
Sinergia | Magetan – Upaya Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Magetan dari Fraksi PKB, Nur Wahid atau Gus Wahid, akhirnya berhenti total. Setelah sempat berproses hingga tingkat provinsi, DPRD Kabupaten Magetan memutuskan menarik kembali seluruh berkas terkait usulan PAW tersebut.
Langkah itu ditegaskan melalui surat resmi pimpinan DPRD Magetan bernomor 170/08/403.050/2026 tertanggal 6 Januari 2026. Dokumen tersebut berisi penarikan atas surat pemberhentian sekaligus pembatalan pengesahan pengangkatan anggota DPRD pengganti antar waktu. Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Suratno bersama para Wakil Ketua Suyatno, Puthut Pujiono, dan Pangayoman tersebut dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Magetan.
Dalam surat itu, DPRD Magetan mencantumkan tiga poin pokok yang menjadi dasar penarikan berkas PAW:
1. Surat usulan awal tertanggal 21 Oktober 2025 dari Ketua DPRD Magetan terkait pemberhentian dan pengangkatan PAW, yang kemudian diteruskan Bupati Magetan kepada Gubernur Jawa Timur pada 23 Oktober 2025.
2. Akta perdamaian yang sah secara hukum karena telah dikuatkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Magetan Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt pada 24 Desember 2025.
3. Kesepakatan hasil mediasi tertanggal 24 Desember 2025, di mana pihak penggugat menyatakan bersedia mencabut gugatan perbuatan melawan hukum, sementara pihak tergugat sepakat menarik seluruh dokumen pengusulan PAW.
Kuasa Hukum Gus Wahid, Nurcahyo, menilai pencabutan proses PAW ini bukan langkah yang mengejutkan.
“Kami sejak awal melihat bahwa proses PAW tidak akan berjalan jauh. Keputusan Bupati dan pimpinan DPRD untuk menarik kembali surat usulan PAW terhadap Gus Wahid merupakan langkah yang paling tepat,” kata Nurcahyo, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut mencerminkan kepatuhan para pemangku kebijakan di daerah terhadap aturan yang berlaku.
“Ini menunjukkan bahwa baik eksekutif maupun legislatif memahami aturan main yang seharusnya. Terlebih karena proses PAW yang diajukan sebelumnya masih mengandung kekeliruan administrasi,” ujarnya. Dengan dibatalkannya seluruh berkas PAW, rangkaian polemik yang sempat memanas di internal DPRD Magetan dinilai berakhir. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa mekanisme PAW tidak dapat dipisahkan dari kepastian hukum dan ketertiban administrasi, bukan sekadar keputusan politik.(Nan/Krs).