Makin Dekat Lebaran, Disnakerin Kabupaten Madiun Pantau Pencairan THR

Image Not Found
Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, Foto : Dana – Sinergia

Sinergia | Kab. Madiun – Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M semakin dekat. Namun, hingga Selasa (25/03/2025), jumlah perusahaan yang telah melaporkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun masih belum mencapai separuh dari total perusahaan skala besar hingga menengah di daerah tersebut.

Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, menyatakan bahwa berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat 23 Maret 2025. Namun, dari sekitar 100 perusahaan besar dan menengah di Kabupaten Madiun, baru 30 perusahaan yang telah melaporkan pembayaran THR kepada karyawan mereka.

“Kami masih menunggu laporan dari perusahaan yang belum melapor hingga setelah Lebaran, sesuai dengan jadwal Posko Pengaduan THR yang kami buka,” ujar Imam Nurwedi Selasa (25/03/2025).

Menurutnya, ada beberapa alasan perusahaan belum melaporkan pencairan THR. Beberapa perusahaan memang belum menunaikan kewajibannya, sementara yang lain sudah membayar THR kepada karyawan, tetapi belum sempat melaporkannya kepada Pemerintah Kabupaten Madiun.

“Biasanya ada laporan yang masuk setelah Lebaran, jadi tidak bisa disimpulkan bahwa perusahaan yang belum melapor berarti belum membayarkan THR. Kami berharap seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya karena THR merupakan hak pekerja,” jelasnya.

Disnakerin Kabupaten Madiun juga melakukan pemantauan langsung ke beberapa perusahaan sebagai sampel. Perusahaan yang belum mencairkan THR telah diberikan pengarahan agar segera menunaikan kewajiban mereka sebelum Lebaran.

Sejauh ini, sejak Posko Pengaduan THR dibuka, Disnakerin Kabupaten Madiun belum menerima laporan resmi terkait keterlambatan atau macetnya pembayaran THR. Hanya ada beberapa pekerja dan perusahaan yang menghubungi Disnakerin untuk menanyakan persoalan teknis pencairan THR.

“Hingga saat ini belum ada aduan resmi yang masuk ke posko. Beberapa pihak hanya sekedar bertanya, dan setelah kami beri penjelasan, mereka memahami prosedurnya sehingga tidak berlanjut ke tahap pengaduan,” pungkas Imam Nurwedi.

Dana – Sinergia

Bagikan ke :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *