Berita Terkini
Trending Tags

Mengejutkan, Kepala Desa Taji Magetan Mengajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya

  • account_circle Kusnanto
  • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
  • visibility 204
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Kantor Desa taji, serta surat pengunduran diri kades taji, Foto: Istimewa

Sinergia | Magetan – Menjelang tutup tahun 2025, Pemerintahan Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, diguncang kabar mengejutkan. Kepala Desa Taji, Sigit Supriyadi, diketahui mengajukan pengunduran diri secara resmi melalui surat yang ditandatangani pada 19 Desember 2025 di atas materai. Dalam dokumen tersebut, Sigit menyampaikan permohonan izin mengundurkan diri tanpa paksaan pihak mana pun.

Ia menyatakan tidak lagi mampu menjalankan tugas sebagai kepala desa, sehingga memutuskan untuk meninggalkan jabatan tersebut. Sigit juga menyampaikan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepadanya untuk memimpin Desa Taji. Selain itu, ia menyertakan permohonan maaf kepada masyarakat atas kekurangan maupun kesalahan selama masa kepemimpinannya.

“Saya merasa sudah tidak sanggup lagi menjalankan amanah ini, sehingga memutuskan untuk mundur. Terima kasih atas kesempatan yang diberikan selama ini, dan saya memohon maaf apabila terdapat kekeliruan atau kekurangan selama menjalankan tugas,” tulis Sigit dalam surat tersebut.

Sementara itu, Plt Camat Karas, Eka Radityo, saat dikonfirmasi Sabtu (20/12/2025), membenarkan adanya pengajuan pengunduran diri dari Kepala Desa Taji. “Kami menghargai keputusan beliau karena itu merupakan hak pribadi. Namun tentu perlu kami telaah lebih jauh terkait prosesnya,” ujar Eka.

Eka menjelaskan, pengunduran diri kepala desa tetap harus mengikuti prosedur sesuai aturan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Magetan nomor 34 Tahun 2019 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa, yang telah diperbarui melalui Perbup nomor 6 tahun 2023.

Menurut Eka, pengajuan pemberhentian atas permintaan sendiri harus disertai usulan resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diteruskan kepada Bupati melalui camat. “BPD harus mengajukan usulan pemberhentian kepada Bupati dengan melampirkan surat pernyataan pengunduran diri,” jelasnya.

Pemerintah Kecamatan Karas merencanakan untuk melakukan komunikasi dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak terkait, termasuk Sigit dan BPD Desa Taji. Eka menegaskan, meski surat pengunduran diri telah diajukan, posisi Sigit masih melekat sebagai kepala desa selama belum terbit Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati. “Selama belum ada SK pemberhentian, beliau tetap menjabat dan berkewajiban menjalankan tugas sebagai kepala desa,” tegasnya.(Nan/Krs).

Bagikan
  • Penulis: Kusnanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Distribusi SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2025 Dimulai, Targetnya 31.9 M

    Distribusi SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2025 Dimulai, Targetnya 31.9 M

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab Madiun – Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kab. Madiun mulai mendistribusikan SPPT- PBB P2 Tahun Pajak 2025 melalui pemerintah Desa atau Kelurahan yang akan dimulai tanggal 24 Februari 2025 direncanakan sampai dengan tanggal awal Maret 2025. “Jumlah SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2025 yang di distribusikan sebanyak 431.550 SPPT dengan jumlah pagu […]

    Bagikan
  • DPRD Ponorogo Siapkan Enam Propemperda 2026, Dua Diantaranya Inisiatif Dewan

    DPRD Ponorogo Siapkan Enam Propemperda 2026, Dua Diantaranya Inisiatif Dewan

    • calendar_month Senin, 8 Des 2025
    • account_circle Ega Patria
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Sinergia | Ponorogo – Sebagai lembaga legislasi, DPRD Ponorogo berupaya memastikan proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) berjalan terarah dan berkualitas. Menyongsong tahun 2026, para wakil rakyat telah menyiapkan enam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dibahas bersama Eksekutif. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan Rancangan Perda (Raperda) inisiatif DPRD Ponorogo. Ketua DPRD Ponorogo, Dwi […]

    Bagikan
  • Catut Nama Kajari di Tengah Kasus Korupsi Pokir, Warga Diminta Waspada Pesan WhatsApp Mencurigakan

    Catut Nama Kajari di Tengah Kasus Korupsi Pokir, Warga Diminta Waspada Pesan WhatsApp Mencurigakan

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan, muncul dugaan modus penipuan dengan mencatut nama pejabat Kejaksaan Negeri Magetan. Beredar pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman. Dalam pesan tersebut, pengirim menggunakan nomor tak dikenal dengan […]

    Bagikan
  • Aksi Heroik Anggota Koramil Manguharjo Selamatkan Pemuda Depresi di Rel Kereta

    Aksi Heroik Anggota Koramil Manguharjo Selamatkan Pemuda Depresi di Rel Kereta

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 237
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun — Tindakan cepat anggota Koramil Manguharjo, Peltu Karmidi, berhasil mencegah terjadinya tragedi di kawasan Jembatan Beteng, Senin (13/10/2025) pagi. Seorang pemuda berinisial RRM (22), warga Kelurahan Winongo, yang diduga mengalami depresi berat, nyaris tertabrak kereta setelah berlari ke arah rel sambil membawa kucing peliharaannya. Kejadian berlangsung sekitar pukul 09.30. RRM, yang […]

    Bagikan
  • Realisasi Pajak Daerah Capai 49 Persen, Bapenda Madiun Fokus Kejar PBB dan Pajak Restoran

    Realisasi Pajak Daerah Capai 49 Persen, Bapenda Madiun Fokus Kejar PBB dan Pajak Restoran

    • calendar_month Senin, 4 Agt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat realisasi penerimaan pajak daerah telah mencapai 49 persen dari target tahun 2025 sebesar Rp. 174 miliar per 19 Juli lalu. Capaian ini dinilai sejalan dengan proyeksi anggaran kas yang telah ditetapkan dalam rencana tahunan. “Target kumulatif hingga triwulan kedua adalah 40 […]

    Bagikan
  • Truk Bermuatan Hebel Patah As Roda di Perlintasan JPL 136, Perjalanan KA di Daop 7 Madiun Terganggu

    Truk Bermuatan Hebel Patah As Roda di Perlintasan JPL 136, Perjalanan KA di Daop 7 Madiun Terganggu

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Perjalanan kereta api di wilayah KAI Daop 7 Madiun sempat terganggu akibat insiden di perlintasan kereta api (KA) di antara Jalan Basuki Rahmat dan Jalan S. Parman Kota Madiun pada Kamis malam (7/5/2026). Akibat kejadian tersebut, Kereta Api (KA) BIAS tujuan Caruban mengalami keterlambatan hingga 36 menit. Manager Humas PT […]

    Bagikan
expand_less