
Dana – Sinergia
Sinergia | Kab. Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun menahan tersangka kasus tindak pidana pajak Direktur PT Argo Cemerlang Makmur (ACM) berinisial Henry Erwanto. Berdasarkan pantauan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, tersangka Henry Erwanto terlihat memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4,5 jam.
Tersangka baru keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB dengan kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan kejaksaan.
“HE ditahan di Lapas Kelas I Madiun ditahap penuntutan selama 20 hari kedepan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun inal Sainal Saeful, Selasa (11/02/2025).
Inal menjelaskan, kasus tersebut merupakan limpahan dari Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur. Dalam kasus ini, tersangka sebagai wajib pajak ditenggarai secara sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke negara pada tahun 2019.
Sedangkan tersangka tahu bahwa tindakan yang dilakukannya tersebut telah menimbulkan kerugian pendapatan negara.
“Kerugiannya ratusan juta ya,” ujar Inal.
Inal menegaskan, pihaknya segera memproses berkas dokumen tersangka agar segera dapat disidangkan.
“Setelah berkasnya nanti beres segera dan secepat mungkin tersangka kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun,’ pungkas Inal.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 39 ayat 1 huruf c dan i UU Nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana perpajakan diatas lima tahun.
Dana – Sinergia