Berita Terkini
light_mode
Trending Tags

LBH Ajukan Praperadilan, Kejari Magetan Digugat Atas Dugaan Kelambanan Penanganan Kasus

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month 14 jam yang lalu
  • visibility 183
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kuasa hukum LBH, Zainal Faizin. Foto : Kusnanto-Sinergia

Sinergia | Magetan – Langkah hukum tidak biasa ditempuh LBH Parade Keadilan. Lembaga bantuan hukum tersebut resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Magetan ke Pengadilan Negeri Magetan, Selasa (24/2/2026).

Praperadilan tersebut merupakan respons atas dugaan undue delay atau kelambanan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilayangkan sejak 27 November 2025. Hingga penghujung Februari 2026, pelapor mengaku belum menerima kejelasan status ataupun progres penanganan perkara.

Kuasa hukum LBH, Zainal Faizin, menjelaskan bahwa langkah ini bukan sekadar tekanan publik, melainkan penggunaan hak hukum sebagaimana telah dipertegas dalam regulasi terbaru.

Ia menuturkan bahwa aturan dalam Pasal 158 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 membuka ruang bagi masyarakat untuk menggugat ketika aparat penegak hukum dinilai tidak memberikan kepastian pada suatu proses perkara.

“Ketentuan ini jelas menyebutkan kelambanan dapat diuji melalui praperadilan. Ini bukan tafsir bebas, warga negara berhak menggunakannya,” ujarnya.

Zainal menambahkan, perubahan KUHAP yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 memberikan pijakan lebih kuat bagi pelapor untuk menuntut transparansi, terutama dalam perkara dugaan korupsi. Menurutnya, prinsip akuntabilitas juga tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, serta kewajiban pelayanan publik di bawah UU Nomor 25 Tahun 2009.

“Sudah lebih dari tiga bulan berlalu tanpa ada perkembangan ataupun informasi lanjutan. Padahal masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana penanganan dilakukan,” tegasnya.

Juru Bicara PN Magetan, Deddi Alparesi, membenarkan bahwa permohonan telah diregister pada 24 Februari 2026 pukul 14.50 WIB dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Mgt. Permohonan tersebut diajukan terhadap tiga pihak sekaligus, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Magetan (Termohon I), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Termohon II), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Termohon III).

Perkara akan ditangani oleh hakim tunggal Otniel Yuristo Yudha Prawira, S.H., M.H., dengan panitera pengganti Ruchoyah, S.H., M.H. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 9 Maret 2026 pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang sidang PN Magetan, Jalan Karya Dharma Nomor 10.

Zainal menambahkan bahwa pihaknya berharap proses ini menjadi momentum perbaikan, terutama terkait tata kelola penanganan perkara agar tidak berjalan tanpa kepastian.

“Kami ingin seluruh proses dilakukan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai laporan masyarakat hanya tertumpuk di meja administrasi,” ungkapnya.(Kus).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto
  • Editor: Kris/Byg

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembalap Muda Magetan, Adenanta Putra Torehkan Podium Kemenangan di Motegi Jepang

    Pembalap Muda Magetan, Adenanta Putra Torehkan Podium Kemenangan di Motegi Jepang

    • calendar_month Selasa, 15 Jul 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Lagu kebangsaan Indonesia Raya menggema di Sirkuit Motegi Mobility Resort, Jepang, Minggu (13/07/2025), tepatnya dari arena balap motor Asia Road Racing Championship (ARRC). Muhammad Adenanta Putra, pembalap muda asal Magetan, Jawa Timur, mencetak sejarah dengan meraih kemenangan gemilang di kelas Supersport 600 (SS600), Race 2. Namun, lebih dari sekadar kemenangan, sorotan […]

    Bagikan
  • Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Pasar Logam Srijaya, Uang Rp. 200 Juta Raib

    Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Pasar Logam Srijaya, Uang Rp. 200 Juta Raib

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil terjadi di Kota Madiun. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di depan Pasar Logam Srijaya, pada Jumat siang (04/07/2025). Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kejadian berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB. Korban yang diketahui berasal dari Ngawi tengah berada di […]

    Bagikan
  • Wamendag Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Besar Madiun, Pastikan Stabil Jelang Nataru

    Wamendag Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Besar Madiun, Pastikan Stabil Jelang Nataru

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Dalam upaya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri melakukan pemantauan langsung di Pasar Besar Kota Madiun, Senin (17/11/2025). Kunjungan ini turut didampingi Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun. Dalam kesempatan tersebut, Wamendag berinteraksi dengan para […]

    Bagikan
  • Menikmati Nasi Cokot, Menu Sahur atau Berbuka Puasa Yang Praktis

    Menikmati Nasi Cokot, Menu Sahur atau Berbuka Puasa Yang Praktis

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ponorogo – Bagi masyarakat yang bingung menentukan menu sahur atau berbuka puasa, nasi cokot bisa menjadi pilihan. Makanan yang dijual di Kabupaten Ponorogo ini banyak diburu karena praktis dan harganya terjangkau. Yakni hanya Rp. 5.000 per porsi. Lapak nasi cokot ini berada di depan Pasar Hewan Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo. Meski […]

    Bagikan
  • Petugas Gabungan Tertibkan Aktifitas Tambang Pasir Ilegal di Aliran Bengawan Solo

    Petugas Gabungan Tertibkan Aktifitas Tambang Pasir Ilegal di Aliran Bengawan Solo

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun — Aktivitas penambangan pasir ilegal di aliran Sungai C, wilayah Dusun Bagi, Desa Bagi, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, resmi ditertibkan oleh Satpol PP dan kepolisian setempat pada Jumat (04/07/2025). Penertiban ini dilakukan menyusul maraknya praktik penggalian material sungai secara manual tanpa izin resmi. Petugas gabungan juga melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) […]

    Bagikan
  • Tekan Angka Laka Lantas, Polres Madiun Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025

    Tekan Angka Laka Lantas, Polres Madiun Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2025

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Angka Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) di wilayah Polres Madiun Kota pada Januari 2025 naik dibandingkan Januari 2024. Tercatat, Januari 2025 sebanyak 37 kasus laka lantas, sedangkan Januari 2024 sebanyak 22 kasus. Mayoritas pengendara yang terlibat laka lantas didominasi berstatus karyawan hingga pelajar. Menyikapi hal itu, Polres Madiun Kota menggelar […]

    Bagikan
expand_less