026,” ujarnya, Jumat (05/12/2025).
Selain pelunasan, jemaah yang berhak berangkat tahun depan juga diwajibkan mengikuti registrasi pemeriksaan kesehatan di puskesmas masing-masing, sesuai jadwal dari Dinas Kesehatan.
Ida mengonfirmasi bahwa total jemaah haji Kabupaten Magetan yang berhak melunasi biaya haji tahun ini mencapai 415 orang. Sebagian jemaah telah menyelesaikan pelunasan, meskipun data real-time masih menunggu pembaruan.
Ia menambahkan, meski seluruh jemaah diprioritaskan melunasi di tahun pertama, ada prioritas khusus bagi jemaah yang mengajukan penggabungan atau pendampingan. “Jemaah yang akan melakukan penggabungan dan pendampingan memang harus lunas di tahap pertama, ini wajib,” terangnya.
Namun, proses pelunasan 415 jemaah ini tidak berjalan mulus. Hasil verifikasi menunjukkan sejumlah kendala, utamanya terkait kondisi kesehatan dan status jemaah.
Menurut Ida, dari 600 calon jemaah yang dilakukan verifikasi data, sebanyak 13 jemaah terkonfirmasi telah meninggal dunia dan 42 jemaah menunda keberangkatan karena beragam alasan seperti sakit atau belum siap secara finansial. Sehingga total ada 55 jemaah yang menghadapi kendala.
Untuk jemaah yang wafat, Ida menyampaikan bahwa keputusan selanjutnya diserahkan kepada keluarga. “Jika jemaah meninggal, kami menyampaikan kepada ahli waris apakah akan dilakukan pelimpahan atau pembatalan. Kami mendorong pelimpahan, tetapi jika tidak ada ahli waris yang bersedia, maka dilakukan pembatalan,” jelasnya.
Sementara itu, jemaah yang menunda wajib melampirkan dokumen resmi. “Penundaan harus dilaporkan dengan bukti surat pernyataan dari jemaah yang bersangkutan,” tambah Ida.
Dengan berjalannya tahapan pelunasan, Kemenag Magetan berharap seluruh proses dapat terselesaikan tepat waktu sehingga jemaah dapat mengikuti pembinaan serta persiapan maksimal menjelang keberangkatan Haji 2026.(Nan/Krs).
- Penulis: Kusnanto


