
Sinergia | Kab. Magetan – Kepolisian Resor Magetan menetapkan Agus Suprianto (49), petugas penjaga perlintasan kereta api di Kecamatan Barat, sebagai tersangka dalam tragedi kecelakaan yang melibatkan KA Malioboro Ekspres dan tujuh sepeda motor. Insiden di perlintasan JPL 08 Magetan pada Senin (19/05/2025) itu menewaskan empat orang dan melukai lima lainnya.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh, termasuk olah TKP dan pemeriksaan saksi.
“Kami telah memeriksa Kepala Daop 7 Madiun, masinis, asisten masinis, petugas Polsuska, dan saksi mata. Salah satunya adalah penumpang yang sempat merekam antrean motor saat palang dibuka,” jelas Erik pada Senin (26/05/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Agus terbukti lalai. Warga Desa Lebak Ayu, Sawahan, Kabupaten Madiun itu mengakui telah menerima kabar 2 kereta api akan melintas. Namun, Ia malah membuka palang perlintasan sesaat KA Matarmaja melintas. Padahal, juga ada KA Malioboro Ekspres yang melintas dari arah barat.
“AS sudah mengakui bahwa ia membuka palang lebih awal. Padahal KA Malioboro Ekspres belum lewat. Kelalaian itu menyebabkan kecelakaan dan korban jiwa,” tambah Erik.
Akibat perbuatannya, Agus Suprianto dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Polres Magetan menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kusnanto – Sinergia