
Sinergia | Magetan – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan bersama Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, serta pengawas danau melakukan pengawasan dan pembinaan di kawasan wisata Telaga Sarangan, Sabtu (16/8/2025). Langkah ini diambil menyusul adanya laporan dugaan pelanggaran yang meresahkan pengunjung maupun pengelola wisata.
Kabid Penegak Perda Satpol PP Magetan, Gunindar, menyampaikan bahwa laporan tersebut berisi aduan soal praktik dagang yang dinilai mengganggu kenyamanan wisatawan. “Tugas kami menjaga ketertiban wilayah, termasuk kawasan pariwisata. Beberapa waktu lalu kami menerima laporan adanya indikasi pelanggaran yang mengganggu keamanan dan kenyamanan pengunjung maupun pedagang,” ujarnya.
Dalam pengawasan, petugas menekankan aturan harga agar tidak ada pedagang yang menjual di luar ketentuan. Selain itu, kawasan wisata juga dipastikan bebas dari pengamen maupun pengemis. “Harapannya, Sarangan ini bisa nyaman. Kalau nyaman tentu akan banyak wisatawan yang datang,” imbuh Gunindar.
Langkah pembinaan ini tak lepas dari polemik yang sempat mencuat antara pedagang kios dan pedagang keliling. Beberapa waktu terakhir, muncul keluhan pedagang kios yang merasa dirugikan karena pedagang keliling kerap berhenti dan menjajakan barang di dekat lapak tetap. Situasi ini bahkan sempat viral dan menimbulkan perdebatan di media sosial.
Gunindar menegaskan pedagang keliling tetap diperbolehkan mencari nafkah, namun harus mematuhi aturan. “Pedagang keliling bagian dari pemberdayaan masyarakat. Namun harus benar-benar keliling, tidak boleh berhenti dekat kios atau restoran karena bisa memicu salah paham,” tegasnya.
Painem (74), salah seorang pedagang makanan yang sudah lebih dari 50 tahun berjualan di Sarangan, mengakui kondisi sempat memanas lantaran keberadaan pedagang keliling yang tidak disiplin. “Orang yang dagang keliling itu harus keliling, tidak boleh dekat kios. Kasihan yang sudah tetap bayar tempat,” ungkapnya.
Meski begitu, ia menyambut baik adanya pembinaan agar lapak lebih tertata. Painem juga memastikan harga dagangan sesuai standar. “Nasi pecel komplit Rp15 ribu, kalau tidak lengkap Rp10 ribu. Minuman kopi atau teh Rp5 ribu. Itu harga biasa di sini,” tuturnya.
Satpol PP menekankan bahwa salah paham di lapangan harus dicegah dengan komunikasi. “Permasalahan kemarin sebenarnya lebih karena miskomunikasi. Kalau salah paham bisa diselesaikan, tapi kalau paham yang salah itu yang sulit,” ujar Gunindar.
Ia menambahkan, pengawasan rutin akan terus dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. “Semua kami ajak menahan diri, mengambil jalan tengah yang tidak merugikan kedua belah pihak,” tandasnya.
Kusnanto – Sinergia