Pekerja Hiburan Malam di Ponorogo Terciduk Jadi Pengedar Obat Terlarang
- account_circle Ega Patria
- calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
- visibility 24
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Ponorogo – Dunia hiburan malam di Ponorogo diguncang kabar mengejutkan. Seorang wanita pekerja hiburan malam berinisial IPC (30), asal Bandung, Jawa Barat, ternyata menyambi sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Ia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo bersama 10 orang lainnya dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru.
Selain IPC, polisi juga menciduk seorang perempuan lain berinisial EK. Dari tangan tersangka, petugas menyita 150 butir pil Trihexyphenidyl, 116 butir Tramadol, uang tunai Rp500 ribu, sebuah handphone, serta 50 lembar plastik klip.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan IPC sudah tiga bulan terakhir menjalankan bisnis haram tersebut.
“Tersangka bekerja freelance di dunia hiburan malam, namun juga mengedarkan obat keras berbahaya kepada para kenalannya,” jelasnya dalam konferensi pers (26/09/2025)
IPC berdalih nekat berjualan obat terlarang demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Satu paket berisi 20 butir dijual dengan harga Rp50 ribu hingga Rp70 ribu.
“Kebanyakan dijual kepada orang-orang yang dikenalnya. Kalau ada yang butuh, langsung dia tawarkan,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, IPC kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 jo Pasal 436 Ayat 2, dengan ancaman hukuman berat.
Ega Patria – Sinergia
- Penulis: Ega Patria


