Berita Terkini
Trending Tags

Kecepatan Kereta Naik, KAI Daop 7 Madiun Genjot Normalisasi Jalur KA

  • account_circle Kriswanto
  • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
  • visibility 78
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Image Not Found
Perbaikan Rel KAI Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan efisiensi perjalanan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun. Foto : Surya – Sinergia

Sinergia | Kota Madiun – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan efisiensi perjalanan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus melakukan berbagai langkah perbaikan infrastruktur. Salah satunya dengan menaikkan batas kecepatan maksimal kereta api dari sebelumnya 100 km/jam menjadi 120 km/jam di sejumlah lintasan wilayah kerjanya.

Agar peningkatan kecepatan ini berjalan aman, Daop 7 Madiun memperkuat jalur dan sistem persinyalan melalui kegiatan normalisasi serta perbaikan lintasan rel. “Normalisasi dan peningkatan jalur KA kami lakukan di sejumlah titik, salah satunya di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, tepatnya di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar,” terang Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, Senin (20/10/2025).

Zainul menambahkan, pekerjaan serupa juga dilaksanakan di JPL 206 Km 127+9/0 antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Pada lokasi ini dilakukan penyempitan lebar jalan dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter, sehingga hanya kendaraan roda dua atau sepeda yang dapat melintas.

Selain itu, di JPL 204 Km 126+1/2 wilayah Desa Sanankulon, dilakukan pencabutan patok penutup perlintasan karena pos jaga dan palang pintu sudah berfungsi secara resmi.

Kegiatan normalisasi tersebut melibatkan berbagai pihak, di antaranya Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta dan Polres Blitar, serta unsur pemerintahan kecamatan dan desa. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau menggunakan kembali jalur yang sudah ditutup, demi menjaga keselamatan bersama,” ujar Zainul.

Ia juga menegaskan, KAI melarang segala bentuk pembangunan di area jalur kereta api, seperti pendirian bangunan, pagar, tanggul, maupun penanaman pohon tinggi yang dapat menghalangi pandangan masinis. Larangan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 178 dan Pasal 192.

Dalam Pasal 192 dijelaskan, siapa pun yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

“Keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama kami. Karena itu, masyarakat diimbau untuk hanya melintas di perlintasan resmi yang dilengkapi dengan rambu, alat keselamatan, serta palang pintu,” pungkas Zainul.

Surya – Sinergia

Bagikan
  • Penulis: Kriswanto

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Madiun Wajibkan ASN Tanam Cabai untuk Tekan Inflasi

    Wali Kota Madiun Wajibkan ASN Tanam Cabai untuk Tekan Inflasi

    • calendar_month Senin, 28 Apr 2025
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Upaya kreatif dilakukan Wali Kota Madiun, Maidi, dalam menekan angka inflasi, khususnya di wilayah Kota Madiun. Dalam sebuah pernyataan, Maidi menyebutkan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah daerah diwajibkan menanam lima pohon cabai jenis Carolina Reaper, salah satu varietas cabe terpedas di dunia. “Kenaikan harga cabai yang […]

    Bagikan
  • BST Desa Nampu, Bupati Madiun Tampung Aspirasi Warga dan Dekatkan Program Layanan

    BST Desa Nampu, Bupati Madiun Tampung Aspirasi Warga dan Dekatkan Program Layanan

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Tova Pradana
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Madiun – Bhakti Sosial Terpadu (BST) yang digelar di Desa Nampu, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun pada 14-15 Oktober 2025. Seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) pemerintah daerah menerjunkan berbagai macam layanan untuk masyarakat setempat dengan mengajak para stakeholder beserta para legislatif.  Kegiatan yang digelar selama dua hari tersebut menjadi bagian […]

    Bagikan
  • LavAni Navy Berhasil Pertahankan Gelar Juara Livoli Divisi Utama

    LavAni Navy Berhasil Pertahankan Gelar Juara Livoli Divisi Utama

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Tim bola voli putra LavAni Navy menegaskan dominasinya dengan meraih gelar juara di laga Livoli Divisi Utama 2025. Dalam partai final di GOR Ki Mageti, Magetan, Minggu (19/10/2025) malam, LavAni Navy sukses menaklukkan TNI AU Electric dengan skor telak 3-0 (25-21, 28-26, 25-14). Kemenangan ini menandai keberhasilan LavAni Navy dalam mempertahankan […]

    Bagikan
  • KAI Daop 7 Madiun Catat 26.417 Penumpang pada H+2 Lebaran 2026

    KAI Daop 7 Madiun Catat 26.417 Penumpang pada H+2 Lebaran 2026

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Kriswanto
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Sinergia | Kota Madiun – Volume penumpang kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun meningkat pada hari kedua Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Kenaikan tercatat sekitar 8 persen dibandingkan hari sebelumnya. Berdasarkan data sementara pada Minggu (22/3/2026), total penumpang mencapai 26.417 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 13.846 penumpang […]

    Bagikan
  • Tabrak Truk Parkir Pemotor Tewas

    Tabrak Truk Parkir Pemotor Tewas

    • calendar_month Selasa, 24 Des 2024
    • account_circle Sinergia Mediatama
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Sinergia | Kab. Ngawi – Seorang pengendara sepeda motor di Ngawi tewas usai menabrak truk yang sedang parkir. Kejadian kecelakaan tersebut terjadi di jalan Ring Road Timur masuk Desa Kartoharjo, Kecamatan, Kabupaten Ngawi, pada Senin (23/12/2024) malam. Korban diketahui bernama Yanik Dewi Rasitriana (31) tahun warga Desa Tawun, Kecamatan Kasreman. Korban mengalami luka cukup parah […]

    Bagikan
  • Mediasi Ketiga Gugatan PAW DPRD Magetan Kembali Buntu, Pimpinan DPRD Diberi Tenggat Seminggu

    Mediasi Ketiga Gugatan PAW DPRD Magetan Kembali Buntu, Pimpinan DPRD Diberi Tenggat Seminggu

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Kusnanto
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Sinergia | Magetan – Proses mediasi perkara Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt di Pengadilan Negeri (PN) Magetan kembali berjalan tanpa kesepakatan. Dalam sidang yang digelar Rabu (03/12/2025), hakim mediator Deddi Alparesi memutuskan memberikan tambahan waktu satu minggu kepada pimpinan DPRD Magetan untuk menentukan sikap. Hal itu terkait kemungkinan pencabutan surat pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota […]

    Bagikan
expand_less