
Sinergia | Magetan – Menjelang tutup tahun 2025, Pemerintahan Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, diguncang kabar mengejutkan. Kepala Desa Taji, Sigit Supriyadi, diketahui mengajukan pengunduran diri secara resmi melalui surat yang ditandatangani pada 19 Desember 2025 di atas materai. Dalam dokumen tersebut, Sigit menyampaikan permohonan izin mengundurkan diri tanpa paksaan pihak mana pun.
Ia menyatakan tidak lagi mampu menjalankan tugas sebagai kepala desa, sehingga memutuskan untuk meninggalkan jabatan tersebut. Sigit juga menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepadanya untuk memimpin Desa Taji. Selain itu, ia menyertakan permohonan maaf kepada masyarakat atas kekurangan maupun kesalahan selama masa kepemimpinannya.
“Saya merasa sudah tidak sanggup lagi menjalankan amanah ini, sehingga memutuskan untuk mundur. Terima kasih atas kesempatan yang diberikan selama ini, dan saya memohon maaf apabila terdapat kekeliruan atau kekurangan selama menjalankan tugas,” tulis Sigit dalam surat tersebut.
Sementara itu, Plt Camat Karas, Eka Radityo, saat dikonfirmasi Sabtu (20/12/2025), membenarkan adanya pengajuan pengunduran diri dari Kepala Desa Taji. “Kami menghargai keputusan beliau karena itu merupakan hak pribadi. Namun tentu perlu kami telaah lebih jauh terkait prosesnya,” ujar Eka.
Eka menjelaskan, pengunduran diri kepala desa tetap harus mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Magetan nomor 34 Tahun 2019 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, yang telah diperbarui melalui Perbup nomor 6 tahun 2023.
Menurut Eka, pengajuan pemberhentian atas permintaan sendiri harus disertai usulan resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diteruskan kepada Bupati melalui camat. “BPD harus mengajukan usulan pemberhentian kepada Bupati dengan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri,” jelasnya.
Pemerintah Kecamatan Karas merencanakan untuk melakukan komunikasi dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak terkait, termasuk Sigit dan BPD Desa Taji. Eka menegaskan, meski surat pengunduran diri telah diajukan, posisi Sigit masih melekat sebagai kepala desa selama belum terbit Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati. “Selama belum ada SK pemberhentian, beliau tetap menjabat dan berkewajiban menjalankan tugas sebagai kepala desa,” tegasnya.(Nan/Krs).