Pemkab dan DPRD Kabupaten Madiun Teken Pakta Integritas Antikorupsi
- account_circle Tova Pradana
- calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
- visibility 85
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Madiun — Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Madiun menandatangani Pakta Integritas Antikorupsi dalam rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) non-APBD, Kamis (29/1/2026). Penandatanganan tersebut juga diikuti jajaran eksekutif yang diwakili Bupati Madiun Hari Wuryanto dan Wakil Bupati Purnomo Hadi.
Penandatanganan pakta integritas ini disebut sebagai bentuk penguatan komitmen legislatif dan eksekutif dalam mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menjelaskan bahwa penandatanganan pakta integritas anti korupsi antara eksekutif dan legislatif bagian dari komitmen untuk upaya pencegahan korupsi di lingkup Pemkab dan DPRD Kabupaten Madiun.
“Ini bagian dari arahan KPK pada 16-18 Desember 2025 lalu, salah satu nya yakni semua elemen harus menandatangani pakta integritas dan ini bentuk komitmen kami dan kita siap melaksanakan” ujar Hari Wuryanto
Ketua DPRD Kabupaten Madiun Feri Sudarsono mengatakan, penandatanganan Pakta Integritas Antikorupsi tersebut merupakan yang pertama kali dilakukan secara resmi di lembaga legislatif setempat.
“Ini kali pertama penandatanganan Pakta Integritas Antikorupsi di lembaga legislatif,” ujar Feri usai rapat paripurna.
Menurut Feri, pakta integritas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan janji moral yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat maupun kepada Tuhan. Oleh karena itu, penandatanganan sengaja dilakukan dalam forum rapat paripurna agar disaksikan secara terbuka.
“Tidak hanya tanda tangan saja. Mengapa dilakukan di paripurna? Supaya semua tahu. Kalau sudah berjanji di depan banyak orang, harapannya tidak melakukan hal yang tidak benar,” tegasnya.
Feri menambahkan, pelaksanaan Pakta Integritas Antikorupsi menjadi tanggung jawab bersama lembaga DPRD sekaligus tanggung jawab pribadi setiap anggota. Jika terjadi pelanggaran, kata dia.
pertanggungjawaban akan kembali kepada individu yang bersangkutan.
“Kalau ada pelanggaran, itu kembali ke individu masing-masing. Yang penting jangan sampai mencoreng lembaga. Yang utama adalah diri sendiri,” ujarnya.
Selain penandatanganan pakta integritas, rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun juga mengagendakan penandatanganan kesepakatan bersama terhadap dua raperda non-APBD serta penyampaian pendapat Bupati Madiun atas raperda inisiatif DPRD.(Tov/Krs).
- Penulis: Tova Pradana






