Polemik PSHT Memanas, Kubu Ketum PSHT Taufiq Tolak Parluh Kubu Moerdjoko
- account_circle Kriswanto
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- visibility 766
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Sinergia | Kota Madiun – Dualisme Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) kembali memanas. Ratusan warga PSHT dari kubu Ketua Umum (Ketum) PSHT, Muhammad Taufiq menggelar aksi demo di Aloon-Aloon Kota Madiun pada Senin (02/02/2026). Aksi ini buntut akan dilaksanakannya Parapatan Luhur (Parluh) oleh kubu Ketum PSHT Pusat Madiun, R. Moerdjoko.
Welly Dany Permana, Kuasa Hukum PSHT kubu M. Taufik mengungkapkan bahwa pihaknya menolak dengan tegas Parluh 2026 yang dilaksanakan di Padepokan Agung PSHT di Jalan Merak Kota Madiun. Hal itu dinilai bertentangan dengan keputusan pengadilan terkait badan hukum PSHT serta keputusan Menteri Hukum.
“Kami tegas menolak Parapatan Luhur tahun 2026 PSHT yang diketuai oleh R. Moerdjoko. Hal tersebut bertentangan keputusan pengadilan baim perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN,). Bahkan, dari Menteri Hukum RI telah mengsahkan M. Taufik sebagai Ketua Umum PSHT yang sah secara hukum,” ujar Welly.
Lebih lanjut, PSHT kubu M. Taufiq mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai aturan. Pasalnya, Parluh 2026 dari kubu Moerdjoko dinilai ilegal dan tidak berdasarkan hukum.
“Kami telah memberitahukan kepada kepolisian dan pemerintah bahwa tindakan-tindakan itu ilegal dan tidak berdasarkan hukum. Kami akan menggunakan segala upaya-upaya yang diperlukan karena upaya hukum sudah kami tempuh. Kami mohon Presiden RI dan DPR RI agar dapat menyelesaikan konflik ini,” tegasnya.

Diketahui, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum resmi mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-06.AH.01.43 TAHUN 2025, yang menegaskan dan mengembalikan status badan hukum PSHT kepada kepemimpinan Muhammad Taufiq.
Putusan ini merupakan tindak lanjut atas serangkaian proses peradilan yang telah dilalui sejak 2019, dimulai dari Putusan PTUN Jakarta Nomor 217/G/2019/PTUN.JKT, diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 155/B/2020/PT.TUN.JKT, lalu dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 29 K/TUN/2021, hingga putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 68 PK/TUN/2022.
Namun, hingga kini, kedua belah pihak belum menunjukan tanda-tanda islah atau nyawiji. Bahkan, Tim kuasa hukum Moerdjoko melayangkan gugatan di PTUN Jakarta pada akhir 2025 untuk membatalkan SK Menkumham yang mencabut badan hukum PSHT kubu Moerdjoko per 1 Juli 2025. (Krs)
- Penulis: Kriswanto

